
Blog “Pelayan Ekaristi TOLOL Di Gereja Stelamaris” menimbulkan salah paham hai hai menghina Sakramen ekaristi serta tubuh Kristus. Saya menulis blog ini untuk menghentikan kesalahpaham lebih lanjut.
Siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kejadian tersebut? Mereka yang komentar di blog tersebut menyalahkan hai hai dan membenarkan misdinar dan suster. Awalnya saya merasa tidak sedang membela diri namun mengajak para pembaca untuk memahami kejadian tersebut apa adanya saja. Namun setelah membaca komentar-komentar saya di blog tersebut, memang hai hai membela diri. Meskipun bela dirinya bukan untuk membenarkan diri.
Kalau siapa yang benar dan siapa yang salah memang harus nampak gamblang, maka inilah penilaian hai hai atas kejadian tersebut.
Perbuatan hai hai:
1. hai hai bergeser ke kanan untuk makan hosti = TIDAK SALAH.
2. Karena takut mengganggu hai hai bergeser lagi ke kanan untuk makan hosti = TIDAK SALAH.
3. minta izin berdoa dulu sebelum makan hosti karena merasa sakramen ekaristinya sudah tercemar = TIDAK SALAH.
4. Hai hai menawarkan untuk mengembalikan hosti = TIDAK SALAH
5. Hai hai mengembalikan hosti = TIDAK SALAH
Misdinar:
1. Misdinar mencegat hai hai yang bergeser ke kanan satu langkah untuk makan hosti = SALAH
2. Misdinar mencegat lalu mencomot hosti haihai yang bergeser satu langkah lagi ke kanan untuk makan hosti = SALAH
3. Misdinar suruh hai hai makan hosti di tempat = TIDAK SALAH
4. Misdinar MECEGAH hai hai mencemari hosti = TIDAK SALAH
Suster:
1. Suster tidak mengizinkan hai hai berdoa sebelum makan hosti = TIDAK SALAH
2. Suster minta hai hai makan hosti tanpa berdoa = TIDAK SALAH
3. Suster minta hai hai makan hosti di tempat = TIDAK SALAH
4. Suster menerima tawaran hai hai untuk mengembalikan hosti = TIDAK SALAH
5. Suster menerima kembali hosti dari hai hai = TIDAK SALAH
6. Suster mencegah hai hai mencemari hosti = TIDAK SALAH
7. Suster MENUDUH hai hai bukan KATOLIK dengan suara keras = SALAH
Perasaan hai hai:
- MARAH karena merasa sakramen ekaristi kudusnya dicemari misdinar = SALAH – LEBAY
- Pikiran meluapkan kemarahan dengan meremas hosti, menginjaknya kemudian mengebaskan debu = SALAH – KALAP.
Orang GKI Ikut Sakramen Ekaristi:
- Tindakan hai hai bukan orang Katolik ikut sakramen ekaristi TIDAK SALAH di MATA hai hai dan sebagian orang Katolik karena didukung oleh Pasal 844 ayat 3 Kitab Hukum Kanonik Katolik.
- Tindakan hai hai bukan orang Katolik ikut sakramen ekaristi SALAH di mata orang Katolik yang MEYAKINI orang non Katolik tidak boleh ikut makan hosti.
Bodoh Tolol dan Goblok:
Mungkin banyak orang yang memilik pemahamannya sendiri atas kata bodos, tolol dan goblok. Selama ini hai hai punya pemahaman sebagai berikut:
BODOH = daya pikirnya lambat
TOLOL = bertindak atau melakukan tindakan bodoh
GOBLOK = Berbuat atau melakukan perbuatan bodoh yang jauh di bawah kualifikasinya
Catatan:
Saya ikut misa dan sakramen ekaristi BUKAN untuk senang-senang apalagi menghina umat Katolik namun untuk BERIBADAH. Itu sebabnya saya marah ketika merasa kekudusan ibadah saya dicemari.
