Mujizat Keputusan Presidium Kabinet Dan Pegawai Toko Sepeda


Kerabatku sekalian, pada tanggal 27 Desember 1966 PRESIDIUM KABINET AMPERA membuat keputusan untuk memberi kemudahan kepada orang-orang Tionghoa yang ingin mengganti namanya. KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1968. Aneh bin ajaib. Setelah mengurus surat ganti nama keluarganya selama 5 tahun, pada tahun 1983, pegawai toko sepeda mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968 pun berlaku di kabupaten Kediri. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas dan inilah Kesaksiannya:

Memberanikan diri bertanya, di dalam blognya yang berjudul: PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI2 BENGCU SI BUGIL (VOL-07) : “APAKAH PST.WENAS MELANGGAR ATURAN PEMERINTAH TTG GANTI NAMA???” Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas menulis:
http://www.facebook.com/group.php?gid=263206997898&ref=ts#!/note.php?note_id=326643144015789

Oen Tay Joeng: ### ORANG KRITIS ITU ADA BEBERAPA MACEM. ADA YG BENER2 PINTER & ADA YG CUMAN SOK PINTER. HAI2 BENGCU SALAH SATU YG SOK PINTER ITU. MARI KITA LIHAT KEGOBLOKANNYA, DENGAN MEMBACA SECARA LENGKAP APA SAJA PERATURAN GANTI NAMA. SAYA AKAN CANTUMKAN SECARA LENGKAP & TIDAK DIPOTONG2 SEPERTI YG DILAKUKAN HAI2 BENGCU UTK MENGELABUI ANDA!!! SILAHKAN ANDA BACA PERATURAN PENGGANTIAN NAMA YG DIPUTUSKAN DALAM KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO. 127/KEP/12/1966.

KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966

Menimbang:

1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses  asimilasi warga negara Indonesia “keturunan asing” dalam tubuh bangsa  Indonesia harus dipertjepat.

2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha  asimilasi ini.

3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indonesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnja dengan diadakan procedur jang chusus.

Mengingat: Undang-undang No. 4 Tahun 1961

MEMUTUSKAN: Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina sbb:

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk

(2) Nama-nama jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata kesusilaan;

(3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud

(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru

(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin

dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961

BAB II – PROSEDUR

Pasal 2

(1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu tersebut

(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja

(3) Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan RI jang bersangkutan

(4) Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri;

(5) Surat Penjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;

(6) Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan; (7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;

BAB III – LAIN-LAIN

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang bersangkutan supaja menjediakan fasilitas-fasilitas jang seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjar prosedur;

(2) Untuk biaja Adiministrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap Pernjataan;

(3) Hal-hal jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri;

(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.

Ditetapkan di: DJAKARTA – Sesuai dengan aslinja Pada Tanggal : 27 Desember 1966

SEKRETARIAT PRESIDIUM – BIRO TATA USAHA – Pd. Kepala Bagian Reproduksi  

ttd,
(Drs. Soedharto)        
PRESIDIUM KABINET AMPERA – KETUA

Tjap/ttd,
Soeharto – DJENDRAL TNI
——————————-
Sumber: Buku “Orang Cina Khek dari Singkawang” – Lampiran D – hal.395-398
——————————-

Oen Tay Joeng: ### PERHATIKAN BAIK2!!!! SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2. HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI. LIHATLAH BAGAIMANA HAI2 MENGOCEH:

Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.

Oen Tay Joeng: NAMUN SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2…… KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 3, 4, 5

ayat (3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud

Oen Tay Joeng: KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK ATAS NAMA MENTERI KEHAKIMAN DALAM HAL INI ADALAH “KEPALA DAERAH” SETEMPAT ALIAS “BUPATI” DAN PROSEDUR PENGGANTIAN NAMA PST.WENAS SUDAH MENCAPAI PIMPINAN DAERAH TINGKAT II (ALIAS BUPATI). DIBAWAH INI ADALAH COPY BUKTI GANTI NAMA KELUARGA PST.WENAS YG DIKELUARKAN OLEH BUPATI KEDIRI:

Oen Tay Joeng: NAH… SEPERTI YG TADI SAYA BILANG: “HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI” KAN??? :

Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.

