Prabowo Membual Takut Konsitusi UUD 45?


Image result for Soemitro ayah Prabowo

Kesaksian Sumitro ayah Prabowo tentang Prabowo: Dalam kamus tentara tentu saja mustahil ada operasi tanpa perintah atasan. Atau dengan kata lain, tidaklah mungkin seorang tentara berani mengambil inisiatif untuk melakukan operasi militer tanpa diperintah atasannya, apa pun pangkatnya. Berarti yang mesti ditelusuri lebih jauh ialah siapakah yang memberi perintah kepada Prabowo untuk menculik, KSAD-kah, Pangab atau Pangti-kah? Dengan mengikuti alur pertanyaan ini, maka tidak dilanjutkannya kasus Prabowo ke mahkamah militer adalah karena bila diungkap maka kemungkinan akan melibatkan banyak jenderal atau membongkar rahasia di Angkatan Darat sendiri.

Prabowo: Saya waktu itu Pangkostrad dengan 33 batalyon, nyatanya apakah saya kudeta? Itu tidak akan saya lakukan karena sebagai prajurit sapta marga saya takut terhadap konstitusi UUD 1945,” kata Prabowo dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Minggu (20/10).

Bengcu Menggugat:

Handai taulanku sekalian, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan saya bertanya, benarkah Prabowo takut terhadap konstitusi UUD 1945? Mustahil!

Bila takut dengan Konstitusi UUD 1945, mustahil Prabowo melakukan PENCULIKAN, bukan? Ketika melakukan PENCULIKAN bersama Tim Mawar kenapa Prabowo tidak TAKUT Konstitusi UUD 1945?

Kivlan Zen: Karena tidak mendapatkan ijin dari Mabes ABRI, maka dengan menggunakan biaya pribadi Prabowo menyewa pesawat milik Mandala di Makassar dan pesawat milik Garuda di Surabaya. Hal ini dilakukan karena keadaan mendesak. Pasukan inilah yang dinilai Habibie sebagai “pasukan liar” dan bisa membahayakan. Sejumlah kalangan bahkan menuding Prabowo hendak melakukan kudeta.

Prabowo menggerakkan pasukan adalah FAKTA sejarah yang mustahil disangkal. Menurut Undang-Undang, sebagai Pangkostrad Prabowo tidak punya wewenang untuk menggerakkan pasukannya. Pangkostrad Prabowo hanya berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad untuk LATIHAN. Yang berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad adalah Pangab Wiranto. Itu sebabnya tidak perlu menjadi GENIUS untuk paham bahwa TINDAKAN Prabowo menggerakkan pasukan Kostrad TANPA sepengetahuan Pangab Wiranto adalah KUDETA.

KUDETA gagal! Kenapa KUDETA Prabowo mudah sekali dipatahkan? Karena pasukan Kostrad TAKUT konstitusi dan Undang-Undang, itu sebabnya TAAT kepada garis komando ABRI. Itu sebabnya PATUH kepada perintah Pangab Wiranto untuk kembali ke barak.

Prabowo berbohong dia takut konstitusi UUD 45? Benar? Prabowo berhobong dengan sopan? Boleh bohong asal sopan!

NB.
Silahkan klik di SINI untuk membaca blog-blog kisah Kerusuhan Mey 1998.

30 thoughts on “Prabowo Membual Takut Konsitusi UUD 45?

  1. chris: Masalah DKP, kenapa Wiranto dkk tidak menentang pernyataan Djoko susilo dan yg terakhir yg lebih gila lagi pernyataan Suryo Prabowo yg jelas2 mengatakan DKP ini tidak valid karena tidak pernah diadakan mahmil trus yg Pangkat Jenderal cm 1 org. Dia malah menantang para penyusun DKP untuk buka2an membahas ini. Jangan fitnah katanya.

    Tanya atasannya.

    Bohong dan tidak menyampaikan informasi secara lengkap adalah dua hal yang berbeda. Namun bila anda vonis itu bohong. maka biarlah demikian.

  2. Yups..
    Saya rasa setiap orang punya perspektif berbeda dlm menarik kesimpulan..
    Bijaknya, kita mending menunggu waktu membuktikan masalah ini, tanpa perlu terlalu mendiskreditkan seseorang, biar pembaca yg lain juga tidak terjebak lebih jauh dalam menelaah perbincangan ini.

