
Kesaksian Sumitro ayah Prabowo tentang Prabowo: Dalam kamus tentara tentu saja mustahil ada operasi tanpa perintah atasan. Atau dengan kata lain, tidaklah mungkin seorang tentara berani mengambil inisiatif untuk melakukan operasi militer tanpa diperintah atasannya, apa pun pangkatnya. Berarti yang mesti ditelusuri lebih jauh ialah siapakah yang memberi perintah kepada Prabowo untuk menculik, KSAD-kah, Pangab atau Pangti-kah? Dengan mengikuti alur pertanyaan ini, maka tidak dilanjutkannya kasus Prabowo ke mahkamah militer adalah karena bila diungkap maka kemungkinan akan melibatkan banyak jenderal atau membongkar rahasia di Angkatan Darat sendiri.
Prabowo: Saya waktu itu Pangkostrad dengan 33 batalyon, nyatanya apakah saya kudeta? Itu tidak akan saya lakukan karena sebagai prajurit sapta marga saya takut terhadap konstitusi UUD 1945,” kata Prabowo dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Minggu (20/10).
Bengcu Menggugat:
Handai taulanku sekalian, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan saya bertanya, benarkah Prabowo takut terhadap konstitusi UUD 1945? Mustahil!
Bila takut dengan Konstitusi UUD 1945, mustahil Prabowo melakukan PENCULIKAN, bukan? Ketika melakukan PENCULIKAN bersama Tim Mawar kenapa Prabowo tidak TAKUT Konstitusi UUD 1945?
Kivlan Zen: Karena tidak mendapatkan ijin dari Mabes ABRI, maka dengan menggunakan biaya pribadi Prabowo menyewa pesawat milik Mandala di Makassar dan pesawat milik Garuda di Surabaya. Hal ini dilakukan karena keadaan mendesak. Pasukan inilah yang dinilai Habibie sebagai “pasukan liar” dan bisa membahayakan. Sejumlah kalangan bahkan menuding Prabowo hendak melakukan kudeta.
Prabowo menggerakkan pasukan adalah FAKTA sejarah yang mustahil disangkal. Menurut Undang-Undang, sebagai Pangkostrad Prabowo tidak punya wewenang untuk menggerakkan pasukannya. Pangkostrad Prabowo hanya berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad untuk LATIHAN. Yang berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad adalah Pangab Wiranto. Itu sebabnya tidak perlu menjadi GENIUS untuk paham bahwa TINDAKAN Prabowo menggerakkan pasukan Kostrad TANPA sepengetahuan Pangab Wiranto adalah KUDETA.
KUDETA gagal! Kenapa KUDETA Prabowo mudah sekali dipatahkan? Karena pasukan Kostrad TAKUT konstitusi dan Undang-Undang, itu sebabnya TAAT kepada garis komando ABRI. Itu sebabnya PATUH kepada perintah Pangab Wiranto untuk kembali ke barak.
Prabowo berbohong dia takut konstitusi UUD 45? Benar? Prabowo berhobong dengan sopan? Boleh bohong asal sopan!
NB.
Silahkan klik di SINI untuk membaca blog-blog kisah Kerusuhan Mey 1998.
Wahhh Terima kasih pujian Koko..
Saya senang atas pujian anda. Ketika perbincangan kita di lihat orang, masyarakat akan tahu mana yang menyodorkan fakta dan mengulasnya, dan mana yang tidak mau menerima fakta karena fakta itu mematahkan anggapan anda.
Terima kasih telah menjelaskan tentang yang diperiksa pada TRISAKTI adalah proyektil. Dengan demikian anda tahu bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas kasus itu kan. Dan pasti anda sebenarnya tahu kan kalo sebenarnya uji Balistik sudah mengatakan itu bukan senjata KOPASSUS tapi POLRI. Bagaimana mungkin POLRI akan mengijinkan KOPASSUS mengunakan senjata mereka?
Saya setuju DKP ini dibuat oleh Panglima. Namun yang saya TIDAK SETUJU adalah VALIDITAS DKP ini….
Apakah Dalam Surat pemberhentian Presiden Terhadap Prabowo merujuk Surat DKP ini? TIdak. Dan Ini Fakta
Surat Dari Presiden Memperhatikan Surat Menhankam/PANGAB no. R: /811/P-03/15/38/Spers tgl 18 November 1998
tentang usul pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo.
