
Gambar: litac-consultant.com
Ekaristi (Yunani: Eukaristen) artinya bergembira. Ekaristi adalah perjamuan kudus antara Kristus dan mempelai-Nya. Pelayan ekaristi adalah HAMBA yang melayani bukan TUHAN yang menghakimi.
Sejak baptis sidhi tahun 1986 di GKI (Gereja Kristen Indonesia), sudah ribuan kali saya mengikuti Misa baik di Kampus Unika Atma Jaya Jakarta maupun di berbagai gereja Katolik dan di tempat-tempat lainnya di seantero pelosok Indonesia. Sudah ribuan kali pula saya menikmati sakramen ekaristi alias Perjamuan Kudus dalam misa.
Ketika kuliah di Atma Jaya, saya belajar teologi Katolik kepada almarhum romo Broto dan Mgr Leo Sukoto, uskup agung Jakarta saat itu. Keduanya yang mengajari saya bahwa baptisan dan sidhi GKI diakui oleh gereja Katolik. Itu sebabnya semua orang yang sudah dibaptis sidhi di GKI boleh ikut perayaan ekaristi dalam misa. Istri saya seorang Katolik. Kami menikmati kebaktian sama seperti kami menikmati misa. Kami menikmati perayaan ekaristi sama seperti kami merayakan perjamuan kudus.
Saya menerima hosti (roti perjamuan) dengan cara biasa. Meletakkan telapak tangan kiri di atas telapak tangan kanan dan membiarkan pelayan ekaristi meletakkan hosti ditelapak tangan kiri saya. Bergerak ke kanan satu atau dua langkah, menatap langit, menyapa Allah kemudian menunduk dan menikmati hosti. Tidak jarang hostinya saya bawa ke bangku saya. Setelah berlutut dan berdoa, saya baru memakannya. Perayaan ekaristi adalah perayaan untuk mengenang Kristus. Adalah perayaan perjamuan antara Kristus dan mempelai-Nya.
Tanggal 29 November 2014, Jam 11.00 WIB, saya dan Iis (ini istri saya) serta anak kami menghadiri misa pernikahan seorang sahabat di gereja Katolik Stella Maris Pluit Jakarta. Pastor yang melayani Misa minta tolong dua orang suster untuk membantunya melakukan pelayanan ekaristi alias membagi-bagikan hosti.
Saya maju untuk menikmati sakramen ekaristi. Suster itu menatap ragu ketika memberi hosti kepada saya. Mungkin penampilan saya tidak berkenan baginya. Mungkin baginya rambut panjang sepantat dan baju tradisional Tionghoa sama sekali tidak mencerminkan iman Katolik? Ha ha ha ha … Dengan ragu-ragu dia meletakkan hosti di telapak tangan kiri saya yang ada di atas telapak tangan kanan saya, “Tubuh Kristus,” ucapnya. “Amin,” saya menanggapinya. Saya lalu bergeser ke kanan satu langkah.
Karena misdinar yang berdiri di samping suster bergeser menghalangi saya dari mimbar dan memandang aneh maka saya kembali bergeser satu langkah ke kanan agar bisa menghadap mimbar tanpa penghalang. Saya juga takut menghalangi orang yang mengambil hosti di setelah saya. Ketika tunduk hendak mengambil hosti dengan tangan kanan untuk memakannya, misdinar itu justru memegang tangan kiri saya dan berkata, “Hostinya harus dimakan di sini pak!” Dia lalu mengambil hosti di tangan saya.
Saya mengambil kembali hosti itu dari tangannya dan menatap misdinar itu. Aneh! Apa urusan dia dengan hosti dan cara saya memakannya? Tindakannya merusak kenikmatan saya merayakan ekaristi benar-benar kurang ajar. Karena merasa tidak nyaman makan hosti dengan gangguan misdinar itu maka saya pun bermaksud membawa hosti itu ke bangku untuk melanjutkan makan hosti di sana saja.
Alih-alih membiarkan saya pergi, misdinar itu justru mencegat saya dan memaksa saya untuk makan hosti di situ juga. “Harus dimakan di sini pak. Tidak boleh dibawa pergi.”
Melotot kepada misdinar itu saya menunjuk wajahnya dengan telunjuk kiri dan berkata, “Tolong. Jangan kurang ajar.” Sambil menunjukkan hosti di tangan kanan saya kepadanya saya berkata, “Saya tahu apa yang saya lakukan dengan hosti ini.” Misdinar gila. Dia berusaha mengambil hosti yang saya acungkan. Saya mengelak dan berbalik untuk meninggalkannya.
