Penipuan Forkami Tentang Rekomendasi FKUB


NASKAH SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERISetelah memfitnah GKI Yasmin melakukan pemalsuan dan penipuan dukungan warga dan memfitnah Ombudsman RI melakukan investigasi ilegal akhirnya Forkami menipu publik tentang Rekomendasi FKUB.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 4:25–5:27:

Kami bukan menentang sebuah gereja atau dari agama manapun. Yang kami tentang adalah sebuah pelanggaran hukum di dalam mendirikan rumah ibadah. Dan kami berjuang untuk menegakkan supremasi hukum itu karena jelas-jelas

Baik itu kita mengacu. Ada dua acuan. Intsruksi Gubernur atau SKB Dua Menteri. Nah, yang mereka harus penuhi, contoh: Salah satu persyaratan adalah rekomendasi tertulis dari FKUB. Mereka tidak dapatkan. Perhatikan juga dari Departemen Agama. Pendapat masyarakat dan Majelis Ulama. Mereka juga tidak mendapatkan. Dan itu kami punya surat resmi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sementara waktu di awal-awal, Ujang Sija’i lawyer mereka (red: mengatakan), “kami mendapatkan semuanya.” Akhirnya kami membuktikan bahwa mereka tidak mendapatkan dan kami punya surat resmi dari lembaga-lembaga tersebut.

Bengcu Menggugat:

SKB Dua Menteri: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Apartur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksaan Pengambangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya.

PB Dua Menteri: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 8 ayat (2) PB Dua Menteri: Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota.

Handai taulanku sekalian, SKB Dua menteri 1968 dan PB Dua Menteri 2006 adalah dua perundangan yang berbeda. Yang mengharuskan Rekomendasi FKUB dan Kepala Departeman Agama adalah PB Dua menteri tahun 2006.

Karena FKUB dibentuk berdasarkan PB Dua Menteri tahun 2006. Itu sebabnya sebelum tanggal 21 Maret 2006 belum ada peraturan tentang Rekomendasi tertulis FKUB bahkan belum ada FKUB (Forum komunikasi Umat Beragama) di Indonesia. Di samping itu, berdasarkan berita di metropostonline.com bulan Juli tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa FKUB Kota Bogor baru didirikan pada bulan Juli tahun 2011 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bogor No 451.45-60 tahun 2010. Itu berarti ketika IMB GKI Yasmin terbit pada Tahun 2006 FKUB Kota Bogor belum dibentuk.

IMB GKI Yasmin yang terbit tanggal 13 Juli 2006 diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mengharuskan rekomendasi FKUB dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Itu sebabnya tuduhan IMB GKI Yasmin tidak sah karena diproses tanpa rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kepala Departemen Agama adalah FITNAH.

Handai taulanku sekalian, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, meskipun berpenampilan SALEH dengan kopiah dan baju koko ketua Forkami Achmad Iman kembali terbukti menipu umat islam dengan fitnah IMB gereja Yasmin tidak sah karena tidak dilengkapi dengan rekomendasi FKUB dan Kepala Departeman Agama Kota.

Meskipun Achmad Iman mengagul-agulkan dirinya berjuang menegakkan hukum namun namun justru hal sebaliknyalah yang dia lakukan. Dia berusaha menelikung hukum dengan menyebar FITNAH. Orang demikian benar-benar KEMALUANNYA kecil, itu sebabnya tidak merasa MALU sama sekali.

Kerabatku sekalian, kita akan bongkar semua PENIPUAN Ketua Forkami Achmad Iman yagn sok saleh dan sok pahlawan itu helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga kelihatan semua kebusukannya. Selanjutnya kita akan membongkar Penipuan Forkami Tentang SKB Dua Menteri.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.

31 thoughts on “Penipuan Forkami Tentang Rekomendasi FKUB

  1. kan sudah ada, kalau mau tertib ya ikuti, bukan mengada – ada dong..

    nih pasal 4 ayat 1 :
    1. Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau
    pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu.
    2. Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
    memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:
    a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;

    jadi ketahuan kan ? siapa yang nggak mau tertib ?

  2. Kisanak, jangan NGOTOT atuh kang Achmad iman, PENIPUAN anda sudah terbongkar. SKB dua Meneri tahun 1969 sama sekali tidak mengharuskan REKOMENDASI FKUB dan Departeman Agama.

    janga PLINTAT PLINTUT kamu ya! Mau MENIPU IMB GKI nggak sah karena nggak ada rekomendasi FKUB dan Departeman agama? Ha ha ha ha … Nggak bisa NIPU lagi kang. karena umat islam sudah tahu PENIPUAN anda. ha ha ha ha … TOBAT atuh SIA teh kalau udah TERTANGKAP basah NIPU mah. ha ha ha …

  3. Justru kenyataannya yang ketipu itu kamu sendiri bengcu,
    soal Departemen agama sudah terjawab, dan terbukti kamu yang memfitnah.
    soal FKUB juga sudah terjawab, ternyata kamu yang memfitnah.

    masih aja ngeyel.
    eh nggak apa-apa…gua akan terus ikutin tulisan ente kok, supaya ente ada temennya…hahaha

  4. Jadi mana kang ayat dan pasal dari SKB Dua Menteri tahun 1969 yang bilang syarat IMB gereja adalah REKOMENDASI tertulis FKUB dan REKOMENDASI tertulis Departeman Agama? ha ha ha ha … SIA GOBLOK pisan. NGAKU aja klo udah ketahuan NIPU, mas Achmad Iman. biar nggak tambah malu-maluin lagi. ha ha ha …

  5. ketua Forkami ; // Kami bukan menentang sebuah gereja atau dari agama manapun. Yang kami tentang adalah sebuah pelanggaran hukum di dalam mendirikan rumah ibadah. //

    Gereja di kota Bogor, yang ada, dan sudah berdiri, tidak pernah mendapat tentangan dari muslim.
    Sedangkan GKI Yasmin bukan gereja, gKI yasmin baru mau mendirikan gereja, dan gagal. jadi gki yasmin itu belum pernah ada.
    4 tahun kemudian :
    MJ GKI : GKI Yasmin BELUM PERNAH ADA, sesuai Surat edaran Majelis Jemaat GKI, tgl 15 Januari 2015. COCOK sekali kan ?

  6. Ketua Forkami, hanya menanggapi ocehan Lawyer GKI Yasmin, tidak mungkin menanggapi yang tidak berkepentingan.

    kalo ente kan cuma ngawur aja bisanya, nggak legitimate.

  7. bengcu mulai kasar wkwkwkwk…
    tanda kebakaran jenggot, semua fitnahnya nggak kesampaian..
    eh nggak punya jenggot ya ? wkwkwk rambutnya kali kepanjangan jadi error pikirannya…

  8. bengcu : ketua forkami memfitnah GKI Yasmin, ternyata emang bener dan bukan fitnah.
    bengcu : ketua forkami memfitnah Ombudsman , ternyata Ombudsman malah Mengundang Forkami dan setuju relokasi GKI Yasmin, bukan membuka gki yasmin.
    bengcu ; Ketua forkami memfitnah soal SKB 2 Menteri, nggak taunya cuma bengcu sendiri yang ketipu..wkwkwk
    hadeuh…bengcu..bengcu..

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.