Bukan hanya Ketua Forkami Achmad Iman saja yang menipu umat Islam dan masyarakat bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Keputusan MA, Walikota Bogor Bima Arya juga melakukan penipuan yang sama.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 11:19-13:22:
Dan Akhirnya MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril. Maka MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali. Keputusan MA itulah yang saat ini dipegang mereka dan dikatakan bahwa Walikota tidak mengikuti putusan MA. Bahkan mereka sampai ke Ombudsman mengatakan hal itu.
Tapi mereka menutupi kenyataan bahwa tanggal 8 Maret 2011 yang lalu Walikota sudah mencairkan dalam arti mencabut SK pembekuan tersebut yang artinya IMB itu ada. Dan ini pun sudah disampaikan di depan Komisi III DPR RI bahwa Walikota sudah mengikuti Keputusan MA sebagai warga negara yang baik.
Tetapi kasus pencabutan IMB yang dilakukan oleh Walikota tiga hari setelah pembekuan itu, itu adalah ranah hukum yang berbeda dikarenakan tiga alasan: Resistensi masyarakat yang merasa dibohongi dan ditipu itu. Yang kedua alasan stabilitas keamanan. Dan yang ketiga terbuktinya vonis, sudah divonisnya Munir Karta yang melakukan penipuan dan pemalsuan. Jadi, murni kriminal. Walikota sudah melakukan apa yang diputuskan oleh MA lalu mencabut IMB itu dengan dasar tiga hal tadi.
Dan ini ranah hukum yang berbeda namun mereka tidak mau menunjukkan bahwa ini sudah dicabut, semata-mata Walikota nggak ngikutin putusan MA bahkan ada Politikus mengatakan Walikota menelikung Keputusan MA. Saya tidak. Saya kaget mendengar hal itu. Walikota padahal dengan jelas, dengan tegas di depan Komisi III yang saat itu saya juga hadir, “bahwa saya sudah mengikuti putusan MA.”
Bengcu Menggugat:
Achmad iman: MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali (red: Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin).
Kerabatku sekalian, isi Keputusan MA adalah MENOLAK permohonan PK Walikota Bogor. Itu sebabnya pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman bahwa “MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali (red: Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin)” adalah PENIPUAN publik.
MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Itu sebabnya pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman bahwa “MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.” Adalah PENIPUAN Publik.
Kenapa Achmad Iman NGOTOT melakukan penipuan publik di atas? Dia NGOTOT melakukan penipuan publik demikian untuk mendukung PENIPUAN publik berikutnya bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Keputusan MA dan mencabut IMB gereja Yasmin sesuai prosedur. Mari kita bongkar penipuannya.
Isi Keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
Kerabatku sekalian, kenapa Pengadilan memerintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB? Karena surat tersebut dibatalkan. Kenapa Surat Pembekuan IMB dibatalkan? Karena Pengadilan MENGABULKAN gugatan Para Penggugat untuk SELURUH-nya.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui keabsahan IMB Gereja Yasmin karena berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19, terungkap fakta hukum Para Penggugat telah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB Gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi oleh Para Penggugat, dengan bukti diterbitkan IMB (Bukti P-2).
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui kedaulatan Pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah bahwa PENGADILAN adalah satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah ibadah.
Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui keabsahan IMB gereja Yasmin berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah Ibadah adalah Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kerabatku sekalian, kita tahu sekarang Achmad Iman dan Walikota Bogor NGOTOT berbohong bahwa isi Surat Keputusan MA adalah: MA melihat Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin salah prosedur makanya memerintahkan untuk mencabutnya untuk mendukung PENIPUAN publik bahwa Walikota mencabut IMB gereja Yasmin sesuai prosedur.
Tindakan Walikota mencabut Surat Pembekuan IMB memang sesuai Keputusan MA namun tindakannya mencabut IMB gereja Yasmin menurut VONIS Ombudsman RI adalah bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan Keputusan MA.
Kerabatku sekalian, mau jadi apa Kota Bogor yang dipimpin oleh Walikota Bima Arya yang MENIPU warganya? Mau dibawa kemana Forkami yang dipimpin oleh Ketua Achmad Iman yang NGOTOT menipu umat Islam dan masyarakat sambil berlagak pejuang penegakkan hukum?
Handai taulanku sekalian, bersabarlah. Nanti kita akan membongkar PENIPUAN Walikota Bogor Bima Arya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai di dalam blog berjudul: Penipuan Bima Arya Tentang GKI Yasmin.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
Pertama ini dulu…
PUTUSAN PTUN :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
1. Bermasalahnya SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan, karena Proses Pembekuannya TIDAK BENAR, maka dalam hal ini Keputusan Pengadilan Sudah Incrah bahwa SK Dinas Tata Kota Harus Dicabut.
Ingat, Objek Gugatan adalah Spesifik SK Dinas Tata Kota tgl 14 Feb 208, tentang PEMBEKUAN IMB, BUKAN SOAL IMB.
