
Kesaksian Sumitro ayah Prabowo tentang Prabowo: Dalam kamus tentara tentu saja mustahil ada operasi tanpa perintah atasan. Atau dengan kata lain, tidaklah mungkin seorang tentara berani mengambil inisiatif untuk melakukan operasi militer tanpa diperintah atasannya, apa pun pangkatnya. Berarti yang mesti ditelusuri lebih jauh ialah siapakah yang memberi perintah kepada Prabowo untuk menculik, KSAD-kah, Pangab atau Pangti-kah? Dengan mengikuti alur pertanyaan ini, maka tidak dilanjutkannya kasus Prabowo ke mahkamah militer adalah karena bila diungkap maka kemungkinan akan melibatkan banyak jenderal atau membongkar rahasia di Angkatan Darat sendiri.
Prabowo: Saya waktu itu Pangkostrad dengan 33 batalyon, nyatanya apakah saya kudeta? Itu tidak akan saya lakukan karena sebagai prajurit sapta marga saya takut terhadap konstitusi UUD 1945,” kata Prabowo dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Minggu (20/10).
Bengcu Menggugat:
Handai taulanku sekalian, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan saya bertanya, benarkah Prabowo takut terhadap konstitusi UUD 1945? Mustahil!
Bila takut dengan Konstitusi UUD 1945, mustahil Prabowo melakukan PENCULIKAN, bukan? Ketika melakukan PENCULIKAN bersama Tim Mawar kenapa Prabowo tidak TAKUT Konstitusi UUD 1945?
Kivlan Zen: Karena tidak mendapatkan ijin dari Mabes ABRI, maka dengan menggunakan biaya pribadi Prabowo menyewa pesawat milik Mandala di Makassar dan pesawat milik Garuda di Surabaya. Hal ini dilakukan karena keadaan mendesak. Pasukan inilah yang dinilai Habibie sebagai “pasukan liar” dan bisa membahayakan. Sejumlah kalangan bahkan menuding Prabowo hendak melakukan kudeta.
Prabowo menggerakkan pasukan adalah FAKTA sejarah yang mustahil disangkal. Menurut Undang-Undang, sebagai Pangkostrad Prabowo tidak punya wewenang untuk menggerakkan pasukannya. Pangkostrad Prabowo hanya berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad untuk LATIHAN. Yang berkuasa menggerakkan pasukan Kostrad adalah Pangab Wiranto. Itu sebabnya tidak perlu menjadi GENIUS untuk paham bahwa TINDAKAN Prabowo menggerakkan pasukan Kostrad TANPA sepengetahuan Pangab Wiranto adalah KUDETA.
KUDETA gagal! Kenapa KUDETA Prabowo mudah sekali dipatahkan? Karena pasukan Kostrad TAKUT konstitusi dan Undang-Undang, itu sebabnya TAAT kepada garis komando ABRI. Itu sebabnya PATUH kepada perintah Pangab Wiranto untuk kembali ke barak.
Prabowo berbohong dia takut konstitusi UUD 45? Benar? Prabowo berhobong dengan sopan? Boleh bohong asal sopan!
NB.
Silahkan klik di SINI untuk membaca blog-blog kisah Kerusuhan Mey 1998.
Saya bingung..ada faktanya tidak ya?
kalo cm berdasarkan penuturan, semua orang bisa beralasan untuk membenarkan alasannya…kalo seperti ini saya ingin berpendapat boleh kan?
Jujur Sahabat saya, Orang Tuannya adalah Korban pembantaian 1998 di depan matanya sendiri
Kenapa Sampai sekarang Prabowo tidak pernah diadili, kalo memang dia terlibat?
Kenapa Para Presiden tidak mau ambil tindakan terhadapnya yg Notabene sekarang adalah warga sipil?
Saya orang biasa berpendapat:
1. Orang yang tidak diadili, karena memang tidak ada bukti dia bersalah
2. Orang tidak diadili, karena Aktor sesungguhnya atas peristiwa yang terjadi tidak mau terusik or ketahuan.
Kenapa dia bisa ke luar negeri pada waktu itu? kalo bersalah kenapa tidak di ekstradisi?
