Kerabatku sekalian, pada tanggal 27 Desember 1966 PRESIDIUM KABINET AMPERA membuat keputusan untuk memberi kemudahan kepada orang-orang Tionghoa yang ingin mengganti namanya. KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1968. Aneh bin ajaib. Setelah mengurus surat ganti nama keluarganya selama 5 tahun, pada tahun 1983, pegawai toko sepeda mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968 pun berlaku di kabupaten Kediri. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas dan inilah Kesaksiannya:
Memberanikan diri bertanya, di dalam blognya yang berjudul: PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI2 BENGCU SI BUGIL (VOL-07) : “APAKAH PST.WENAS MELANGGAR ATURAN PEMERINTAH TTG GANTI NAMA???” Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas menulis:
http://www.facebook.com/group.php?gid=263206997898&ref=ts#!/note.php?note_id=326643144015789
Oen Tay Joeng: ### ORANG KRITIS ITU ADA BEBERAPA MACEM. ADA YG BENER2 PINTER & ADA YG CUMAN SOK PINTER. HAI2 BENGCU SALAH SATU YG SOK PINTER ITU. MARI KITA LIHAT KEGOBLOKANNYA, DENGAN MEMBACA SECARA LENGKAP APA SAJA PERATURAN GANTI NAMA. SAYA AKAN CANTUMKAN SECARA LENGKAP & TIDAK DIPOTONG2 SEPERTI YG DILAKUKAN HAI2 BENGCU UTK MENGELABUI ANDA!!! SILAHKAN ANDA BACA PERATURAN PENGGANTIAN NAMA YG DIPUTUSKAN DALAM KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO. 127/KEP/12/1966.
KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966
Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses asimilasi warga negara Indonesia “keturunan asing” dalam tubuh bangsa Indonesia harus dipertjepat.
2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha asimilasi ini.
3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indonesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnja dengan diadakan procedur jang chusus.
Mengingat: Undang-undang No. 4 Tahun 1961
MEMUTUSKAN: Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina sbb:
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(2) Nama-nama jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata kesusilaan;
(3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin
dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961
BAB II – PROSEDUR
Pasal 2
(1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu tersebut
(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja
(3) Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan RI jang bersangkutan
(4) Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri;
(5) Surat Penjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;
(6) Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan; (7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;
BAB III – LAIN-LAIN
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang bersangkutan supaja menjediakan fasilitas-fasilitas jang seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjar prosedur;
(2) Untuk biaja Adiministrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap Pernjataan;
(3) Hal-hal jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri;
(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.
Ditetapkan di: DJAKARTA – Sesuai dengan aslinja Pada Tanggal : 27 Desember 1966
SEKRETARIAT PRESIDIUM – BIRO TATA USAHA – Pd. Kepala Bagian Reproduksi
ttd,
(Drs. Soedharto)
PRESIDIUM KABINET AMPERA – KETUA
Tjap/ttd,
Soeharto – DJENDRAL TNI
——————————-
Sumber: Buku “Orang Cina Khek dari Singkawang” – Lampiran D – hal.395-398
——————————-
Oen Tay Joeng: ### PERHATIKAN BAIK2!!!! SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2. HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI. LIHATLAH BAGAIMANA HAI2 MENGOCEH:
Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
Oen Tay Joeng: NAMUN SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2…… KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 3, 4, 5
ayat (3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud
Oen Tay Joeng: KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK ATAS NAMA MENTERI KEHAKIMAN DALAM HAL INI ADALAH “KEPALA DAERAH” SETEMPAT ALIAS “BUPATI” DAN PROSEDUR PENGGANTIAN NAMA PST.WENAS SUDAH MENCAPAI PIMPINAN DAERAH TINGKAT II (ALIAS BUPATI). DIBAWAH INI ADALAH COPY BUKTI GANTI NAMA KELUARGA PST.WENAS YG DIKELUARKAN OLEH BUPATI KEDIRI:
Oen Tay Joeng: NAH… SEPERTI YG TADI SAYA BILANG: “HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI” KAN??? :
Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
Oen Tay Joeng: MAKA PERHATIKAN BAIK2 KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 4-nya:
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
Oen Tay Joeng: APA BUNYINYA????? SEJAK SURAT PENERIMAAN/REKOMENDASI KEPALA DAERAH (BUPATI) TSB KELUAR, MAKA: “IA DAPAT/BOLEH MEMAKAI NAMA YANG BARU”
DAN KEMUDIAN, APABILA ANDA MELIHAT AYAT KE-5 NYA AKAN LEBIH JELAS LAGI. BAHWA NAMA BARU ITU ADALAH NAMA SEMENTARA, KARENA HARUS MENUNGGU 3 BULAN TERLEBIH DAHULU UTK MENUNGGU EVALUASI APAKAH ADA YG MENYANGGAH ATAU TIDAK.
