Pendeta Arliyanus Larosa MTh adalah Sekretaris Umum (Sekum) Badan Pekerja Majelis Sinode GKI (BPMS GKI) periode 2010-2014. Di Kalangan GKI saat ini, beredar rumor Arliyanus Larosa adalah PENJAHAT pemalsu surat BPMS dan pemalsu Keputusan Rakre BPMS. Rumor lebih lanjut mengatakan, tindak PIDANA pemalsuan itu dia lakukan untuk MENGGEMBOSI GKI Yasmin dalam rangka membawa GKI MEMBANGKANG keputusan MA sehubungan dengan Gereja Yasmin. Konon, saat ini, beberapa anggota jemaat GKI sudah mengumpulkan bukti-bukti dan mengancam akan melaporkan Arliyanus Larosa ke Polisi bila pimpinan GKI (Majelis Jemaat GKI, BPMK GKI, BPMSW GKI & BPMS GKI) tidak segerla menyelesaikan masalah tersebut.
KUHP
PASAL 263
PEMALSUAN SURAT
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
No: 140/BPMS-GKI/III/2012
Hal: Hasil Raker BPMS GKI
21 Maret 2012
Kepada YTH.
Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor
Jl. Pengadilan 35
Bogor 16121
Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus
Melalui surat ini kami memberitahukan keputusan Raker BPMS GKI tanggal 7-9 Maret 2012 di Surabaya, terkait dengan GKI Pengadilan Bogor Bakal Pos Taman Yasmin, sebagai berikut:
- GKI terus mencari upaya penyelesaian persoalan BaPos Taman Yasmin dengan mencari bentuk perjuangan yang melengkapi perjuangan di jalur hukum yang sudah ditempuh selama ini.
- GKI tidak dapat menerima penyelesaian persoalan Taman Yasmin bila bertentangan dengan hukum.
- BPMS GKI memberikan surat gembala kepada jemaat GKI untuk memberikan pemahaman yang sama tentang persoalan Taman Yasmin dan mendoakan agar masalah ini segera selesai.
- Dalam proses perjuangan, GKI tetap menjaga sikap yang baik yang tak bertentangan dengan hakekat dan ajaran gereja agar tidak memunculkan reaksi anarkis dari pihak lain.
- BPMS ditugaskan untuk menyampaikan informasi tentang Taman Yasmin dalam PMK-PMK 2012 sehingga semua lingkup GKI memiliki pemahaman yang utuh.
- Menegaskan bahwa BPMS yang berwenang mewakili GKI berhadapan dengan pihak pemerintah atau lingkup yang lebih luas.
- BPMS ditugaskan untuk melakukan memberdayakan MJ GKI Pengadilan dalam kaitan dengan penanganan kasus Bakal Pos Taman Yasmin oleh Badan Pengurus BaPos serta pendampingan kepada Pdt. Ujang Tanusaputra.
- Tidak menyetujui pelaksanaan kebaktian atau doa bersama di depan Istana tanggal 11 Maret 2012, untuk selanjutnya tidak memanfaatkan kebaktian atau doa bersama sebagai sarana perjuangan.
- BPMS ditugaskan mengadakan pertemuan dengan para pendeta GKI wilayah Jabodetabek untuk memberikan penjelasan yang memadai mengenai situasi riil penanganan dan perkembangan Bakal Pos Taman Yasmin.
- BPMS membuat crash program untuk melanjutkan perjuangan Bakal Pos Taman Yasmin.
Demikian surat kami. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian saudara. Tuhan memberkati pelayanan kita bersama.
Badan Pekerja Majelis Sinode
Gereja Kristen Indonesia
(cap BPMS GKI)
Pdt. Arliyanus Larosa
Sekretaris Umum
cc.
1. BPMSW GKI SW Jabar
2. BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan
3. Arsip
Badan Pekerja Majelis Sinode, ayat 1, Ketua dan sekretaris dari Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan atas nama Majelis Sinode di dalam dan di luar pengadilan. Tata Gereja Tata Laksana GKI (Tager Talak GKI) BAB XLIII – Perwakilan, Pasal 196
Siapa pun yang membaca pasti MEMYIMPULKAN bahwa surat BPMS GKI tersebut di atas PALSU. Kenapa demikian? Karena surat BPMS GKI yang ASLI harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sakum BPMS GKI. Surat di atas HANYA ditandatangani oleh Sekum BPMS GKI Arliyanus Larosa. Ketua Umum BPMS GKI Royandi Tanudjaya tidak menandatanganinya.
Apa pun alasannya, surat BPMS GKI yang tidak memenuhi Standar Operation Procedure (SOP) namun diedarkan sebagai Surat BPMS GKI adalah SURAT PALSU. Tindak pidana demikian disebut membuat surat palsu, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Pengertian: Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode adalah sarana bagi Badan Pekerja Majelis Sinode di antara dua Persidangan Majelis Sinode untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang mendesak dan atau yang ditugaskan oleh Majelis Sinode dan atau yang diatur Tata Laksana dengan melibatkan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah-Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah dalam Sinode. Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode berlaku bagi jemaat-jemaat dalam Sinode. Tata Gereja Tata Laksana GKI (Tager Talak GKI), BAB XLI – RAPAT KERJA – Pasal 190 – RAPAT KERJA BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE, 1.