Selama ini, bagi saya gereja Katolik dan GKI sama saja, sama-sama gereja Kristus tempat saya beribadah. Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah bagi saya untuk beribadah di gereja Katolik maupun GKI. Itu sebabnya selama ini saya mencintai gereja Katolik sama besarnya dengan cinta saya kepada GKI. Selama ini bagi saya, semua anggota jemaat GKI dan semua umat Katolik bahkan semua orang Kristen apa pun alirannya adalah sesama murid Kristus.
Selama ini belum pernah ada teman katolik saya yang tahu saya anggota jemaat GKI menyatakan keberatannya atas keikutsertaaan saya dalam misa dan sakramen ekaristi bersamanya.
Itu sebabnya, baru sekaranglah saya tahu, ternyata ada begitu banyak orang Katolik yang bukan saja tidak suka orang Kristen ikut misa dan sakramen ekaristi namun merasa tindakan orang Kristen demikian adalah penghinaan gereja Katolik dan penistaan tubuh Kristus (hosti).
Seperti yang saya katakan, saya ikut misa dan sakramen ekaristi bukan untuk senang-senang apalagi menghina umat Katolik namun untuk BERIBABAH. Itu sebabnya setelah tahu banyak orang Katolik yang bukan saja tidak suka namun menganggapnya penghinaan gereja Katolik dan penistaan tubuh Kristus (hosti), maka saya tidak akan mengikuti misa dan sakramen ekaristi lagi. Beribadah di gereja Katolik namun membuat banyak orang Katolik susah hati? Tak U U ya!
NB:
Kitab Hukum Kanonik Katolik Kan. 844 § 3: Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
maling berpikir maling. polisi berpikir polisi.
orang baik berpikir baik, orang jahat berpikir jahat.
dari awal saya sudah menduga,
seorang romo yg bijak pasti tidak akan tergelincir.
cuma memang kebanyakan orang menilai
seseorang cuma dari penampilannya aja.
sudah umum seperti itu.
kionghie, kionghie
maling berpikir maling. polisi berpikir polisi.
orang baik berpikir baik, orang jahat berpikir jahat.
dari awal saya sudah menduga,
seorang romo yg bijak pasti tidak akan tergelincir.
cuma memang kebanyakan orang menilai
seseorang cuma dari penampilannya aja.
sudah umum seperti itu.
kionghie, kionghie
@anak sebrang, Saya juga memberi tahu romo Stella Maris, tentang beberapa Romo yang menganjurkan agar tidak MENGEDIT apalagi MENGHAPUS blog INI. Apabila diedit apalagi dihapus maka yang TERTINGGAL adalah GOSIP yang bisa DIGOSOK menjadi FITNAH untuk memecah belah. Itu sebabnya biarkan TETAP apa adanya saja biar siapa pun yang mendengar GOSIP-nya bisa langsung membaca tulisannya.
Kisanak, siapa yang anda BELA? siapa nama ORANG yang anda BELA? Siapa NAMA orang yang DIHINA oleh hai hai? Siapa NAMA orang yang namanya DICEMARKAN oleh hai hai? TIDAK ada NAMA sama sekali dalam blog hai hai.
Izinkan saya memberitahu anda bahwa Indonesia adalah NEGARA HUKUM bukan negara PREMAN. Itu sebabnya siap yang MERASA dirugikan karena DIHINA dan DICEMARKAN namanya HARUS menuntut SECARA hukum, bukannya melakukan ANCAMAN KEKERASAN apalagi melakukan KEKERASAN.
Ketahuilah bahwa bukan hanya KEKERASAN namun ANCAMAN KEKERASAN adalah pelanggaran PIDANA Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Oleh karena itu, tolong, berhentilah melakukan ANCAMAN KEKERASAN agar hai hai atau mereka yang membaca ANCAMAN KEKERASAN anda merasa KETAKUTAN kemudian lapora Polisi.