Apakah surat Menhankam/PANGAB no. R: /811/P-03/15/38/Spers tgl 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan dari DKP? Kalo ada sodorkan bukti surat ini, biar masyarakat tahu.
Tapi intinya walaupun yang mnejadi dasar adalah DKP, Prabowo diberhentikan dengan Hormat TIDAK DIPECAT.
Anda memang pintar dan saya goblok. Sehingga kepintaran anda tidak menjelaskan kenapa DKP ini dibuat tidak bedasarkan PP 40 tahun 1952. Jelaskan kenapa yang menandatangani hanya 1 orang Jenderal?
Menurut anda yang pintar, Ketika surat keputusan dibuat tanpa memenuhi syarat sah atau tidak?
Anda memang pintar dan saya goblok, Sehingga kepintaran anda mengatakan Djoko Santoso ngawur, padahal jelas2 DKP yg keluar ini Menyalahi aturan PP 40 tahun 1952. Dimana Para Jenderal yang menandatangani surat ini?, kenapa tidak memberikan klarifikasi tentang DKP yang tidak mengikuti ATuran ini.
Anda memang pintar dan saya goblok, Shingga kepintaran anda mengatakan tanyakan semua kepada Prabowo.
Kenapa Tidak ditanyakan semuanya ke Wiranto?. Kenapa Wiranto tidak memberi sanggahan resmi atas pendapat Djoko Susilo dan Moeldoko yang jelas2 menentang DKP ini. Kalo pun DKP ini resmi kenapa tidak diarsipkan di TNI?
Apa sebenarnya tujuan DKP ini, sehingga dikeluarkan tanpa mengikuti ATURAN..INI FAKTA, Jelas yang tanda tangan DKP hanya 1 orang Jenderal. Aturan HARUS 3 orang.
Terima kasih Koko yang Pintar..Untk maslah ini saya tidak perlu sekolah tinggi2..Saya hanya berpegang pada fakta
Masyarakat dan pembaca yang menilai. Silahkan Anda memuji saya terus dengan kata2 yg koko gunakan diatas atau apapun yang anda ingin lakukan atas tulisan saya.
Ingat Saja Ko, Rancangan TUHAN bukan Rancangan Manusia.
Kalo Memang Prabowo Bersalah, Semanis apapun Beliau bersembunyi Suatu saat TUHAN akan mengungkapkannya, Begitu juga sebaliknya dengan jenderal yang lain.
Ketika Suatu saat ada fakta dan kesaksian resmi yang memang Prabowo Dalang 1998, Saya orang pertama yang akan menyebarkan berita itu suapaya masyarakat tahu.
Tapi Jika tidak ada fakta, Saya tidak Mau MENHAKIMI.
Terima kasih banyak Atas Perbincangan kita.
Kisanak, para pembaca sudah tahu anda sok jagoan kok. Dan saya tidak mau mengajari anda juga tidak akan kasih link tentang penembakan mahasiswa trisakti. jadi biar saja anda nggak tahu namun sok tahu sampai kuda gigit jari.
Anda mau mempermasalahkan VALIDITAS DKP hanya karena mengutip beberapa pasal UU 42 tahun 1952 yang hai hai kasih tahu linknya ke anda? Ha ha ha ha ha … Saya juga tidak mau mengajari anda, jadi silahkan sok tahu sampai kuda gigit jari.
Kenapa Kenapa Wiranto tidak memberi sanggahan resmi atas pendapat Djoko Susilo dan Moeldoko yang jelas2 menentang DKP ini? ha ha ha tanya atasan. ha ha ha ha …
Kisanak, kalau saya bilang anda TOLOL itu artinya anda memang TOLOL. kalau saya bilang anda GOBLOK, itu berarti anda memang GOBLOK. hai hai bukan orang EMOSIONAL yang suka memaki. Namun dia adalah seorang yang murah hati dan suka MENGUNGKAPKAN kebenaran akan seseorang. Baiklah saya akan tunjukkan KETOLOLAN anda.