    Btw ko, imelnya donk kalo blh?

    May the wisdom and mercy of Jesus flow upon us all the time..

  3. ko, saya akhirnya dapat ini tentang DKP….
    memang tidak sah DKP itu ko…

    http://www.kontras.org/index.php?hal=dalam_berita&id=178

    “Cacat hukum”
    Dalam pada itu, pembentukan DKP oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. Dalam ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2)

    disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer.

    Pernyataan ini dikemukakan Koordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir yang didampingi MM Billah, Dadang Trisasongko dan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    “Kami telah mengirim surat kepada Panglima ABRI soal pembentukan DKP ini. Ini karena adanya beberapa kejanggalan menyusul pembentukan DKP yang besar kemungkinan akan menuntut para perwira tinggi yang diperiksa dapat diajukan ke peradilan militer,” papar Munir.

    SK Pangab No. 838/III/1995 itu, menurut Munir, pada intinya menyebutkan dasar seseorang dapat dibawa ke depan DKP adalah mereka yang diputuskan bersalah dan dihukum di atas tiga bulan atau mereka yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dan lainnya. “Mengacu pada SK Pangab 838/III/1995 itu, pembentukan DKP itu seharusnya dibentuk setelah adanya proses persidangan mahmil. Putusan mahmil itu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk DKP mengambil sikap dan bukan sebaliknya,” papar Munir.

    Jika proses DKP telah dimulai terlebih dulu sebelum mahmil, tampaknya Panglima ABRI tidak memberi isyarat ke arah membawa para perwira ke depan mahmil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kalau itu yang terjadi, artinya telah melanggar asas mendasar untuk upaya mengungkap perkara ini. Pada intinya kami mengingatkan Panglima ABRI bahwa proses pembentukan DKP itu tidak konsisten dengan SK Pangab No 838/1995,” ucap Munir.

    Selain itu, kejanggalan lain yang dilihat Kontras antara lain adalah soal persyaratan perlunya tiga perwira tinggi yang setingkat lebih tinggi dari perwira yang diperiksa. “Dalam kasus ini hanya ada satu perwira tinggi berbintang empat. Sisanya semua setingkat dengan perwira yang diperiksa,” ucap Munir. (ama/isw/bw)

  4. Kisanak, Dasar pembentukan DKP adalah PP 40 tahun 1952. Pada tahun 1998, PP No. 40 tahun 1952 sudah tidak berlaku lagi. Namun, kenapa hai hai menulis blog dan menyatakan DASAR pembentukan DKP adalah PP No. 40 tahun 1952? Karena PP No. 40 tahun 1952 adalah KONSTITUSI pertama tentang Dewan Kehormatan Militer yang lalu berganti nama menjadi Dewan Kehormatan Perwira. Jadi, meskipun pada tahun 1998 PP No. 40 tahun 1952 tidak berlaku lagi namun itu tetap menjadi DASAR pembentukan Dewan Kehormatan Perwira. Itu sebabnya di dalam Konstitusi yang membahas DKP PP No. 40 tahun 1952 akan terus disebut.

    Anda pikir anda hebat karena menuduh hai hai pembohong? Ha ha ha ha ha ha … BELAJAR baru bisa bikin pinter. BARLAGAK pinter hanya mengagul-agulkan ketololan.

    Karena PP 40 tahun 1952 sudah tidak belaku lagi sejak terbitnya UU No. 2 Tahun 1988, maka dasar pembentukan DKP tahun 1998 adalah UU No. 2 tahun 1988. Menurut UU tersebut, siapa yang berhak untuk memberhentikan Perwira Tinggi? Presiden. Siapa yang berhak memberhentikan Perwira Tinggi TIDAK dengan hormat? Presiden. Atas dasar apa Presiden memberhentikan Perwira Tinggi Tidak dengan hormat? Atas dasar rekomendari DKP. Pasal 38 UU No. 2 Tahun 1988 bicara tentang DKP dan pemecatan alias pemberhentian Perwira TIDAK dengan hormat.

    Pemberhentian TIDAK dengan hormat, TIDAK didasarkan pada tindakan PIDANA Militer namun TABIAT. Itu sebabnya bila anda baca PP No. 40 tahun 1952, dikatakan, Kalau Mahkamah militer tidak MENJATUHKAN hukuman pemecatan, maka DKP dibentuk untuk MEMERIKSA apakajh perwira tersebut HARUS diberhentikan atau tidak.