Anda mau membela Gereja Katolik? Lakukan dengan CARA yang BENAR. Anda mau membela orang Katolik? Belalah orang yang BENAR dengan CARA yang benar. Silahkan nonton video di bawah ini dengan SEKSAMA kemudian bacalah penjelasan saya tentang video tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=qIuufkKvf7E
Cincin KAWIN istri adalah tanda ikatan dari suaminya. Cincin kawin suami adalah tanda ikatan dari istrinya. Cincin Uskup adalah tanda ikatan dari Kristus untuk mempelai-Nya yaitu seluruh umat Katolik keuskupan.
Cincin Uskup adalah tanda kehadiran Kristus. Mencium CINCIN Uskup, bukan menghormati Uskup namun menyatakan CINTA kepada Kristus yang MEMBERIKAN cincin itu. Itu sebabnya, yang harus DICIUM adalah CINCIN Uskup. Tidak boleh mencium jemari Uskup. Tidak boleh mencium lengan Uskup.
Apa yang dilakukan oleh romo dalam video tersebut? Dia memberi hormat kepada Uskup namun sama sekali tidak menaruh perhatian kepada CINCIN Uskup. Memberi hormat kepada Uskup namun tidak menaruh perhatian kepada cincin uskup berarti menghormati manusia namun mengabaikan Kristus. Menghormati manusia namun melecehkan Kristus.
Itu sebabnya dari bahasa tubuh uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang yang menunjukkan cincinnya dan mencium cincinnya lalu menunjuk dirinya, kita tahu bahwa dia sedang mengajari romo itu bahwa, yang harus dia lakukan adalah MENCIUM Cincin Uskup alias mencium Kristus bukan memberi hormat kepada Uskup (dirinya). Itu sebabnya tidak boleh memvonis Uskup gila hormat.
Tepukan uskup di bahu romo bukan pukulan. Tamparan Uskup kepada romo tidak cukup keras untuk menyakiti, itu sebabnya tidak boleh memvonis Uskup melakukan kekerasan. Uskup tidak sedang melampiaskan kemarahannya dengan MENGHAJAR namun menampar RINGAN untuk MENGAJARI anaknya yaitu romo.
Walaupun TIDAK bagi masyarakat belahan bumi yang lain, namun bagi masyarakat Kupang dan sekitarnya, tindakan Uskup itu bukan mempermalukan romo di depan umum namun MENDIDIK anaknya (romo) di hadapan anak-anaknya yang lain (romo-romo dan umat) dan bagi yang menonton VIDEO tersebut adegan di dalam video tersebut bukan PENGANIAYAAN namun adegan seorang bapak (uskup) mendidik anaknya (romo) di depan anak-anaknya yang lain (romo-romo dan umat). Itu sebabnya tidak boleh menuduh uskup bertindak tidak berperikemanusian juga tidak boleh memvonisnya tidak bermoral.
Nah, kisanak, kalau anda mau membela nama baik gereja Katolik, maka lakukan dengan CARA yang benar. Ungkapkan kepada masyarakat makna tradisi mencium cincin uskup, sehingga masyarakat tidak salah PAHAM kepada Mgr Turang.
Kalau anda mau membela nama baik seseorang, belalah Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang dengan menulis surat kepada Yang Mulia Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr. Ignatius Suharyo dan Yang Mulia Duta Besar Vatikan untuk Republik Indonesia Mgr. Antonio Guido Filipaz. Surat saya tidak akan diperhatikan karena saya bukan Katolik. Selama ini tidak ada satu pun umat Katolik yang mau berdiri di samping saya untuk membela gereja Katolik dan Uskup Agung Kupang Mrg. Petrus Turang dengan CARA yang BENAR.
@Klemens Rahardja, lets get in on. Mari beraksi.