Begitu saya berbalik, suster yang tadi membagikan hosti mencegat saya. Dia bertanya, “Mau dibawa kemana pak?” Menatapnya saya berkata, “Saya perlu waktu untuk berdoa dulu sebelum makan hosti ini.” Aneh bin ajaib. Dia bekata, “Nggak boleh pak. Harus dimakan di sini. Nggak boleh dibawa pergi” Misdinar itu menguatkannya dengan berkata, “benar pak harus dimakan di sini. Tidak boleh dibawa pergi.”
“Tidak boleh dibawa pergi pak. Bapak orang Katolik?” tanya suster itu. “Bapak orang Katolik bukan?” lanjutnya galak. “Apa itu orang Katolik?” saya bertanya. “Orang Katolik adalah pengikut Kristus. Saya pengikut Kristus!”
Suster itu berusaha mengambil hosti yang saya pegang dengan jari telunjuk dan jempol setinggi dahi sambil berkata, “Tidak boleh dibawa, pak. Kembalikan. Kembalikan.”
Perilaku misdinar dan suster itu benar-benar menyebalkan. Ingin sekali mengungkapkan kemarahan saya dengan meremas hosti yang sudah tercemar karena dipegang oleh misdinar TOLOL dan suster GOBLOK itu sampai hancur kemudian membuangnya ke lantai lalu menginjak-injaknya diakhiri dengan mengebaskan debu dari sepatu saya di hadapan mereka.
Namun tindakan demikian pasti akan menimbulkan keributan. Itu sebabnya tidak saya lakukan. Membuat keributan di misa pernikahan sahabat saya gara-gara misdinar dan suster yang merasa dirinya HEBAT karena membela KATOLIK. Ha ha ha ha ha ….. Tak U U ya.
Itu sebabnya, alih-alih ngamuk saya justru tersenyum dan berkata kepada suster itu, “Saya kembalikan hosti ini” Suster itu mengambil hosti yang sudah tercemar itu dari tangan saya kemudian memasukkannya ke dalam piala. Wajahnya cerah sorot matanya penuh kemenangan. Dia pasti merasa HEBAT karena berhasil membela IMAN Katolik. Ha ha ha ha ha …
METADON adalah obat pengganti obat bius yang diberikan kepada pecandu untuk mengatasi kecanduannya (sakau). Metadon memberi efek sama seperti mengonsumsi obat bius namun tidak menyebabkan kecanduan. Agar tidak dijual maka pecandu narkoba harus menunjukkan Kartu Identitas sebagai bukti dirinya berhak menerima jatah metadon. Dia juga harus menelan metadon jatahnya di hadapan petugas yang akan memeriksa mulutnya untuk memastikan metadon jatahnya sudah ditelannya.
Kerabatku sekalian, umat Katolik yang terhormat, hosti bukan METADON dan sakramen ekaristi bukan pembagian jatah metadon. Itu sebabnya mereka yang maju mengambil hosti nggak perlu menunjukkan kartu baptis sidhi dan mereka yang menerima hosti tidak perlu DIPAKSA menelan hosti di depan pelayan ekaristi.
Handai taulanku sekalian, umat Katolik yang mulia, izinkan saya memberitahu anda bahwa PELAYAN ekaristi bukan TUAN namiun HAMBA yang tugasnya MELAYANI mempelai Kristus yang sedang MENIKMATI perjamuan KUDUS. Itu sebabnya pelayan ekaristi tidak berkuasa untuk menyeleksi siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh makan hosti, juga tidak berhak memaksa mempelai Kristus harus makan hosti di mana dan harus makan hosti bagaimana?
Umat Katolik yang mulia, bukankah sebelum perayaan ekaristi ada pengumuman bahwa hosti hanya diperuntukan bagi mereka yang sudah dibaptis secara Katolik? Pengumuman itu adalah jaminan bagi pelayan ekaristi bahwa mereka yang maju mengambil hosti memang berhak secara tradisi gereja Katolik. Itu sebabnya mereka harus dilayani dengan tulus tanpa prasangka dan tanpa pilih bulu.
Umat Katolik yang terhormat, izinkan saya memberitahu anda bahwa perayaan ekaristi adalah perjamuan kudus antara Kristus dan mempelai-Nya. Mereka yang maju mengambil hosti adalah mempelai Kristus. Itu sebabnya sebagai pelayan ekaristi anda harus melayani mereka dengan tulus tanpa prasangka.