Sebelumnya saya sudah menulis, tanggal 13 dan 14 Mei 98, ada satu peleton Kopasus yang MENYAMAR sebagai pasukan PHH (Polri) tanpa identitas kesatuan dengan menyandang senapan POLRI yaitu JENIS senapan yang terbukti digunakan untuk MENEMBAK mahasiswa Trisakti. Komandan peleton itu mengaku pasukan KOPASUS ketika ditanya oleh REKTOR Unika Atma Jaya. Pasukan PHH tanpa identitas bukan hanya gentayangan di depan Unika Atma Jaya saja. Mereka juga gentayangan di depan kampus Trisakti. Seorang Polwan bersaksi pada tanggal 12 melihat 2 orang berseragam HITAM membidik ke kampus trisakti dari jembatan layang, menembak satu kali kemudian berjalan masuk ke dalam Mall Ciputra. Senapan yang ditenteng adalah senapan POLRI khusunya senapan pasukan GEGANA yang terbukti digunakan untuk menembak mahasiswa Trisakti sampai mati. He he he …. anda nggak tahu kan SERAGAM hitum yang dia maksud adalah seragam Kopassus? Ha ha ha ha … Dari analisa bentuk proyektil bisa diketahui JARAK dan SUDUT tembakan dilepaskan. Pada tanggal 12 Mei 1998, saat penembakan, tidak ada pasukan POLRI di lokasi tembakan dilepaskan.
PP 40 tahun 1952 adalah PP untuk Dewan Kehormatan Militer (DKM) bukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Itu sebabnya anda TOLOL sekali karena menggunakan PP 40 tahun 1952 yang sudah tidak berlaku lagi pada tahun 1998 untuk MENGHAKIMI Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk oleh Wiranto. Ha ha ha ha ha ….. PP 40 tahun 1952 sudah tidak berlaku lagi, TOLOL! Saya memberi anda link tersebut untuk membuktikan bahwa anda SOK TAHU namun TOLOL. Ha ha ha ha …. K’cian dech lu! Ha ha ha ha ha ha ha ……..
Malam lagi ko…Terima kasih atas pujiannya lagi..
Ko sekarang saya tanya ini tulisan koko bukan?
http://politik.kompasiana.com/2014/04/26/perbuatan-tercela-menjegal-langkah-prabowo-menjadi-presiden-ri-651386.html
Semoga ini Hai Hai yang lain, sehinga koko tidak menjilat ludahnya sendiri.
Beneran PP 40 tahun 1952 sudah tidak berlaku? karena saya tolol jadi saya tanya…
Saya minta Bukti Peraturan perubahnnya donk ko?biar jadi fakta ko
nah kalo anda bilang PP 40 1952 sudah tidak berlaku….Semoga saja, Link diatas “Bukan” tulisan anda di kompasiana..
Sehingga Pernyataan anda di artikel diatas sejalan dengan pikiran anda yang mengatakan pp tersebut sudah tidak berlaku
Ini pernyataan Hai Hai dalam link di atas.
“Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah Dewan Kehormatan Militer (DKM) yang dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer. Itu sebabnya, DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar, BUKAN Pam Swakarsa yang dibentuk untuk mendzolimi Prabowo namun untuk menegakkan KEHORMATAN TNI dan korps PERWIRA TNI.”
Ko, yang tulis di kompasiana Hai Hai Anda atau Bukan??
ha ha ha ha … anda minta bukti ke hai hai PP 40 tahun 1952 sudah tidak berlaku tahun 1998? ha ha ha ha … TOLOL! cari sendiri bloon. Ha ha ha ha …. seperti saya bilang, saya gunakan PP 40 tahun 1952 untuk mengrjai orang-orang TOLOL seperti anda. ha ha ha ha ha … Dan terbukti bukan ornag-orang TOLOL seperti anda langsung kelihatan TOLOL-nya. ha ha ha ha …
wahh koko…
Jawab dulu donk…tulisan di kompasiana itu Hai Hai koko ato bukan?
koko selalu menghindar menjawab dengan memuji saya terusss…
Bilang aja ko, kalo koko malu menjilat ludah sendiri…karena koko tidak bisa membuktikan kalo DKP itu sah, makanya bilang PP 40 thn 1952 sudah tidak berlaku…
Koko ini banyak bohongnya…Tulisan koko di kompasiana bulan 26 april 2014 DKP adalah DKM yg dibentuk berdasarkan PP 40 thn 1952.
Ihhh gimana dong ko? kalo koko bilang PP 40 1952 untuk mengerjai orang seperti saya, berarti koko pembohong besar donk! masa berita bohong ditulis di publik!!
Nah, Ketahuan kan, koko itu suka bohong di publik dengan tulisan koko…aiihh koko jangan suka bohong dong malu ahh! dibaca orang..maluuuu koooo..