Coba lihat, kelas koruptor daerah saja kalo sudah disidik bersalah, dia akan dicekal ke luar negeri selama 6 bulan. dan yg sudah diluar negeri di ekstradisi.
Kalo surat DKP menyatakan dia bersalah, kenapa tidak langsung dicekal?
Kalo alasannya dia Mantu Suharto, bagaimana mungkin SUharto yg Lengser tanggal 21 MEI 98, DKP dikeluarkan bulan Agustus berdasarkan Surat Rekomendasi Pangab ABRI Juli 1998.
Kalo alasan “Karna Mantu Suharto” masih dipake, berarti dimana etika para perwira yg membuat DKP itu, Kan Suharto sudah lengser, yang menjadi panglima mereka Presiden HABIBIE, apa urusannya dengan Suharto?
SUrat DKP hanya menyinggung 9 aktivis yang diculik, semuanya telah dilepas kembali, dan tim mawar telah mendapat hukuman.
Kenapa sebagian dari para Aktivis korban penculikan itu justru memihak Prabowo?
Dimana 13 aktivis yang hilang itu?Kenapa masih dituduhkan ke Prabowo?Adakah bukti
nya?
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti 12 mei 1998, kenapa tetap dituduhkan ke Kopassus dan diarahkan ke Prabowo?
Padahal uji balistik yg dilakukan terhadap selongsong peluru atas kasus itu di ITB, SINGAPURA, HONGKONG dan BELLFAST, semua menyatakan bahwa selongsong itu adalah milik senjata POLRI bukan KOPASSUS..
saya ingin bukti nyata, kalo cm berpendapat berarti sama saja dengan yang lain.
Saya menulis ini karena Bukti Surat Resmi dari Mensesneg Muladi adalah bukti nyata dan merupakan dokumen resmi negara..
Ingat “Janganlah Saling Menghakimi”
Kenapa Prabowo tidak diadili sampai hari ini? Karena Pemerintah belum punya ITIKAD baik. Tentang Penculikan dan masalah Prabowo sebelumnya, DKP menyatakan Prabowo melanggar KUHPM = Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan KUHP = Kitab Undang-undang Hukum Pidana. tentang Kerusuhan Mei 98, Komnas Ham sejak tahun 1998 menuntut Kehadiran Prabowo dan menuntut Pemerintah membentuk Pengadilan HAM Adhoc.
Menganggap Prabowo tidak bersalah karena belum diadili, adalah kesimpulan yang tidak cerdas. Memang banyak jendral yang tidak mau bau busuk Prabowo itu keluar. Kalau sekarang banyak jenderal pensiunan yang bicara, itu karena mereka SUDAH MUAK dengan prilaku Prabowo yang SOK SUCI dan sok pahlawan.
Kopassus dilatih untuk menggunakan semua SENJAT. Tanggal 13 Mei 1998 ada 1 peleton Kopassus yang menyamar sebagai PHH di depan kampus Atmajaya. Kopassus bisa muncul dengan tampilan apa saja dan senjata apa saja.
Anda mau bukti nyata? Yang saya tulis adalah hal nyata, bukan spekulasi. Kalau anda mau BUKTI nyata yang saya tulis DIUJI, ikutlah mendorong peperintah membentuk pengadilan HAM Adhoc.
Kalau yang saya tulis bukan FAKTA nyata, anda pikir saya masih bisa gentayangan? tentu saja saya pasti sudah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. ha ha ha
Di ABRI, sekarang TNI ada doktrin, KEBUSUKAN sesama ABRI harus disembunyikan dari orang luar.
Tentang korban penculikan bergabung ke Gerindra? Bertanyalah kepada mereka. Namun tindakan mereka mendukung Prabowo sama sekali tidak menjadikan Prabowo benar. Hanya menunjukkan orang seperti apa mereka.