Apabila pelayan ekaristi mencurigai seseorang tidak berhak makan hosti dan atau makan hosti dengan cara yang tidak sesuai dengan tradisi Katolik, dia tidak boleh MERUSAK PERAYAAN ekaristi dengan MENEGOR apalagi MEMPERMALUKAN orang tersebut saat perayaan ekaristi berlangsung.
Sebagai pelayan ekaristi anda harus melayani semua tamu tanpa pamrih dan tanpa pilih bulu. Biarkan mempelai Kristus yang anda curigai menikmati pelayanan anda. Biarkan dia menikmati perayaan ekaristi dengan caranya. Setelah misa berakhir anda punya waktu untuk mendekatinya guna mencari KEBENARAN tentang dirinya dan perilakunya dan MENEGOR-nya bila anda mengaggap tindakan demikian baik untuk dilakukan.
Kerabatku sekalian, anda bisa membayangkan apa yang terjadi bila hai hai tidak mengalah ketika dipaksa makan hosti di tempat dan dipaksa mengembalikan hosti karena dicurigai bukan Katolik? Ha ha ha ha …
Saya menulis blog ini bukan untuk melampiaskan kemarahan apalagi balas dendam namun untuk bersaksi tentang apa yang saya alami hari ini dengan harapan mereka yang membacanya tidak bertindak TOLOL dan tidak berlaku GOBLOK di dalam misa, khususnya dalam perayaan ekaristi.
NB.
Misdinar alias putera altar adalah anak-anak muda yang membantu pastor menyelenggarakan misa.
Orang-orang Katolik yang MENUDUH hai hai MELECEHKAN sakramen ekaristi berpikir di gereja Katoliklah Sakramen ekaristi paling DIHORMATI. Padahal di GKI sakramen ekaristi JAUH lebih dihormati dari pada di gereja Katolik.
Di GKI Perjamuan Kudus alias Sakramen Ekaristi baru diadakan setelah DUA kali DIUMUMKAN kepada Jemaat alias diumumkan dalam DUA kali KEBAKTIAN Minggu. Tujuannya adalah MENGHIMBAU anggota JEMAAT agar mempersiapkan DIRI untuk menghadapi SAKRAMEN perjamuan kudus. Itu berarti anggota jemaat GKI diberi waktu 20 hari untuk memeriksa dan mempersiapkan diri secara JASMANI dan ROHANI sebelum merayakan sakramen ekaristi alias perjamuan kudus.
Undangan ikut misa nikah saya terima sekitar tanggal 7 November 2014 yang lalu. Sejak hari itu saya mempersiapkan DIRI untuk merayakan sakramen ekaristi di misa pernikahan sahabat saya.
Hai hai bukan orang Katolik yang mengambil hosti setiap kali ikut misa. Dia juga bukan orang Kristen CELAMITAN yang ikut-ikutan minta hosti di misa. Namun hai hai adalah orang GKI yang mempersiapkan diri secara jasmani dan rohani jauh-jauh hari untuk merayakan sakramen ekaristi alias perjamuan kudus.
Orang-orang Katolik mengutamakan makan hosti di depan pelayan ekaristi? Bagi orang GKI, SIKAP hati adalah yang paling UTAMA dalam sakramen perjamuan Kudus.
hai hai dicegat dan dipepet ketika dia bergeser ke kanan satu langkah untuk makan hosti. Tangannya ditangkap dan hostinya dicomot ketika dia bergeser ke kanan selangkah lagi untuk makan hosti. Iitulah alasan kenapa hai hai MERASA perayaan ekaristinya DICEMARKAN oleh misdinar dan MERASA perlu untuk BERDOA dulu sebelum MAKAN hosti. Ketika tidak diizinkan oleh suster, hai hai mengembalikan hostinya.
Tindakan hai hai demikian DIANGGAP melecehkan aturan gereja Katolik? MELECEHKAN aturan yang mana ya? Hendak berdoa dulu sebelum makan hosti untuk menjaga KEKUDUSAN sakramen ekaristi tidak melanggar aturan gereja Katolik.
Apa susahnya membiarkan hai hai berdoa dulu di bangku barisan depan baru makan hostinya? Membiarkan hai hai BERLUTUT berdoa dulu di depan altar sebelum makan hostinya, mustahil melanggar peraturan. Tujuan misdinar dan suster itu ingin MENCEGAH hai hai mencemarkan hosti, bukan?