—————————————————————————-
Dan INILAH satu-satunya Perintah PUTUSAN PTUN, LIHAT POIN 3 : Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk mencabut SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan, tgl 14 Februari 2008….
—————————————————————————-
CUMA ORANG BODOH YANG TIDAK BISA MEMBACA PERINTAH.
CUMA ORANG BODOH YANG BISA MENGKLAIM SUATU PENGKABULAN SEBAGAI PERINTAH.
Walikota sudah Melaksanakan Putusan MA ini ; tgl 8 Maret 2011, sejak itu, IMB telah Cair Kembali.
2. Terhadap IMB, Walikota Mencabut IMB, tanggal 11 Maret 2011,adalah menyangkut Bebarapa Hal yg Spesifik di beberapa butir pencabutan IMB, sedangkan tambahannya adalah Alasan Keabsahan Dokumen yg telah CACAT sebagai persyaratannya yg DIKETAHUI di KEMUDIAN HARI, serta menimbulkan keresahan Masyarakat sekitar di LOKASI TERDEKAT.
Terhadap Pencabutan IMB ini, Majelis Jemaat mempertanyakan dan meminta Fatwa MA,tgl 26 Maret 20011,
Maka di Jawab Oleh MA tgl 1 Juni 2011, dg SPESIFIK, terkait Pencabutan IMB tgl 11 Maret 2011, di poin 5 Fatma MA:
-intinya- silahkan menggugat apabila merasa dirugikan atas di CABUT IMB pada tgl 11 Maret 2011, ke Pengadilan.
Pengadilan sudah berbicara, Tinggal Action saja, tapi Temen-temen ente (Jayadi dan Bona) itu bukannya menggugat, malah OVER ACTING kesana kemari tidak jelas. akhirnya yang meninggalkan gelanggang pengadilan siapa ?yang debat kusir siapa?
kedua ini dulu..
//Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui keabsahan IMB Gereja Yasmin karena berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19, terungkap fakta hukum Para Penggugat telah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB Gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi oleh Para Penggugat, dengan bukti diterbitkan IMB (Bukti P-2).//
Sebulan setelah Putusan MA, ada vonis pengadilan, yang menyatakan Dokumen Persyaratan yg di katakan oleh bengcu SAH, ternyata adalah hasil Penipuan dan Manipulasi. Bahkan PTUN, dikemudian hari menguatkan pula, kemudian MA juga menguatkan pula.
Artinya benar, menurut PTUN, Objek Gugatan, Yaitu SK Dinas Tata Kota yang membekukan IMB, bersifat ; Kongkret, Individual dan Final.
So, mengaitkan Putusan MA 9 Des 2010 dengan label “IMB SAH” adalah suatu kesalahan besar.
Ketiga ini,
bengcu: //Tindakan Walikota mencabut Surat Pembekuan IMB memang sesuai Keputusan MA namun tindakannya mencabut IMB gereja Yasmin menurut VONIS Ombudsman RI adalah bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan Keputusan MA.//
1. Tindakan Walikota mencabut Surat Pembekuan IMB memang sesuai Keputusan MA.
—-> Ini adalah pengakuan bengcu, bahwa PUTUSAN MA Sudah DILAKSANAKAN. Akhirnya….
2. namun tindakannya mencabut IMB gereja Yasmin menurut VONIS Ombudsman RI adalah bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan Keputusan MA.
—-> Ombudsman RI, Update terakhir, tgl 22 Januari 2015; menyatakan ; SELURUH URUSAN DISERAHKAN PADA WALIKOTA BOGOR. Solusi akhir adalah RELOKASI. Selesai.
Dilanjutkan dengan Pertemuan Seskab RI utusan Jokowi, sudah Confirmed dengan Walikota, AKAN DISELESAIKAN tanpa campur tangan “Pihak Lain”, Melainkan dengan Pihak Yang Pertama Ingin Membangun Gereja Baru di Yasmin.
Jadi Posisi Sekarang, Walikota Akan Membantu Pihak GKI Pengadilan, untuk membangun gereja baru yang jelas bukan di Lokasi Yasmin yang Lama (Jl KH Abdullah bin Nuh 31) .
Jadi SOLUSI sudah ada. Yang NGOTOT siapa ??
lagipula bengcu ini apa urusannya ? Jemaat GKI Yasmin bukan, Warga di Lokasi juga Bukan ..
Achmad Iman, sing boga ERA atuh. Yang terbukti bersalah melakukan pemalsudan adalah Munir Karta bin Sukarta kenapa anda NGOTOT menipu umat islam dan masyarakat dengan memfitnah GKI Yasmin yang bersalah? Keputusan PEngadilan tidak bilang Dokuken itu menjadi tidak SAH kenapa anda NGOTOT menipu umat Islam dengan FITNAH dokumen tersebut tidak SAH? ha ha ha ha ….
Saudara-saudara kaalau mau membaca PENIPUAN Achmad Iman tentang Perkara Munir Karta, klik di SINI saja untuk membacanya.