    Siapa yang BERKUASA membentuk DKP? Bukan Pangab namun Menteri Pertahanan dan Keamanan = MENHANKAM. Menhankam MENGELUARKAN perintah tertulis dan Pangab yang MELAKSANAKAN-nya dengan MEMBENTUK DKP.

    Kisanak, saya sudah beritahu anda baha Letjen Suryo Prabowo, kalau tidak berlagak bodoh dia pasti TOLOL sekali karena memvonis DKP cacat hukum karena melanggar SK Pangab No. 838/III/1995 tanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. di mana Ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer.

    Kisanak, kalau anda TIDAK TOLOL, maka anda pasti bertanya-tanya KENAPA mereka yang bilang DKP cacat hukum TIDAK mengunggah SK Pangab No. 838/III/1995 secara lengkap ke Internet? Kenapa yang mereka sebut Ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) tidak dikutip secara lengkap? TEntu saja karena mereka MENYEMBUNYIKAN FAKTA yang akan MENYANGKAL pernyataan mereka.

    Kalau anda tidak TOLOL, kisanak, maka seharusnya anda paham bahwa SK Pangab No. 838/III/1995 isinya tentang:tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer.

    Kalau anda tidak TOLOL, kisanak, maka seharsunya anda PAHAM apa itu PETUNJUK. PETUNJUK artinya PETUNJUK bukan KONSTITUSI yang mengatur DKP namun PETUnJUK doang. Kalau mau tahu PETUNJUK itu apa, beli mi instan lalu baca PETUNJUK-nya. karena hanya PETUNJUK maka bukan SYARAT bagi anda untuk masak mie.

    Nah, goblok, Surat PETUNJUK Administrasi Dewan Kehormatan Militer bukan pruduk HUKUM yang MENGATUR sah atau TIDAK sahnya DKP. Karena DKP dibentuk atas surat Keputusan MENHANKAM, bukan PETUNJUK Administrasi Dewan Kehormatan Militer.

    Ha ha ha ha ….. kisanak, Belajar tanpa berpikir, sia-sia. Berpikir tanpa belajar berbahya. hai hai HEBAT dan JARANG salah karena dia hanya MENULIS tentang hal-hal yang dipahami dan TELAH DIA UJI secara ilmiah. ha ha ha ha …

  5. Ko,
    Link dan pernyataan di atas adlah kliping dari koran KOMPAS 6 Agustus 1998
    Pernyataan dalam Koran di atas adalah pernyataan Munir.Anda pasti tahu Munir kan? Ketua KONTRAS yg adalah korban HAM jg yg tidak pernah diungkapkan sampai sekarang. Justru dari pernyataan dialah saya mendapat pencerahan ttg DKP Prabowo

    Beginilah saya menguji:

    Tentang keselarasan Pendapat
    Munir menyatakan DKP Cacat hukum karena bertentangan dengan SK Pangab No. 838/III/1995 >>> ini pernyataan thn 1998
    Suryo Prabowo menyatakan DKP Cacat hukum karena bertentangan dengan SK Pangab No. 838/III/1995 >>> ini pernyataan 2014
    Berarti Ada keselarasan pada suatu Obyek dalam rentang waktu 16 Tahun.

    Apa hubungannya suatu produk tidak diunggah di internet dengan keabsahan suatu produk??
    Kalo saya berpikiran seperti koko,
    Saya akan bilang, justru fakta yang mereka sembunyikan adalh aturan resminya yang tidak ingin diketahui publik sehingga publik tidak akan tahu kalo DKP yang mereka susun itu tidak sah.

    Setelah UU no 2 1988 memuat tentang DKP tentunya harus ada petunjuk pelaksanaan ato Tatacara. Karena UU no 2 1988
    tidak memuat tata cara DKP, yang ada dalam UU no 2 1988 mengatakan DKP diatur lebih lanjut oleh Panglima.
    SK Pangab No. 838/III/1995 adalah amanat dari UU no 2 1988 dimana panglima yang mengatur tentang itu.
    Ketika suatu Keputusan dibuat berdasarkan Undang2 itu adalah sah menurut undang2 itu.

  6. Saya tahu Munir dan saya katakan Munir ngaco belo bilang DKP cacat hukum karena melanggar SK Pangab tentang tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. Dan hanya ornag TOLOL yang menyangka Munir selalu benar.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.