Orang-orang Katolik yang menuduh hai hai dari GKI tidak boleh ikut Sakramen Ekaristi adalah mereka yang asal JEBLAK. Kalau saja sedikit rendah hati dan BELAJAR, sebetulnya tidak sulit untuk mengerti.
Kitab Hukum Kanonik Katolik
Kan. 844 § 3: Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen- sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota- anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
Bila memang harus ditetapkan siapa yang SALAH dan siapa yang TIDAK SALAH, maka inilah kesimpulan hai hai. Silahkan klik di SINI untuk membacanya.
Tanggapan saya yg diatas didibalas, malah ber-ad hominem 🙂 dan beralih lagi dengan kutipan2 lainnya.
Kan 844. hanya dicomot pada bagian §3-nya saja. Ini saya cantumkan lengkapnya yah.
—
Kan. 844 – § 1. Para pelayan katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan. 861, § 2.
§ 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
§ 4. Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.
§ 5. Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma-norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.
—-
Poin2 yg sdr. Bengcu harus perhatikan:
– Perhatikan penekanan baik2 pada § 1, ketentuan § 2, § 3 dan § 4 merupakan ketentuan pengecualian pada hal2 khusus. Yang utama tetap § 1. Sama seperti Katekismus 1401 yg merupakan klausul pengecualian terhadap Katekismus 1400.
– Perihal § 3, ruang lingkupnya adalah Gereja-gereja Timur (which are: Gereja Katolik Ritus Timur, Gereja Asiria di Timur, Gereja Ortodoks Timur, dan Gereja Ortodoks Oriental) dan yg setara menurut penilaian TAKHTA APOSTOLIK (I believe Protestants are not included there).
– Perihal § 4, mirip seperti Katekismus 1401, silahkan refer ke sana. (Hints or keywords: uskup, keperluan berat, iman Katolik, berdisposisi)
– Perihal § 5, malah sangat ditegaskan bahwa diluar § 2, § 3 dan § 4, uskup diosesan atau Konferensi para Uskup JANGAN mengeluarkan norma-norma umum, kecuali setelah mengadakan KONSULTASI dengan otoritas yang berwenang.
– Dari kanon tersebut di atas, maka tidak benar bahwa dalam situasi biasa, orang-orang Kristen non-Katolik dapat menerima komuni di dalam Gereja Katolik.
Semoga jelas.
Gbu
Wah reply saya dihapus 🙂
Sdr. Bengcu,
Semoga reply saya tidak dihapus ya.
Ini ringkasan diskusi kita sebelumnya.
Bengcu: argumen menyatakan bahwa Katekismus 1400 membenarkan umat Protestan utk mengambil hosti di Misa Katolik.
————————————————–
Tanggapan saya:
Menanggapi Sdr Bengcu yang mengutip Katekismus 1401 sebagai pembenaran utk menerima komuni:
Katekismus 1401 harus dimengerti dengan tetap merujuk kepada katekismus 1400. Katekismus 1400 tetap mengatakan bahwa ” tidak mungkin ada interkomuni Ekaristi dengan persekutuan-persekutuan ini.” Katekismus 1401 berisi mengenai kejadian khusus dimana katekismus 1400 boleh dikompromikan.
Mari kita bahas 1 per 1 dari Katekismus 1401 yang sdr kutip:
“Jika menurut pandangan Uskup diosesan ada situasi darurat yang mendesak, …”
1. Sdr harus meminta persetujuan uskup terlebih dahulu (uskup bukan romo). Apabila diijinkan, barulah sdr boleh menerima Tubuh Kristus.
2. Situasi darurat dan mendesak ini merujuk kepada bahaya akan kematian (hal ini merujuk kutipan 1401 yg tertulis dimana tidak hanya Ekaristi yg boleh diterimakan, melainkan pengakuan dan pengurapan orang sakit) dan seseorang yg diberikan sakramen ekaristi ini merupakan orang yg sedang atau menjalani proses utk bergabung dengan Gereja Katolik. Umat Protestan biasa yg tidak dalam kondisi mendesak dan darurat dan memiliki pemahaman berbeda mengenai Tubuh Kristus tetaplah tidak boleh menerima.
“memperlihatkan iman Katolik serta berada dah disposisi yang baik”
3. Apakah sdr memiliki pengertian hosti sesuai dgn iman Katolik. Iman Katolik mengajarkan bahwa hosti adalah benar2 Tubuh Kristus bukan hanya sebagai simbol (Katekismus 1374-1376). Hanya umat Protestan yg mengakui bahwa hosti adalah benar-benar Tubuh Kristus lah yg memenuhi kriteria no. 3.