Tantang pernyataan Prabowo dia BETANGGUNG JAWAB atas tindakan anak buahnya di Tim mawar? Ha ha ha ha … Aa bentuk tanggungjawabnya? Anak buanya dipecat dan dihukum penjara. Kalau PRabowo bertanggung jawab, seharusnya dia masuk penjara juga bukan? Anak buahnya salah menafsirkan perintah MENYELIDIKI? Salah TEKNIS? Mayor dan 8 kapten kopassus nggak BECUS memahami perintah SELIDIKI? Bukankah itulah BUKTI KETOLOLAN PRabowo bukan? Sebab Prabowo menganut prinsip tidak ada pengikut yang TOLOL, yang ada adalah pemimpin yang TOLOL.
silahkan klik di SINI untuk membaca blog-blog tentang Prabowo.
wahh Jawaban anda sangat subyektif yahhh..mungkin dendam sama Prabowo ya?? hehehe
Saya Juga bisa mengatakan pernyataan anda ini tidak cerdas. Karena anda mengabaikan Fakta2 resmi yang ada dan tidak menjadikan itu sebagai suatu perbandingan.
Masalah DKP, menurut mantan Panglima TNI Djoko Santoso, adalah suatu produk hukum yang dihasilkan setelah adanya keputusan dan hasil dari Mahmil terhadap seseorang. Dan harus ditandatangani minimal 3 orang berpangkat lebih tinggi.
DKP yg keluar ini, tidak pernah ada putusan Mahmil (pelaksanaan pengadilan saja tidak ada) dan berpangkat lebih tinggi saja hanya 1 orang. Bagaimana ini bisa Sah?? Apa terpaksa dikeluarkan untuk tujuan sesuatu?
Saya sependapat dengan anda yang menyatakan bahwa “Memang banyak jendral yang tidak mau bau busuk Prabowo itu keluar”, karena para jenderal ini tidak mau ketahuan kalau mereka itu berada dibalik pengkambinghitaman Prabowo dan juga turut andil dalam peristiwa Mei 1998.
Bahkan rencana prabowo pada tahun 2000 untuk menerbitkan buku putih kasus 1998 mendapat dukungan dari Letjen Johnny Lumintang, yang menggantikan Prabowo sebagai Pangkostard.
———————-Soal rencana Prabowo menulis buku seputar peristiwa Kerusuhan Mei
1998, Lumintang akan akan menyumbangkan versinya. Lumintang menyebut nama
Jendral Wiranto yang menurutnya memegang banyak kunci dan mantan peristiwa itu.
Jika Prabowo mengungkap semuanya, hampir semua jendral Angkatan
Darat yang kini masih aktif, akan terseret dalam tanggungjawab. Makanya,
Wiranto dan jendral-jendral yang dulu memegang kendali keamanan ibukota,
kini ketar-ketir. Beranikah Prabowo mengungkap semuanya? Atau ia hanya akan
mengungkap secuil kisah yang akan membersihkan namanya dari tuduhan
perencana kerusuhan dahsyat itu?—-(Sumber TNI Watch 2000)——
Anda mengatakan
“Kalau sekarang banyak jenderal pensiunan yang bicara, itu karena mereka SUDAH MUAK dengan prilaku Prabowo yang SOK SUCI dan sok pahlawan.” Nah sebagian mantan jenderal inilah yang menandatangi DKP yang tetap ingin menggiring opini puplik kalau Prabowo dalang mei 1998.
Faktanya banyak juga mantan Jenderal seperti Mantan Panglima Djoko Santoso, Kivlan Zen, Junus Josfiah, Yohanes Prabowo, Glenny Kairupan dll, yang mendukung Prabowo dan jelas2 tidak setuju dengan para jenderal yang memojokan prabowo dengan mengeluarkan FITNAH. Mereka menentang para Jenderal2 penyebar Fitnah itu.
Alasan Agum Gumelar di metro TV yang menyatakan kata pemberhentian terhadap Prabowo adalah bahasa halus dari Pecat, hanya karena Faktor Prabowo Mantu SUHARTO…
PIKIRRR donggg….SUHARTO lengser DAN TIDAK BERKUASA LAGI mei 98 dan digantikan HABIBIE, DKP dikeluarkan Agustus 1998 dari SK PANGAB Juli 98..Dan Surat Pemberhentian Resmi dikeluarkan Habibie November 1998.
Kenapa masih pake alasan “MANTU SUHARTO”??? SUharto saja sudah tidak punya kuasa….