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961
Oen Tay Joeng: DAN DALAM WAKTU 3 BULAN, JIKA TIDAK ADA SANGGAHAN APAPUN, MAKA PST.WENAS DAPAT MENGGUNAKAN NAMA TSB “SETERUSNYA” DAN DIANGGAP TELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI KEHAKIMAN!!!!
JADI, TUDUHAN HAI2 ADALAH BENAR2 PAMERAN KEBODOHAN YG LUAR BIASA. KARENA NAMA BARU PST.WENAS BOLEH DIGUNAKAN SEJAK DITERIMANYA SURAT REKOMENDASI TSB. DAN SETELAH 3 BULAN TIDAK ADA SANGGAHAN, MAKA NAMA TSB SAH2 AJA DIGUNAKAN MESKI AKTE LAHIRNYA BELUM GANTI NAMA. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DIPERGUNAKAN JIKA AKTE KELAHIRANNYA JUGA INGIN DIREVISI. OLEH KARENA ITULAH NAMA PST.WENAS SAAT MASUK KE WILAYAH LAIN DILUAR YURISDIKSI KABUPATEN KEDIRI KEMBALI LAGI PADA NAMA YG TERCANTUM DI AKTE LAHIR, YAKNI: OEN TAY YOENG.
KARENA ITULAH, SEJAK ADANYA SURAT REKOMENDASI BUPATI TSB, MAKA SEMUA NAMA KELUARGA BERUBAH, DAN SEMUA DOKUMEN DICATATKAN DENGAN NAMA2 INDONESIA. MULAI DARI RAPORT, KTP, SIM, HINGGA REKENING2. JIKA HAI2 MENUDUH PST.WENAS SALAH, MAKA ITU BERARTI HAI2 JUGA MENUDUH INSTITUSI2 YG MENGELUARKAN SURAT2 (KTP, SIM, DSB) SEPERTI CAMAT, LURAH, BUPATI, KEPOLISIAN, DSB ADALAH INSTITUSI GOBLOK SEMUA????
DUH.. DUH… DUH… HAI2…. HAI2…. GOBLOK KOK GAK SEMBUH2???? WKWKWKWKWK
========================
Bengcu Menggugat hai hai Mengungkap:
BAB III – LAIN-LAIN
Pasal 3
(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.
Kerabatku sekalian, Bab III, pasal 3, ayat 4 tersebut di atas dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968. Itu berarti pada tahun 1983 KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 sudah tidak berlaku lagi. Itu berarti KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 MUSTAHIL berlaku di kabupaten KEDIRI pada tahun 1983. Itu berarti MUSTAHIL pegawai toko sepeda bermarga Oen itu mengganti namanya berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi.
Sejarah sama sekali TIDAK mencatat tentang diberlakukannya kembali KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 setelah tahun 1968. Itu berarti sejak tahun 1969 penggantian nama dilakukan berdasarkan UU No. 4 tahun 1961 Tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga.
