Konon, katanya, Oen Tay joeng alias Philips Joeng yang mengaku bernama Gyntara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas adalah orang yang benar-benar diurapi, itu sebabnya perjalanan hidupnya penuh dengan mujizat. Hampir semua mujizat pernah dialaminya, misalnya: mujizat ganti nama, mujizat sembuh dari kanker paru-paru, mujizat gelar teologi, mujizat izin sekolah teologi, mujizat kerjasama sekolah teologi, mujizat pusat aliansi gereja-gereja trinity (Trinity church Allliance), mujizat GBI Trinity, mujizat home stay, dan lain-lainnya. Kali ini kita akan membahas Mujizat Ganti Nama dan Mujizat Pindah Ke Surabaya yang dialaminya.
Mujizat Ganti Nama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
Pasal 1
(1) Warga negara Indonesia yang tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil dan sudah dewasa, dengan mengingat hukum yang berlaku baginya, dapat merubah atau menambah nama keluarganya
Pasal 6
Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan atau penambahan nama keluarga, orang yang berkepentingan harus:
a. mengumumkan maksud untuk merubah atau menambah nama keluarganya itu dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan pemberitahuan bahwa dalam waktu 4 bulan setelah hari keluarnya pengumuman itu setiap orang dapat mengemukakan keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu kepada Menteri Kehakiman;
b. mempunyai surat keterangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II (untuk daerah Jakarta Raya: Gubernur Kepala Daerah) dan Kepala Kepolisian dari tempat tinggalnya, tentang keberatan tidaknya pejabat-pejabat tersebut terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu;
c. membayar bea meterai yang diwajibkan menurut Peraturan Bea Meterai Tahun 1921;
d. mempunyai petikan akta kelahiran atau petikan akta perkawinan.
Pasal 7
Pada surat permohonan perubahan atau penambahan nama keluarga harus dilampirkan bukti-bukti tentang apa yang ditentukan dalam Pasal 6 huruf a, b, c dan d.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
Pasal 5
Perlu ditetapkan bahwa Menteri Kehakiman berwenang juga untuk merubah atau menambah nama (nama) kecil bersama-sama nama keluarganya, sebab menurut peraturan catatan sipil dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berwenang. Juga jika tidak dibeda-bedakan antara nama keluarga dan nama keluarga dan nama (nama) kecil,Menteri Kehakiman untuk menghindarkan keragu-raguan diberi wewenang.
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 52
1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir.
Kerabatku sekalian, pasal-pasal tersebut di atas adalah tata cara ganti nama menurut Perundang-undangan Indonesia. Mula-mula berlaku UU No. 4 Tahun 1961 – Tentang Perubahan Atau Penambahan Nama Keluarga. Sejak tahun 2006 berlaku UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. Pada kedua Undang-undang tersebut di atas, permohonan ganti nama diajukan ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri ada di daerah tingkat II. Ada di kabupaten maupun kotamadya dan kota administratif. Surat permohonan ganti nama ke pengadilan negeri harus dilampiri dengan:
- Surat keterangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II (untuk daerah Jakarta Raya: Gubernur Kepala Daerah) tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu.
- Surat keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu.
Kediri adalah adalah salah satu kabupaten di propinsi Jawa Timur. Kediri bukan daerah Istimewa. Itu berarti hukum yang berlaku di kabupaten Kediri sama dengan hukum yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun aneh bin ajaib. Sebut saja itu MUJIZAT. Saya tidak tahu apakah itu berlaku bagi Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Pst Wenas dan keluarganya atau berlaku bagi semua orang penduduk kota Kediri. Untuk ganti nama di Kediri tidak perlu Surat Ketetapan pengadilan negeri namun cukup dengan Surat keterangan tidak keberatan terhadap perubahan nama dari bupati Kediri. Inilah kesaksian Oen Tay Joeng yang mengaku telah ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas yang menggelari dirinya Pst Wenas tentang mujizat ganti nama keluarganya:
Pst. Wenas Lahir di Kediri dengan Nama Tionghoa OEN TAY JOENG. Namun karena mempunyai hubungan khusus dengan salah satu Keluarga di Manado, yakni: Keluarga bermarga WENAS, maka Orangtua Pst.Wenas dengan Penuh Sukacita mengganti Nama Keluarga OEN dengan WENAS (Hubungan khusus tsb akan saya ceritakan kapan2 di Notes terpisah)
Sebagai Keturunan Tionghoa (Keluarga saya campuran Tionghoa/Hakka, Belanda & Manado), Nama Keluarga & Orangtua Pst.Wenas di Kediri juga didaftarkan untuk Ganti Nama. sehubungan dengan Peraturan tsb maka Orangtua Pst.Wenas mendaftarkan Penggantian Nama tsb sejak tahun 1978, namun Prosedurnya amat sulit, sangat berliku & begitu mahal. Sebagai seorang Pedagang kecil, orangtua Pst.Wenas tentu sangat kesulitan memenuhi berbagai persyaratan dengan Biaya amat mahal itu. Hal ini dialami juga oleh banyak orang Tionghoa pada masa itu, khususnya di pulau Jawa.
Namun setelah berjuang selama bertahun2 dan setelah melewati berbagai Proses perizinan dari RT/RW, Kelurahan Kecamatan, Muspida, dsb, akhirnya setelah 5 tahun (1983), sampailah Ganti Nama tsb ditandatangani oleh Bupati Tingkat II Kabupaten Kediri.
Oleh karena itulah, sejak 1983, nama Oen Tay Joeng sudah berganti. Dari Marga Oen menjadi Wenas sebagaimana yg tercantum dalam Surat Ganti nama.