Jika Agum tetap menggunakan Mantu suharto, berarti dimana etika mereka??? Karena Saat DKP dikeluarkan yang menjadi Pnglima Perang tertinggi adalah Presiden Habibie
Salah satu poin dalam DKP tersebut adalah Prabowo sering tidak mengikuti perintah atasan.
Sekarang coba pikirkan kembali untuk peristiwa Mapenduma, Jika Prabowo “taat” kepada Komandannya yang beranggapan sama seperti AS dan Inggris bhwa yang bisa menyelamatkan sandra dari OPM hanya “RAMBO” saja, apakah para sandera itu akan selamat dan hidup??
Justru Sikap Prabowo yang berani mengambil Keputusan di tengah Situasi yang tidak Lazim, mencerminkan dia adalah pemimpin yang tahu kebutuhan “Situasi” bukan hanya berdasarkan Protokoler.
Memang Namanya melawan atasan itu salah, tapi melawan atasan demi keselamatan banyak orang apakah salah??
Prestasi Prabowo inilah yang mengantarkan KOPASSUS menjadi salah satu Pasukan elit terbaik di Dunia.
Dan ini adalah FAkta yang tidak bisa diubah!!
Pernyataan Anda Kopassus dapat menggunakan semua senjata..lagi2 tidak cerdas….walaupun mereka dapat mengunakan semua senjata, tapi senjata dan amunisi masing2 angkatan punya kode balistik dan seri sendiri…TNI tidak bisa seenaknnya menggunakan Amunisi POLRI begitu juga sebaliknya. Mana mungkin anda menggiring pendapat pembaca untuk berpikir bahwa bisa saja kopassus menggunakan senjata POLRI. Mana mungkin juga POLRI akan mengijinkan Kopassus menggunakan senjata mereka, mereka tidak tolol.
Saudara, masalah ini sudah punya produk hukum, silahkan dicari sendiri keputusan hukumnya, pihak polri sudah memeriksa keterlibatan anak buah mereka. Supaya lebih jelas tanyakan ini ke pihak BEM Trisakti.
Ratna Sarumpaet Saja yang adalah aktivis HAM sudah muak dengan tuduhan tak beralasa ini ke Prabowo. DIa menyatakan pada waktu peristiwa Mei 98, dirinya berada dalam penjara sebagai tahanan yg menentang ORBA. Tapi kemudian oleh Wiranto dibuatlah Proposal yang menyatakan bahwa Ratna terlibat kerusuhan mei 1998, dan bahkan melatih tentara sipil di BOGOR.
Begitu Gampangnya Wiranto membuat karangan cerita seperti itu untuk orang yg ada dalam penjara, apalagi terhadap orang yang berada di tengah2 peristiwa 98.
Bahkan KIVLAN ZEN, yang merupakan saksi hidup saat ini mendesak Pemerintah dan Komnas HAM untuk membentuk Panel Nasional pembuktian kasus HAM di Indonesia. Mumpung “DIA masih HIDUP” katanya. Karena Kivlan Zen mau menjadi saksi Kalau Prabowo bukan dalang Mei 98, dan Kivlan Tahu siapa dalangnya. Bahkan Kivlan Zen tahu dimana 13 aktivis yang hilang itu.
Kenapa pemerintah tidak Meresponsnya??bukankah ini kemajuan atas kasus2 HAM di Indonesia
Jadi Saudara, Jangan hanya berpendapat..sodorkan bukti yang ada.
Bukti Surat Mensesneg kepada Komnas HAM adalah bukti resmi menindaklanjuti rekomendasi TGPF, yang diarsip oleh Negara
Perkembangan terakhir mengenai DKP, Panglima TNI saat ini Jenderal MOELDOKO, sedang mencari tahu dari mana surat ini beredar. Dia marah besar atas pendiskreditan kredibilitas TNI ini, karena di dalam gudang arsip resmi TNI, DKP ini tidak terdaftar. Nomornya tidak teregistrasi…
Jadi apa artinya DKP ini???