Di dalam SURAT Pernyataan Bupati Kediri yang dilampirkan oleh Oen Tay Joeng alias Philips Joeng, tercatat dengan GAMBLANG:
Yang bertandatangan di bawah ini: BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KEDIRI, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 6b undang-undang Nomor 4 TAHUN 1961, tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga, …
Surat keterangan tersebut dibuat berdasarkan UU No. 4 tahun 1961, bukan berdasarkan: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966.
Bila demikian, kenapa Oen Tay joeng yang mengaku bernama Gyntara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas BERSAKSI bahwa pegawai toko sepeda itu ganti nama berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968? Karena dia MENIPU!
Bukankah Oen Tay joeng mengaku GEMBALA GBI Trinity yang sudah mendirikan 35 gereja dan mendanai sebagian besar darinya sampai mereka mandiri? Bukankah dia mengaku orang JUJUR? Bukankah itu adalah jaminan bahwa dia MUSTAHIL menipu? Mungkin saja KESAKSIANNYA bertentangan dengan FAKTA di lapangan, namun bukankah MUJIZAT bisa terjadi dalam segala hal? Tidak mustahil Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas mengalami MUJIZAT ketika mengurus ganti nama, bukan? Ha ha ha …
Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas, memagn bukan orang biasa. Dia dan keluarganya adalah orang-orang yang DIURAPI dan penuh KUASA. itu sebabnya sepanjang hidupnya penuh dengan MUJIZAT. Setelah sebelumnya mengalami MUJIZAT Ganti nama, kali ini keluarganya kembali mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968, berlaku lagi di kabupaten Kediri pada tahun 1983. Hal itu terjadi setelah 5 tahun seorang pegawai toko sepeda kecil mengurus ganti nama keluarganya. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas. Ha ha ha ha ha ha …. Itu sebabnya tertulis:
Selicik-liciknya Oen Tay Joeng MENIPU tipuannya TOLOL sekali!
Ha ha ha ha ha ha ha ….. Pegawai toko sepeda itu MUSTAHIL mengalami mujizat KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968.
Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.
@ louwhoy, hubungan manusia dengan sang pencipta itu ibarat hubungan dengan sesama anggota keluarga. Alkitab mencatat, pad mulanya Allah yang merayakan Sabat melahirkan TERANG. TERANG itu lalu dipisahkan dengan GELAP. Sebelum dipisahkan, TERANG dan GELAP itu adalah SATU. TERANG itu adalah Allah yang mahatinggi (Theos – elohm) sedangkan GELAP itu adalah Allah yang mahakuasa = KURIOS – YHWH). Itu sebabnya kedua-Nya pun di panggil TUHAN Allah (YHWH Elohim) di Perjanjian Lama. TUHAN Allah menciptakan LELAKI. LELAKI itu lalu dipisahkan dengan PEREMPUAN. Sebelum dipisahkan, LELAKI dan PEREMPUAN itu adalah SATU alias MANUSIA.
Manusia adalah Anak-anak BUMI (ibu pertiwi) dan TUHAN Allah. Ibu Pertiwi MELAHIRKAN tubuh dan TuHAN Allah melahirkan NAFAS HIDUP. TUBUH + Nafas Hidup = Manusia. Tuhan Allah (Yesus Kristus) melahirkan Roh Kudus. Manusia + Roh Kudus = Manusia BARU. Manusia BARU – TUBUH = Manusia MULIA.
Kisanak, itulah kisah Penciptaan TUHAN Allah dan MANUSIA yang tidak dipahami oleh generasi-generasi sebelumnya. Saat ini saya menceritakann sebagiannya dengan ringkas. Silahkan mempelajari Kisahnya dalam kitab KEJADIAN.
ok trims atas jwbn anda.
semoga saya dibukakan pengertian, yg sdh anda jls kan.
salam
@louwhoy, kembali kasih.