Oen Tay Joeng:  MAKA PERHATIKAN BAIK2 KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 4-nya:

(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru

Oen Tay Joeng: APA BUNYINYA????? SEJAK SURAT PENERIMAAN/REKOMENDASI KEPALA DAERAH (BUPATI) TSB KELUAR, MAKA: “IA DAPAT/BOLEH MEMAKAI NAMA YANG BARU”

DAN KEMUDIAN, APABILA ANDA MELIHAT AYAT KE-5 NYA AKAN LEBIH JELAS LAGI. BAHWA NAMA BARU ITU ADALAH NAMA SEMENTARA, KARENA HARUS MENUNGGU 3 BULAN TERLEBIH DAHULU UTK MENUNGGU EVALUASI APAKAH ADA YG MENYANGGAH ATAU TIDAK.

(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961

Oen Tay Joeng: DAN DALAM WAKTU 3 BULAN, JIKA TIDAK ADA SANGGAHAN APAPUN, MAKA PST.WENAS DAPAT MENGGUNAKAN NAMA TSB “SETERUSNYA” DAN DIANGGAP TELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI KEHAKIMAN!!!!

JADI, TUDUHAN HAI2 ADALAH BENAR2 PAMERAN KEBODOHAN YG LUAR BIASA. KARENA NAMA BARU PST.WENAS BOLEH DIGUNAKAN SEJAK DITERIMANYA SURAT REKOMENDASI TSB. DAN SETELAH 3 BULAN TIDAK ADA SANGGAHAN, MAKA NAMA TSB SAH2 AJA DIGUNAKAN MESKI AKTE LAHIRNYA BELUM GANTI NAMA. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DIPERGUNAKAN JIKA AKTE KELAHIRANNYA JUGA INGIN DIREVISI. OLEH KARENA ITULAH NAMA PST.WENAS SAAT MASUK KE WILAYAH LAIN DILUAR YURISDIKSI KABUPATEN KEDIRI KEMBALI LAGI PADA NAMA YG TERCANTUM DI AKTE LAHIR, YAKNI: OEN TAY YOENG.

KARENA ITULAH, SEJAK ADANYA SURAT REKOMENDASI BUPATI TSB, MAKA SEMUA NAMA KELUARGA BERUBAH, DAN SEMUA DOKUMEN DICATATKAN DENGAN NAMA2 INDONESIA. MULAI DARI RAPORT, KTP, SIM, HINGGA REKENING2. JIKA HAI2 MENUDUH PST.WENAS SALAH, MAKA ITU BERARTI HAI2 JUGA MENUDUH INSTITUSI2 YG MENGELUARKAN SURAT2 (KTP, SIM, DSB) SEPERTI CAMAT, LURAH, BUPATI, KEPOLISIAN, DSB ADALAH INSTITUSI GOBLOK SEMUA????

DUH.. DUH… DUH… HAI2…. HAI2…. GOBLOK KOK GAK SEMBUH2???? WKWKWKWKWK

========================

Bengcu Menggugat hai hai Mengungkap:

BAB III – LAIN-LAIN

Pasal 3

(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.

Kerabatku sekalian, Bab III, pasal 3, ayat 4 tersebut di atas dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968. Itu berarti pada tahun 1983 KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 sudah tidak berlaku lagi. Itu berarti KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 MUSTAHIL berlaku di kabupaten KEDIRI pada tahun 1983. Itu berarti MUSTAHIL pegawai toko sepeda bermarga Oen itu mengganti namanya berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi.

Sejarah sama sekali TIDAK mencatat tentang diberlakukannya kembali KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 setelah tahun 1968. Itu berarti sejak tahun 1969 penggantian nama dilakukan berdasarkan UU No. 4 tahun 1961 Tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga.

Di dalam SURAT Pernyataan Bupati Kediri yang dilampirkan oleh Oen Tay Joeng alias Philips Joeng, tercatat dengan GAMBLANG:

Yang bertandatangan di bawah ini: BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KEDIRI, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 6b undang-undang Nomor 4 TAHUN 1961, tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga, …

Surat keterangan tersebut dibuat berdasarkan UU No. 4 tahun 1961, bukan berdasarkan: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966.

Bila demikian, kenapa Oen Tay joeng yang mengaku bernama Gyntara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas BERSAKSI bahwa pegawai toko sepeda itu ganti nama berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968? Karena dia MENIPU!