Surat Ganti Nama tsb pada masa itu sudah berlaku & berfungsi, meski hanya di wilayah Kediri, karena ditandatangani & disetujui oleh Bupati Kediri.
Jadi, nantinya, selama masih menggunakan KTP Kediri, maka Nama yang berlaku adalah WENAS, bukan Oen Tay Joeng.
Sehingga sejak itulah, semua urusan Surat Menyurat & Dokumen (termasuk Kartu Pelajar, KTP, Rekening Bank, izin Usaha, bahkan Kartu Jabatan, dsb) menggunakan nama WENAS.
Handai taulanku sekalian, apa yang dialami oleh Oen Tay Joeng benar-benar aneh bin ajaib alias MUJIZAT:
- Oen Tay Joeng mengaku papanya pedagang kecil sedangkan bupati menyatakan tidak keberatan karyawan toko berganti nama. MUJIZAT: karyawan toko adalah pedagang kecil.
- Oen Tay Joeng mengaku proses perizinan ganti nama keluarganya dimulai dari RT/RW, Kelurahan Kecamatan, Muspida (musyawarah pimpinan daerah), dsb, akhirnya setelah 5 tahun (1983), sampailah ditandatangani oleh Bupati Tingkat II Kabupaten Kediri sementara, UU No. 4 tahun 1961 mensyaratkan permohonan ganti nama diajukan ke pengadilan negeri dengan lampiran surat keterangan dari bupati dan kapolsek. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
- Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
- Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama yang HANYA berlaku di kabupaten Kediri karena ditandatangani & disetujui oleh Bupati Kediri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri adalah daerah istimewa.
Kerabatku sekalian, Kediri tidak pernah menjadi daerah khusus atau daerah otonomi khusus itu sebabnya mustahil punya peraturan khusus yang bersifat lokal tentang ganti nama. Apabila kesaksian Oen Tay Joeng adalah kisah nyata, itu berarti Kediri adalah daerah khusus atau daerah otonomi khusus. Namun, Oen Tay Joeng dan keluarganya adalah orang-orang yang DIURAPI itu sebabnya setelah berusaha selama tahun, MUJIZAT GANTI NAMA pun terjadi. Ha ha ha ha ha …..
Yang memegang KUASA untuk menetapkan GANTI NAMA adalah PENGADILAN NEGERI. Surat Pernyataan Bupati hanya REKOMENDASI. MUJIZAT Terjadi, Surat Rekomendasi Bupati pun BERKUASA mengganti NAMA Oen Tay Joeng sekeluarga. Ha ha ha ha ha ha ha ….. Itu sebabnya dikatakan, TIDAK yang mustahil bagi Allah. termasuk mengacau-balaukan sistem HUKUM Indonesia melalui Karyawan toko sepeda yang adalah pemilik toko sepeda kecil Ha ha ha ha ha ha …
Mujizat Pindah Ke Surabaya
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 15
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Kerabatku sekalian, menurut UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perpindahan dari Kediri ke Surabaya disebut perpindahan antar kabupaten. Inilah prosedurnya:
- Mengurus Surat Keterangan Pindah dari Kediri.
- Melaporkan Surat Keterangan Pindah dari kabupaten Kediri ke kabupaten surabaya.
- Kabupaten Surabaya menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan Pindah Datang menjadi dasar penerbitan KK dan KTP.
Karena KTP dan KK diterbitkan atas dasar Surat Keterangan Pindah Datang, itu berarti NAMA di dalam ketiga surat tersebut pasti SAMA. Karena Surat Keterangan Pindah Datang diterbitkan atas dasar Surat Keterangan Pindah dari Kediri itu berarti NAMA di dalam keempat surat tersebut pasti SAMA. Inilah kesaksian Oen Tay Joeng tentang mujizat pindah kabupaten:
Pst. Wenas tinggal di Surabaya sejak 1989, namun masih menggunakan KTP Kediri, karena banyak pekerjaannya berhubungan dengan kota Kediri dan belum berpindah ke Surabaya. Hal itu berlangsung hingga tahun 2005, saat itu Pst.Wenas mengurus perpindahan ke kota Surabaya & melepas KTP Kediri.
Karena Kota Surabaya mengikuti peraturan Kependudukan mensyaratkan nama harus sesuai Akte Kelahiran & untuk mengubah Nama di Akte Lahir harus mendapat PENETAPAN PENGADILAN NEGERI (seperti yg saya jelaskan di point 2 di-atas), maka Nama WENAS tidak bisa berlaku di Surabaya, dan harus kembali menggunakan Nama sesuai Akte Kelahiran, yakni: OEN TAY YOENG. Karena Surat Ganti Namanya hanya sampai tingkat Kabupaten. Sehingga akhirnya Nama yang tertera di KTP Surabaya pun harus berubah menjadi Mandarin kembali sejak 2005.
Apabila kesaksian Oen Tay Joeng adalah kisah nyata maka kabupaten Kediri pasti bingung setengah mati ketika diberitahu oleh kabupaten surabaya bahwa penduduknya yang bernama Oen Tay Joeng telah pindah karena mereka sama sekali tidak punya penduduk yang bernama Oen Tay Joeng. Kabupaten Surabaya pasti bingung setengah mati sebab Gintara Yongky Wenas yang diberitakan pindah dari Kediri tak kunjung menjadi penduduk mereka. Hal demikian mustahil terjadi namun bukankah Oen Tay Joeng adalah orang yang DIURAPI itu sebabnya MUJIZAT PINDAH Ke Surabaya pun terjadi? Ha ha ha ha ha …..
Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.
@usil, baguslah bila demikian.