Semoga jelas.
Gbu
—————————————————–
Bengcu: argumen 844 § 3 utk pembenaran umat protestan mengambil hosti di Misa Katolik
—————————————————–
Tanggapan saya:
Kan 844. hanya dicomot pada bagian §3-nya saja. Ini saya cantumkan lengkapnya yah.
—
Kan. 844 – § 1. Para pelayan katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan. 861, § 2.
§ 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
§ 4. Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.
§ 5. Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma-norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.
—-
Poin2 yg sdr. Bengcu harus perhatikan:
– Perhatikan penekanan baik2 pada § 1, ketentuan § 2, § 3 dan § 4 merupakan ketentuan pengecualian pada hal2 khusus. Yang utama tetap § 1. Sama seperti Katekismus 1401 yg merupakan klausul pengecualian terhadap Katekismus 1400.
– Perihal § 3, ruang lingkupnya adalah Gereja-gereja Timur (which are: Gereja Katolik Ritus Timur, Gereja Asiria di Timur, Gereja Ortodoks Timur, dan Gereja Ortodoks Oriental) dan yg setara menurut penilaian TAKHTA APOSTOLIK (I believe Protestants are not included there).
– Perihal § 4, mirip seperti Katekismus 1401, silahkan refer ke sana. (Hints or keywords: uskup, keperluan berat, iman Katolik, berdisposisi)
– Perihal § 5, malah sangat ditegaskan bahwa diluar § 2, § 3 dan § 4, uskup diosesan atau Konferensi para Uskup JANGAN mengeluarkan norma-norma umum, kecuali setelah mengadakan KONSULTASI dengan otoritas yang berwenang.
– Dari kanon tersebut di atas, maka tidak benar bahwa dalam situasi biasa, orang-orang Kristen non-Katolik dapat menerima komuni di dalam Gereja Katolik.
Semoga jelas.
Gbu
Jonner:1. Perabandingan Katolik dan GKI sangat tidak relevan
Tidak ada yang memabndingkan GKI dngan Katolik. Anda mimpi ya?
Jonner: 2. Jika hai hai sudah kepikiran (untungnya tidak dilakukan) untuk meremas Hosti Kudus dan membuangnya serta mengibaskannya, ketahuilah bahwa seorang beriman Katolik tidak akan sampai pada pemikiran tersebut
Kisanak, saya tIDAK bisa MENGATUR pikiran yang MUNCUL namun BERKUASA untuk mengendalikannya. jadai aku ra popo. Anda HEBAT sekali ya BICARA atas nama SEMUA orang Katolik dan MEMASTIKAN pikiran semua orang Katolik? Ha ha ha ha …
Jonner: 3. Ditulisan hai hai, hai hai ingin dipahami, tapi adakah hai hai mencoba memahami orang lain ? Coba letakkan diri hai hai dalam posisi suster dan misdinar tersebut
Kisanak, kalau jadi misdinar itu, saya tidak akan MENCEGAT orang yang setelah mengambil hosti kemudian bergeser ke kanan satu langkah. Saya juga tidak akan menangkap tangannya dan mencomot hostinya bila dia bergeser satu langkah lagi ke kanan.
Kalau jadi suster itu, saya akan mempersilahkan orang yang menyatakan ingin BERDOA dulu sebelum makan hosti untuk BERDOA di bangku barisan paling depan atau berdoa di hadapan altar. MINTA izin untuk berdoa dulu sebelum makan hosti TIDAK melanggar aturan apalagi MENCEMARKAN hosti. Juga bukan PELECEHAN gereja Katolik dan tubuh Kristus. Kalau saya PENASARAN kenapa dia MERASA harus BERDOA dulu sebelum makan hosti, maka saya MENANYAINYA setelah misa berakhir.
Kisanak, TIDAK makan HOSTI dengan CARA yang BENAR adalah PENCEMARAN sakramen ekaristi BAGI yang bersangkutan. Itu bukan PENGHINAAN atau PELECEHAN agama Katolik dan TUBUH Kristus. Itu sebabnya, orang yang MENCEMARKAN hosti HARUS dikasihani bukannya DIMUSUHI. Kita harus memberi dia pemahaman yang benar kemudian membantu dia melakukan PERDAMAIAN dengan Allah. BUKANNYA DIGEBUKIn demi membala gereja Katolik dan Tubuh Kristus.
Sakramen ekaristi DIADAKAN untuk MANUSIA bukan MANUSIA diciptakan untuk sakramen ekaristi. Manusia adalah TUAN dari HOSTI. Itu sebabnya TIDAK boleh MEngORBANKAN manusia demi hosti.