Bukankah Oen Tay joeng mengaku GEMBALA GBI Trinity yang sudah mendirikan 35 gereja dan mendanai sebagian besar darinya sampai mereka mandiri? Bukankah dia mengaku orang  JUJUR? Bukankah itu adalah jaminan bahwa dia MUSTAHIL menipu? Mungkin saja KESAKSIANNYA bertentangan dengan FAKTA di lapangan, namun bukankah MUJIZAT bisa terjadi dalam segala hal? Tidak mustahil Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas mengalami MUJIZAT ketika mengurus ganti nama, bukan? Ha ha ha …

Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas, memagn bukan orang biasa. Dia dan keluarganya adalah orang-orang yang DIURAPI dan penuh KUASA.  itu sebabnya sepanjang hidupnya penuh dengan MUJIZAT. Setelah sebelumnya mengalami MUJIZAT Ganti nama, kali ini keluarganya kembali mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968, berlaku lagi di kabupaten Kediri pada tahun 1983. Hal itu terjadi setelah 5 tahun seorang pegawai toko sepeda kecil mengurus ganti nama keluarganya. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas. Ha ha ha ha ha ha …. Itu sebabnya tertulis:

Selicik-liciknya Oen Tay Joeng MENIPU tipuannya TOLOL sekali!

Ha ha ha ha ha ha ha ….. Pegawai toko sepeda itu MUSTAHIL mengalami mujizat KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968.

Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.

26 thoughts on “Mujizat Keputusan Presidium Kabinet Dan Pegawai Toko Sepeda

  1. tudepoin.
    sorry oot krn blm d add jdi tmn.
    sy baru baca beberapa tulisan anda.
    sy bljr dr anda ttg kata : memahami dulu & jgn menafsirkan [dulu] dlm mlht suatu kata/ kalimat global [kasus].
    ada lagi yg harus saya ketahui ?
    thx koh

  2. Semua surat keputusan pemerintah itu selalu menyebutkan Nomor Peraturan/UU yang mendasari keluarnya suatu keputusan. Jadi sebenarnya simple aja cukup di lihat aja UU yg menjadi acuan keluarnya surat ganti nama tsb, dan itulah yg di jadikan dasar untuk berargumentasi bila mau berdebat dari sisi dasar hukumnya. Ini kok malah nyasar sampe ke Keputusan Presidium Kabinet segala yg sudah kadaluarsa. Salah comot referensi neh, jadi tampak konyol deh.

  3. @Garfield, Oen Tay Joeng MENIPU. Itu sebabnya dia akan MELAKUKANNYA dengan BERBAGAI CARA. Itu sebabnya dia menggelari dirinya PST Wenas. PST = Plinat-plintut Sampai Tua. PST = Penipu Super Tolol.

  4. engkoh terlalu pagi menyimpulkan perkataan dasar saya diawal post.
    engkoh tidak memahami saya yg kagum kpd anda & malah anda menafsirkan/ menuduh saya begitu rupa..
    sindrom apalagi nih ?
    tolong ajari saya yg muda mengkel ini utk belajar berkata, yang benar sesuai pemahaman anda.
    supaya tidak ada keliru memahami dalam cinta kita berdua he..x3.
    BAPA YANG DI SURGA dan saya menyayangi engkoh.[tulus].
    nb to; engkoh, kalimat saya jgn ditafsir. tapi dipahami sbg kata awam utk menghormati bengcu hai hai.

  5. @louwhoy, lho? kok anda sewot? bukankah saya menyatakan SETUJU dengan yang anda ungkapkan?

    Terlalu cepat menyimpulkan dan terlalu cepat memaki orang lain SESAT. Itulah penyakit kebanyakan orang Kristen.

    Ungkapan saya itu untuk mendukung UCAPAN anda: MEMAHAMI dulu dan jangan menafsirkan.

    ha ha ha ha ha ha ha … nampaknya anda salah FAHAM dengan yang saya tulis sehingga menyangka saya sedang ngomelin anda.

    PRASANGKA itu sangat berbahaya. Banyak orang bilang PRASANGKA BURUK sangat berbahaya itu sebabnya mereka mengajarkan untuk BERPRASANGKA baik kepada orang lain. Menurut saya, PRASANGKA sangat berbahaya. PRASANGKA baik sama berbahayanya dengan prasangka BURUK.

    Karena PRASANGKA baik, bahwa pengkotbah PASTI orang BAIK maka JEMAAT Kristen membiarkan para pengkotbah menyesatkan mereka dari MIMBAR.

    Karena PRASANGKA buruk bahwa yang AJARANNYA bertentangan dengan yang BIASA diajarkan dari mimbar Gereja dan buku-buku yang kita BACA maka kita KEHILANGAN kesempatan untuk memahami ajaran Alkitab SEJATI.

    Itu sebabnya kita HARUS belajar menjalani HIDUP TANPA PRASANGKA.