Dear Bengcu,
1. Tentu saja para imam Katolik meminta kamu tidak mengedit kata-katamu karena ini jelas bisa menjadi bukti kuat bagaimana oknum umat GKI menyalahpahami makna Komuni Kudus bagi orang Katolik. Kamu dan arogansi kamu dan kata-kata kasar kamu dijadikan contoh … contoh sikap yang keliru …
2. Kamu gunakan Kanon 844 untuk membela diri tanpa kamu sendiri paham apa itu Gereja Timur dan apa yang dimaksud dengan meminta dengan sukarela dan berdisposisi baik … tolong jelaskan bagaimana suster dan misdinar tahu bahwa kamu berdisposisi baik …
3. Setelah kamu menyadari kesalahan kamu, kamu bawa kasus lain soal cincin uskup … nggak relevan sich dengan subject yang sedang dibahas tapi apa salahnya dibawa untuk membuktikan bahwa orang Katolik banyak yang TOLOL, GOBLOK dan KALAP … begitu ya Cu ? Mantab …!
4. Kamu bilang sudah lapor kepada Romo Stela Maris soal sikap arogan kamu terhadap suster dan misdinar, dan soal pemahaman kamu tentang Sakramen Ekaristi ? Terus Romonya bilang apa Cu ? Bengcu … kamu nggak salah … lanjutkan … gitu ?
5. Teman-teman Katolik kamu di Stelamaris tahu bahwa kamu bukan orang Katolik tapi mereka diam saja waktu kamu terima Komuni Kudus ? Ach … yang beneeeerrr … ? Hallooo umat Stelamaris … ada yang kenal Bengcu ? Tolong Bengcu dibimbing biar nggak KAPAL eh … KALAP …
Salam, Guba
silakan maen ke forum di ekaristi.org 😉
Akhirnya mampir juga di page ini atas undangan pak bengcu sendiri.
Peraturan yang boleh menerima sakramen ekaristi : sudah di babtis menurut ajaran Gereja Katolik dan sudah pernah menerima komuni pertama.
Nah, entah bagaimana bapak yg dulu pernah belajar dr rm Broto dan Mgr Leo sukoto dapat mengartikan bahwa bapak boleh menerima sakramen ekaristi.
1. Bila sudah di babtis di gereja lain, maka agar dapat terhitung “sudah di babtis menurut ajaran Gereja Katolik” adalah bapak perlu belajar katekumen 1 tahun, dan diakhiri dgn pemberkatan tanpa di babtis ulang. Rasanya point 1 ini belum dilakukan.
2. Untuk dapat menerima komuni pertama juga ada masa belajarnya, untuk kasus umat dari gereja lain, masa belajarnya biasa digabung dalam masa katekumen. Nah ini juga rasanya terlewat nih. Kalau sudah terlanjur meminta hosti atau anggur sebelumnya berarti itu pelanggaran, kalau bapak mengambil inisiatif sejak thm 1972 untuk menerima sakramen ekaristi, maka SUBHANALLAH.
3. Menurut hukum kanonik tersebut diatas, “gereja lain” akan dianggap sebagai satu kesatuan dgn Gereja Katolik atas keputusan Tahta Apostolik, artinya keputusan Vatikan. Bukan rm Broto, Mgr Leo Sukoto, saya ataupun Anda. Kebetulan GKI belum termasuk.
Jadi bila aturan dasar ini saja tidak Bapak penuhi, atas dasar apa point SALAH BENAR yg tertulis diatas bisa dianggap valid?
@Guba, baca dulu blog hai hai dengan teliti dan hati-hati. kalau sudah baca 10 kali dan nggak ngerti baru tanya ya? ha ha ha …
@eddy, gua dah malas debat dengan orang-orang yang PENGETAHUANNya baru seujung KUKU kayak lu namun LAGAKNYA udah selangit. Jadi anggap saja dech semua yang lu tulis di atas BENAR. PUAS? PUAS? PUAS? ha ha ha ha …
Ya ampun … gitu doang jawabannya …
Bengcu, saya sudah baca 10 kali, dan sekarang saya sadar bahwa kamu hanya ingin mengumpat lalu membela diri dengan mencari-cari kesalahan orang lain …
Selamat menggugat Bengcu … pusaskan egomu …
Salam, Guba