Kisanak, saya kasih tahu ya. BERKEKUATAN HUKUM tetap artinya TIDAK BISA dibatalkan lagi. Keputusan PTUN bahwa IMG GKI Yasmin SAH berkekuatan hukum TETAP artinya TIDAK bisa dibatalkan lagi. Katanya ngerti hukum kok nggak paham arti BERKEKUATAN HUKUM tetap ya? katanya PEJUANG penegakkan HUKUM kong MENGHASUT masyarakat melawan Keputusan MA ya? Sudahlah kang, jangan berlagak PEJUAng kalau FAKTANYA anda hanay PENIPU dan PENGHASUT. ha ha ha …
Forkami: Yang NGOTOT siapa??
Yang NGOTOT menipu umat Islam dan massyarakat namanya Achmad Iman. Silahkan klik di SINI untuk melihat SEMUA TIPUANNYA yang sudah dibobgkar helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga ketahuan BUSUKNYa. Bersabarlah SERIAL PEnIPUAN FORKAMI akan lengkap ketika saya mengunggah blog berjudul PENIPUAN FORKAMI Tentang FATWA MA. ha ha ha ha … Setelah itu kita akan BOngKAR penipuan BIMA ARYA Tentang GKI Yasmin. Ha ha ha ha ha …
Ombudsman adalah LEMBAGA NEGARA bekerja menurut Undang-Undang. Ketika mendapat LAPORAN dari WNI Ombudsman pun melakukan Investigasi . Berdasarkan hasil INVESTIGASI itulah Ombudsman membuat REKOMENDASI.
sehubungan dengan Surat Pencabutan IMB gereja Yasmin, Ombudsman sudah melakukan INVESTIGASI baik pihak GKI yasmin maupun Walikota sudah diundang untuk menyampaikan DATA dan FAKTA secara lisan dan tulisan. Berdasarkan hasil INVESTIGASI itulah ombudsman membuat REKOMENDASI.
Itu sebabnya tuduhan Achmad Iman bahwa Ombudsman hanya mendengarkan GKI Yasmin namun tidak mendengarkan Walikota Bogor adalah PEnIPUAN publik alis FITNAH.
SEkarang Achmad Iman kembali melancarakan FITNAH bahwa Ombudsman telah memanggilnya dan mendukung keputusan Walikota untuk RELOKASI gki Yasmin setelah mendengar penjelasannya? ha ha ha ha … Anak kecil juga tahu Ombudsman tidak mungkin menggunakan FORKAMI untuk MENYEBAR rekomendasinya secara lisan. ha ha ha ha … Jadi kang Achmad Iman, kalau mau MENIPU umat Islam sing CERDAS atuh kang.
Tidak Menjelaskan Apapun,
bengcu :
//MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat bahwa MA membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.”//
Kembali lagi, Putusan MA, menyatakan Menolak PK, Maka Menguatkan PT. dan PT Bandung, Menguatkan Pengadilan Negeri Bogor.
Yuk kembali ke Pengadilan Negeri Bogor,
tentang Objek Gugatan, dengan Posita perkara A poin b:
Objek gugatan dikeluarkan oleh PEJABAT TATA USAHA Negera, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh tergugat yang memiliki kewenangan dan jabatannya merupakan Pejabat Tata Usaha Negara; sedangkan objek gugatan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah tindakan membekukan IMB Gereja.
Maka Penggugat, dalam hal ini Mempunyai Kepentingan menggugat,
yuk kita baca : Posita perkara C poin 2:
……….padahal tergugat adalah Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang SEHARUSNYA SECARA KONSISTEN MEMPERTAHANKAN DAN MELAKSANAKAN SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR …..
Nah, bengcu mengatakan //Ketua Forkami menipu karena membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.”//
Jadi Terjawab, siapa yang memfitnah.
Yang penting SOLUSI nya, ente nggak level soalnya, ente mau koar-koar kaya Sapi ompong sakit gigi juga PERCUMA SAJA ….AHAHAHAHAHA
bengcu ini kaya ingus, bolak-balik.
Cerdas itu artinya BERHASIL.
Forkami BERHASIL MEMBUBARKAN GKI YASMIN, pada akhirnya, sesuai TARGET.
bengcu TIDAK BERHASIL Mempertahankan GKI Yasmin dg Tulisan Ngaco nya.
Di Dunia Nyata, tidak ada Kepalsuan Forkami, yang ada KEBERHASILAN Forkami.
Di Dunia Nyata tidak ada Keberhasilan Bengcu, yang ada cuma Tulisan Kosong tanda TAK MAMPU berbuat apa-apa..
WES EWES EWES….wkwkwk
YANG PENTING HASIL DI DUNIA NYATA BRO..
hahaha
Kaciaaaaaan deh lu…wkwkwk
Umat Islam TIDAK BISA DITIPU, itu sebabnya Sampai sekarang, belum pernah ada yang namanya GKI YASMIN, ini sesuai dengan Surat Edaran Majelis Jemaat GKI sendiri, tgl 15 Januari 2015.
TIDAK ADA YANG NAMANYA GKI YASMIN.
Lhoo…yang ngotot siapa ya ?