Jonner: 4. “Bego”, “tolol”, kata-kata yang sangat bertolak belakang dengan ajaran Romo Leo
Anda kenal almarhum Mgr Leo Sukoto dan bergaul akrab dengannya? Sebaiknya jangan SOK MEMASTIKAN hal yang anda tIDAK pahami dengan benar. LAGAK anda yagn sok tahu sok kenal sok dekat itu menyebalkan, tahu?
5. DaJonner: am Katolik, ada aturan2 liturgi yg harus diikuti umat, dan setau saya, memakan Hosti Kudus di tempat salah satunya. Follow the rule, not your own rule.
Cara hai hai menerima hosti. tidak melanggar aturan gerja Katolik. Keinginan hai hai untuk BERDOA dulu sebelum makan hosti tidak melanggar aturan gereja Katolik. Tindakan hai hai sebagai anggota GKI ikut sakramen ekaristi juga tidak melanggar aturan gereja GKI. Jadi hai FRONT PEMBELA KATOLIK. RULE mana lagi yang harus hai hai FOLLOW? Haha ha ah …..
Saudari-saudaraku yg baik hati….
Marilah kita menjadi umat Katolik yg penyabar dlm hal ini….
Krn kita percaya pada DIA tanpa syarat (IOANNES XX : XXIX). Dan kita tidak menggunakan nalar dlm kepercayaan kita. Karena TUHAN tdk akan bisa dan mampu kita nalar. Kitapun percaya bahwa hanya DIA-lah HAKIM AGUNG yg MAHA ADIL yg akan memutuskan mana yg benar dan mana yg salah dg MUTLAK tanpa cacat. Yang kedatanganya saat ini kita nantikan dlm Masa Adven ini. Jangan biarkan tobat kita tercemar krn diri kita jatuh ke dalam dosa hanya karena menanggapi suara “manusia.” Yakinlah hanya “SUARA TUHAN” yg harus kita jawab dan kita imani. Bukan suara “manusia” spt ini yg harus kita dengar. Biarkanlah “DIA” sendiri yg mengadili “manusia ini” dan memberikan hak dan konsekwensi sesuai apa yg sdh ia tulis. Tapi apakah “manusia ini” tetap “manusia?” Ataukah hanya “menyerupai manusia?”
Terlepas cara menggeser posisi benar setelah menerima hosti, dan sebelum menyantap Tubuh Kristus, tapi Roh Allah memberitahu misdinar bahwa Saudara ytk Bengcu tidak boleh menyambut Tubuh Kristus.
Kalo memang bersimpati dengan Katholik jangan segan untuk menghubungi gereja paroki terdekat dengan rumah Saudara untuk mendapatkan katekumen.
Tuhan senantiasa menyertai Saudara Bengcu.
@Doddy Prayogo, komentar yang SAMA lebih dari satu akan dianggap SPAM dan dihapus. Itu sebabnya JANGAN copas komentar anda berulang-ulang.
Ajaran Katolik tidak pernah menjadikan “I BELIEVE” anda sebagai standar kebenaran. Tapi boleh juga lho anda kirimkan ke uskup bahkan vatican. Siapa tahu diterima? ha ha ha ha ha …
Kisanak, tolong jawab dengan JUJUR ya. Sebelum saya mengutipnya anda nggak TAHU keberadaan Ayat 1401 Katekismus? Sebelum saya mengutipnya anda nggak tahu kan keberadaan ayat 3 Pasal 844 KITAB HUKUM KANONIK Katolik? Ha ha ha ha …..
Kisanak, izinkan saya menasehati anda. TIDAK ada JALAN PINTAS. Kalau mau BERPENGETAHUAN anda harur BELAJAR bukankah BERLAGAK. BERLAGAK berpengetahuan hanya menjadikan diri anda BADUT untuk DIEJEK dan DIHINa serta DITERTAWAKAN. Ha ha ha ha ha …
Ad hominem lagi. 🙂
Mau ralat aja
Hosti bukan lambang atau simbol dari Tubuh Kristus..tapi secara iman Katolik, Hosti itu sendiri adalah Tubuh Kristus..
Hehehe GBU
Mungkin buat penulis atau temen-temen yang berada di kolom komentar ini, kita bisa baca sejenak:
Roma 14.
Bukannya mau sok pahlawan, tetapi pertengkaran di antara pengikut Kristus di sini menurut saya konyol 🙂 . Salam,