Keputusan No. 5, 7, 9, 10 dari sepuluh Keputusan Raker BPMS di atas adalah keputusan PALSU. Kenapa demikian? Karena Raker BPMS GKI mustahil MENUGASKAN BPMS GKI. Tugas-tugas BPMS datang dari Majelis Sinode GKI dan atau Tata Laksana GKI.
Keputusan No. 6 juga PALSU. Raker BPMS GKI tidak mungkin MENEGASKAN BPMS GKI yang berwenang mewakili GKI berhadapan dengan pihak pemerintah atau lingkup yang lebih luas. Benarkah? Benar! BPMS GKI hanya berwenang mewakili BPMS GKI dan Sinode GKI. BPMS GKI tidak berwenang mewakili Sinode Wilayah GKI, BPMSW GKI, Klasis GKI, BPK GKI, Jemaat GKI dan Majelis Jemaat GKI.
Keputusan PALSU artinya Raker BPMS GKI 7-9 Maret 2012 di Surabaya TIDAK mengambil keputusan demikian. Tindakan Arliyanus membuat keputusan PALSU disebut MEMALSUKAN surat. Tindakan pidana demikian diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Saya sudah memberitahu ke 3 BPMSW GKI, ke 28 BPMK GKI dan ke 214 Majelis Jemaat GKI lewat email (sebisa saya) tentang Surat tersebut di atas. Itu sebabnya: DIJAMIN 100%, BPMSW Jabar dan BPMSW Jateng dan BPMSW Jatim bukan hanya TAHU namun MENGERTI benar TINDAK PIDANA Arliyanus Larosa membuat surat PALSU dan MEMALSUKAN Keputusan Raker BPMS GKI 7-9 Maret 2012 di Surabaya.
Kenapa BPMSW GKI dan BPMK GKI tidak melakukan tindakan apa pun untuk menyelesaikan masalah tersebut? Saya tidak tahu! Karena tidak mendapat wahyu untuk melakukan sesuatu? Mungkin! Karena BERHARAP Royandi Tanudjaya dan Arliyanus Larosa masuk penjara? Mungkin! Karena tidak peduli dengan GKI Yasmin dan Pdt. Ujang Tanusaputra yang menderita azab sengsara karena surat palsu tersebut? Mungkin! Karena mereka juga anggota KONSPIRASI menggembosi GKI? Mungkin! Silahkan bertanya kepada yang bersangkutan.
Bagaimana cara anda MEMBUKTIKAN kejahatan Arliyanus Larosa? Silahkan membandingkan Surat Palsu di atas dengan Surat Keputusan Raker BPMS GKI 7-9 Maret 2012 di Surabaya dan mintalah konfirmasi kepada para peserta Raker. Kenapa harus konfirmasi para peserta Raker? Karena mungkin saja Arliyanus Larosa JUGA memalsukan Surat Keputusan Raker BPMS GKI 7-9 Maret 2012 di Surabaya. Apakah konfirmasi para peserta Raker menjamin kebenaran? Saya jamin! Kenapa demikian? Karena Banyak di antara para peserta Raker BPMS GKI 7-9 Maret 2012 di Surabaya adalah orang-orang JUJUR yang menunjung kebenaran.
Bagaimana dengan Pdt. Royandi Tanudjaya? Dia diancam dengan pidana yang sama yaitu maksimal 6 tahun karena dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan oleh Arliyanus Larosa itu seolah-olah sejati. Hal itu nampak gamblang dalam surat-surat BPMS GKI tentang GKI Yasmin yang dia tandatangi.
Pdt. Arliyanus Larosa MTh yang mulia MEMBUAT surat PALSU? Pdt. Royandi Tanudjaya Mdiv yang terhormat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan oleh Arliyanus Larosa itu seolah-olah sejati? BPMSW GKI dan BPMK GKI membiarkan semua kejahatan tindak pidana demikian? Ho ho ho ho ….. Benar-benar bikin MALU! Benar-benar TIDAK TAHU MALU! Terlalu!
NB.
Tindakan BPMSW GKI dan BPMK GKI dan Majelis Jemaat GKI setelah MENGETAHUI tindak pidana Arliyanus Larosa dan Royandi Tanudjaya membuat surat BPMS GKI palsu dan memalsukan keputusan Raker BPMS GKI lalu MEMBIARKANNYA, di mata HUKUM adalah tindakan SENGAJA memakai surat palsu atau yang dipalsukan oleh Arliyanus Larosa seolah-olah sejati. Tindakan demikian diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Menerima berita ini menimbulkan perasaan sedih dalam hati saya. Dari jauh, saya hanya bisa berdoa: “Let your continual mercy, O Lord, cleanse and defend your Church; and, because it cannot continue in safety without your help, protect and govern it always by your goodness; through Jesus Christ our Lord, who lives and reigns with you and the Holy Spirit, One God, for ever and ever. Amen.
Rev Max B Surjadinata, AMIN. terima kasih doanya. Terima kasih dukungannya.
Pemimpin kok pada gak benar ya..