Podo wae…. Goblok kabeh
@Melindawong, termasuk anda ya? ha ha ha ha
Akun FB-nya si wenas kok pakai foto anjing? Apa itu akun palsu kali ya?
dia mah penipu. kadang dia ngaku bukan pendeta tapi penjual anjing
dia bukan penjual anjing… jangan salah paham… dia rescue anjing…. dari tangan2 org yg salah…
Ati ati ketipu! Dia hobynya suka menipu.
Setelah saya baca catatan FB-nya, kayaknya foto anjing diiket tali itu buat nyindir koh hai hai? Bener ga?
Pst itu singkatan apa sih? Pastor ya? Kalo pastor koq kayak gitu amat ya, ini saya copas tulisan2 yg ada di FB-nya :
MAKA HAI2 HARUS DIBALAS DENGAN CARA YG AKAN DIA INGAT SEUMUR HIDUP. HAI2 HARUS PAHAM BAHWA PST.WENAS JAUH LEBIH MENYEBALKAN DARI DIA SENDIRI, HAHAHAHAHA
Thursday at 2:22pm · Like· 3 people
Pst Wenas TERLALU BANYAK ORANG2 O’ON YAKNI SI HAI2 & KECOAK2NYA YG SERIUS BANGET SOAL ITU, HAHAHAHAHA MEREKA BERPIKIR BAHWA MEREKA HEBAT & BISA NGEGOBLOKIN PST.WENAS, PADAHAL MEREKA GAK SADAR BAHWA MEREKALAH YG SEDANG DIGOBLOKIN & DIREPOTIN ALIAS DIKASIH PE ER TAMBAHAN NGULITIN BAWANG BOMBAY. HAHAHAHA
SOAL KREDIBILITAS ITU AKAN TERNETRALISIR SETELAH SEMUA ORANG TAU BAHWA ITU CUMAN BERCANDA & NGISENGIN HAI2, BIAR DIA KAPOK.
Thursday at 2:27pm · Like
Pst Wenas JADI, DENGAN DEMIKIAN, SAYA DALAM 1-2X HITS, MAKA BANYAK TUJUAN BISA TERCAPAI:
1. NGASIH PELAJARAN AMA HAI2
2. PEMBALASAN DENDAM BAGI PARA VA ELIM, WKWKWK
Pst Wenas HAHAHAHAHA…..
SEBENERNYA ADA TRICK YG LEBIH KEJAM LAGI.
Pst Wenas GUMPALAN ITU MASSA KANKERNYA??? WAHAHAHAHAHAHAHA
ANDAI DIA TAU KALO ITU ASLINYA ADALAH: TOGE (TOKET GEDE)
HAHAHAHAHAHA
Thursday at 6:02pm · Like
Kalo dibaca dari obrolan mrk di FB, ga ada penerapan teori alkitab tentang mengasihi, mengampuni, serahkan masalah pada Tuhan, biar tangan Tuhan yg bekerja, biar Tuhan yg membalas, dsb. Yg ada justru balas dendam, ngasih pelajaran, trick yg lebih kejam, bahkan omongan soal toge (toket gede). Toge itu mungkin pengaruh dari ayat2 cabul dlm alkitab yg merasuki otak mrk. Bahkan manusia pun dianggapnya sbg kecoa-kecoa!
Dia yakin kredibilitasnya akan ternetralisir setelah semua orang tahu itu cuma becanda dan buat ngisengin hai hai. Yah…, mungkin orang2 jahat dan orang2 bodoh aja yg akan maklumi becandaan macem begitu. Kalo saya sih melihatnya itu perbuatan orang2 munafik, mrk ngerti ajaran agama tapi melanggarnya. Menurut saya, itu penipuan! Ga ada nilai positifnya, itu kayak ngajarin pembaca tentang cara menipu, dan menjebak. Lalu para pelakunya ketawa2 puas! Trus Tuhan mrk kemanain dlm aksi balas dendam ini?!