Nah untuk mempertegas nih ko..dari hukumonline.com..yg saya dapat, ada 8 undang2 yg diubah pada tahun 1988. yang pasti PP 40 tahun 1952 tidak termasuk yg diubah..
Saya yakin koko punya salinan UU ini karena UU ini tentang Prajurit Angkatan Bersenjata RI, yang di dalamnya menyinggung ttg DKP. Nda usah saya perinci lah, krn koko pasti tau UU ini.
Koko Malu menjilat ludah sendiri ihhhhh…ngaku aja ko gak masalah ko..
Saya senang saya tolol tapi konsisten, daripada koko Pintar tapi tidak konsisten dan bohong pula!!
Anggap saja anda benar. hai hai berbohong. Pembohong besar. Sekarang giliran anda untuk membuktikan hai hai bohong. ha ha ha ha ha … karena PP No. 40 tahun 1952 masih berlaku tahun 1998. ha ha ha ha …
ko..
Baca baik2 dongk pernyataan saya diatas…
Yang saya bilang bohong itu karena dalam kompasiana koko mengatakan lain, dan setelah perbincangan kita koko bilang lain. Begitu juga di kaskus, ada yang menulis artikel koko. entah itu koko ato orang lain yg copas artikel koko.
Ini berarti anda membohongi publik kan. Menulis yang tidak benar di publik itu bohong.
ko, saya sebenarnya tidak tolol ko, sebelum saya komen disini, saya sudah baca artikel2 anda yg lain dan saya simpulkan anda blogger yang punya banyak sumber tidak sama kayak blogger yang lain. Lihat dong comment saya pertama kali.
Terlebih masalah agama.
Jujur kenapa saya akhirnya bercomment, karena saya terganggu ko.
Lihat dong Cover blog koko, tapi perkataan-perkataan koko tidak sesuai dengan cover blog koko, Iman saya mungkin belum sebesar biji sesawi, tapi semua berawal dari perkataan yang sia2.
ko,
Emang koko pikir saya tidak punya katalog untuk Peraturan? saya punya ko, mungkin tidak selengkap anda tapi intinya saya punya Perubahan PP sampai tahun 2013.
Yang pasti intinya ko, dari berbagai pernyataan pakar hukum, dan mantan militer,
Untuk Anggota DKP masih mengacu PP 40 1952…walaupun sudah dicabut thn 1990.
ini ada kutipan salah satu pakar hukum tentang DKP Prabowo.
——————————–Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. KPU pun tak perlu meminta keterangan Komnas HAM soal posisi hukum Prabowo.
Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis. Dia mempertanyakan tuntutan sekelompok orang untuk melakukan hal tersebut dalam rangka memverifikasi pernyataan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”, sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.
Doktor hukum tata negara itu menyebutkan beberapa alasan. Semua juga tahu bahwa Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Saat itu, Prabowo lolos persyaratan.
“Dan, sejauh ini yang saya tahu, tidak ada kasus hukum Prabowo, dan tidak pernah disidik. Tidak pernah ada penyidikan terhadap Prabowo secara individu. Statusnya dia (Prabowo) bebas biasa,” tegas doktor asal Ternate itu kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (24/5).
Dan ditegaskannya, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum bahwa Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Dalam UU42/2008 tentang Pilpres, hanya mereka yang pernah dipidana di atas lima tahun yang tidak penuhi syarat. Itulah yang akan menggugurkan seseorang dari syarat calon presiden atau wakil presiden,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, pemberhentian Prabowo dari keanggotaan militer sama sekali bukan hal yang menggugurkan syarat menjadi capres.
“Dewan Kehormatan Perwira bukan peradilan. Itu dua hal berbeda. Tindakan Dewan itu tidak bisa disamakan dengan tindakan peradilan,” tekan Margarito.
Margarito juga menyatakan, Prabowo masih memenuhi syarat menjadi capres walau disebutkan masih berstatus sebagai saksi yang pernah dipanggil Komnas HAM tetapi mangkir.
“Tetap saja dia sebagai orang yang memenuhi syarat UU 42/2008. Ketidakhadirannya di Komnas HAM tidak menggugurkan dan menghilangkan statusnya sebagai manusia yang bebas,” terang dia.