    Itu sebabnya ketika kita KESAL kepada seseorang dan MENYANGKA dia MENJAHATI kita, yang harus kita lakukan adalah KONFIRMASI alias NGOMONG ke dia. Itulah yang sudah anda LAKUKAN. Anda menyangka saya JAHAT kepada anda, namun anda BERTANYA, “Benarkah?” Itu perilaku yang baik. Harus diakui bahwa saya bukan DEWA yang tidak bisa SALAH. Ada kalanya saya pun SALAH memahami tulisan orang lain. Ada kalanya saya pun BERPRASANGKA. Itu sebabnya di dalam diskusi saya menganut MOTO:

    Lu ngomong yang lu tahu, lu ngomong yang lu mau. gua ngomong yang gua tahu dan gua ngomong yang gua mau. Kalau nggak sepakat, kita ngomong lagi.

    Banyak orang yang bilang TULISAN saya PENUH dengan KEBENCIAN. Kepada mereka, saya ssering berkata, “Bila anda menganggap demikian, BAIKLAH kita mulai hubungan kita dengan SALING MEMBENCI. Mari kita saling UNGKAPKAN kebencian kita melalui tulisan-tulisan kita. Jangan takut dan RAGU ungkapkan saja semua KEBENCIAN kita lewat tulisan. TULISAN tidak akan MEMBUNUH juga tidak akan MELUKAI. Mari kita lihat SEJAUH mana kita SALING MEMBENCI. Setelah kita tahu PUNCAK kebencian kita maka saat itulah kita BISA bersama-sama MENGATASINYA. Ketika PUNCAK kebencian SuDAH diungkapkan maka SAAT itu TIDAK ada lagi KEBENCIAN, bukan? KEBANYAKAN pembunuhan TERJADI karena yang bersangkutan TIDAK TERLATIH untuk mengungkapkan RASA bencinya sehingga KHILAF dalam mengungkapkannya.”

    JANGAN TAKUT bila anda MERASA BENCI. Sebab ANDA hanya MEMBENCI orang yang ANDA SUKAI atau orang yang INGIN ANDA SUKAI. Bila TIDAK PEDULI pada orang tersebut, mustahil anda MEMBENCINYa. Bila tidak peduli padanya, anda gakkkan peduli walaupun dia MATI.

  6. Hore… season baru Pst Wenas dan Koh Beng Beng di mulai.. (iblis bersuka cita)..hohohohoho..

  7. to: bengcu hai hai.
    saya, sdh mengerti. dimana letak salahpaham saya kpd anda, via penjelasan anda. selesai titik.

    @louwhoy, Terlalu menyimpulkan dan terlalu cepat memaki orang lain SESAT. Itulah penyakit kenyakan orang.

    kata anda diatas ditulis dg cpt ( bukti: … kenyakan …).
    anda lupa, S-P-O nya, hingga kesan pembaca: @louwhoy, Terlalu menyimpulkan dan terlalu cepat memaki orang lain SESAT. Itulah penyakit kenyakan orang.
    (louwhoy (anda) terlalu cpt memaki org lain sesat…..) INI KESAN SAYA.

    INILAH YG DISEBUT PEMAHAMAN PEMBACA ATAS SUSUNAN KATA, PEMBENTUK KALIMAT.
    HAL INI LAH PENYEBAB, MAKNA PESAN JADI MELENCENG DIMATA PEMBACA.
    penulis kho ping ho sangat paham gaya ini.
    terkaan saya, anda penggemar sejati komik kho ping ho, (btl apa btl….eheheheh).

    SALAM PENUH CINTA

  8. OK.
    trims bengcu hai hai/ hai hai bengcu (mana yg benar niiih, tlg ksh tau, spy tdk slh sambung)
    =====================
    mumpung msh ada nafas (msh hdp blm terlambat…ehehehe) & kupikir ini sangat penting bagi saya.
    saya yg awam, mau bertanya kpd anda,

    bgmn penyebutan nama Tuhan, yg benar, pada saat doa.

    saya bingung, hal ini terjadi krn dlm setiap ibadah. saya perhatikan, orang2 yg jadi pemimpin doa (pdt, dll) memberi kesan tidak cukup doa dlm nama Tuhan Yesus. mereka biasa memberi tambahan, Bapa/ Bapa Yg Di Surga/ Roh Kudus/ ke tiga nya/ dlm bhs ibrani/ ditambah gelarnya.

    hal ini, mungkin juga jadi pertanyaan bagi jemaat/ pendengarnya.

    Oh iya…saya ini Kristen Panggilan. (terserah org menafsirkannya…ehehehe) (nb: hal ini jgn dibahas ok)

    SALAM

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.