Prabowo juga sudah penuhi syarat administratif berupa surat keterangan catatan kepolisian atau dulu disebut surat keterangan berkelakuan baik. Keterangan kepolisian itu menggugurkan keharusan KPU mengklarifikasi hal tersebut ke TNI, Komnas HAM atau lembaga peradilan.
“Surat keterangan itu sama saja berarti Prabowo orang bebas dan tidak tersangkut kasus hukum apapun. Untuk apa mengklarifikasi sesuatu yang orang umum juga tahu bahwa dia tidak pernah dipidana? Itu fakta kuat dalam hukum,” urai Margarito. [ald]——————————————————————
Dan itu masalahnya, kenapa DKP Prabowo hanya 1 Jenderal yang tandatangan harusnya 3
DKP sidang 3 kali, tapi Prabowo tidak biberi hak2 nya sebagai yang diperiksa dan tidak diajukan di mahkamah militer.
Dan sampai hari ini, Pernyataan dari Djoko Santoso tentang DKP tsb bisa jadi tidak sah, yang didukung Panglima Moeldoko yang menyatakan arsib DKP ini tidak ada di TNI, telah menunjukkan DKP ini tidak SAH.
Dimana Wiranto dan kawan2? Kenapa mereka tidak mati2an membela DKP yang mereka susun.
Alasan Agum Gumelar mengatakan Tidak dibawa ke Mahmil Karena Mantu Suharto kan sama skali tidak relevan. Coba Lihat tanggal DKP dihubungkan Lengsernya Suharto.
menutup perbincangan ini, Saya bukan Mengagungkan Prabowo
Saya hanya melihatnya dari fakta dokumen negara.
Suatu saat Ketika dia diadili dan Memang Bersalah,
Saya Yang pertama akan mengungkapkannya di Masyarakat
Selama belum ada fakta, saya tidak mau menghakimi.
Jadi benarkan, PP 40 tahun 1952 sudah tidak berlaku lagi tahun 1998? udah ketemu kan UU yang mencabut PP 40 tahun 1952? hai hai mengajar dengan segala cara itu sebabnya saya selalu berpesan, ujilah segala sesuatu dan peganglah yang baik. hai hai tidk selalu benar dan yang ditulis hai hai pun tidak selalu benar. ha ha ha ha …. Jadi anda sudah tahu dari awal kalau PP 40 tahun 1952 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi tahun 1998? ha ha ha …
Malam ko..
Yup itu kata kuncinya ujilah segala sesuatu.
Itulah kenapa saya bersikeras atas masalah ini ko, krn blm teruji
.
Ko, saya sudah bilang kan, koko bohong diatas krn masalah Kompasiana. Saya bertanya untuk memberikan sya fakta, itulah cara saya menguji keselarasan artikel di Kompasiana. Bukan PP msh berlaku or tidak.
Di artikel itu koko menggunakan pp 40 sbg acuan yg nyatanya sudah dicabut, walaupun dalam pembentukan DKP, oleh para pakar hukum dan militer, pp itu msh sering digunakan.
Kalo pernyataan koko mengatakan artikel itu untuk menjebak org seperti saya ,keliru donk. Gimana kalo para pembaca yg tidak kritis membaca blog anda? Tentunya mereka akan mendapatkan info yg keliru kan..
Nah ko, kembali ke pengujian..
Masalah DKP, kenapa Wiranto dkk tidak menentang pernyataan Djoko susilo dan yg terakhir yg lebih gila lagi pernyataan Suryo Prabowo yg jelas2 mengatakan DKP ini tidak valid karena tidak pernah diadakan mahmil trus yg Pangkat Jenderal cm 1 org. Dia malah menantang para penyusun DKP untuk buka2an membahas ini. Jangan fitnah katanya.
Kemudian kenapa DKP ini tidak di arsip di TNI, yg bikin panglima naik pitam akibat pendiskreditan ini?
Inilah yang saya pingin tahu ko…Kalo DKP ini valid, kenapa Wiranto dkk hanya diam tanpa menentang pernyataan di atas?
Nah, ketika pertanyaan2 saya itu belum ada jawaban yang tepat dan pertanyaan diatas itu adalah fakta di lapangan, maka pendapat saya terhadap DKP Prabowo sampai saat ini, itu tidak valid dan cacat hukum.
Ko, bagi imel donk hehehe
Jujur, setelah perdebatan ini sy malah pengen lebih kenal dekat dng koko.
Terlebih diskusi ttg Alkitab..blh kan?