Jadi berpendapatlah yang Bijak
Chris: Pernyataan Anda Kopassus dapat menggunakan semua senjata..lagi2 tidak cerdas….walaupun mereka dapat mengunakan semua senjata, tapi senjata dan amunisi masing2 angkatan punya kode balistik dan seri sendiri…TNI tidak bisa seenaknnya menggunakan Amunisi POLRI begitu juga sebaliknya. Mana mungkin anda menggiring pendapat pembaca untuk berpikir bahwa bisa saja kopassus menggunakan senjata POLRI. Mana mungkin juga POLRI akan mengijinkan Kopassus menggunakan senjata mereka, mereka tidak tolol.
hai hai memang tidak cerdas, itu sebabnya tolong jelaskan dong apa arti “amunisi masing2 angkatan punya kode balistik dan seri sendiri” Saya eprinci ya:
1. Kode balistik amunisi
2. Seri Amunisi
Soal DKP, silahkan klik di SINI untuk baca blog tentang hal tersebut dech. ATau klik di SINI untuk baca ringkasannya.
Chris: Sekarang coba pikirkan kembali untuk peristiwa Mapenduma, Jika Prabowo “taat” kepada Komandannya yang beranggapan sama seperti AS dan Inggris bhwa yang bisa menyelamatkan sandra dari OPM hanya “RAMBO” saja, apakah para sandera itu akan selamat dan hidup??
Kisanak, anda tahu 2 orang sandera yang tewas itu siapa saja? Namanya Matheis Yosias Lasembu dan Navy W. Th. Panekenan. Kenapa sampai hari ini tidak ada laporan FORENSIK tentang keduanya? Keduanya, orang Papua. Bukan orang asing. Apa yang menyebabkan kematian keduanya? Coba anda klik di SINI untuk menonton filmnya yang dibuat oleh Pemerintah Belanda. Keduanya mati karena luka tembak. peluru siapakah? Peluru kopassus atau peluru pasukan Kelly Kwalik? ha ha ha ha …
Mark Van der Wal: Ketika itu banyak teriakan dari begitu banyak kelompok orang dengan pakaian dan senjata tradisional. Mereka terus meneriakan yel-yel dalam bahasa daerah Papua. Sekitar puluhan bahkan mungkin ratusan orang datang dengan berjalan dari balik bukit dan gunung.
Perempuan Indonesia: Itu kita mendengar tembakan memang. Dan peluru itu ada yang lewat di samping saya. Dan kita akhirnya menunduk semua. Kita nggak tahu apa yang terjadi saat itu.
kisanak, mereka bersenjata tradisional. bukan senjata api. Bagaimana dengan kesaksian mendengar suara tembakan dan peluru lewat di samping saya? Peluru lewat samping mau belanja? Ha ha ha ha … perempuan itu pasti punya mata bionik makanya bisa MELIHAT peluru lewat disampingnya. ha ha ha … Pasukan pakaian tradisional itu mau MENAWAN bukan mau membunuh, untuk apa melepaskan TEMBAKAN ke arah TAWANAN yang mereka tahu adalah PENELITI tanpa senjata?
tontonlah terus, kisanak sampai menit 6:18: 1 Februari 1996, tiba-tiba terjadi kepanikan di hutan ketika para sandera mendengar ada suara helikopter. Para penyandera yaitu OPM mengita tempat persembunyian mereka telah ditemukan oleh Kopassus. Namun ternyata itu adalah helikopter milik Palang Merah Internasional.
Mark Van der Wal: Kami mendengar suara helikopter itu dan setiap orang berusaha melarikan diri ke sekitar hutan. Ternyata suara itu adalah helikopter Palang Merah yang diperbolehkan berada di sekitar tempat persembunyian OPM.
Kisanak, kenapa tidak ada yang menembak? ha ha ha ha … karena mereka hanya punya senjata tradisional, tidak punya senapan.
Di menit 13:51 kembali Mark Van der Wal: Pada suatu senja, kami melihat ada semacam kabel terbentang di atas sungai dan saat itu kami menyadari Kopassus sudah datang. Selanjutnya anda bisa melihat SIAPA yang tertembak MATI. Ha ha ha .. apa yang terjadi ketika para sandera berlari ke arah kopassus? Para penyandera MENEMBAKI? tidak! Mereka berlarian masuk hutan. Adakah peristiwa TEMBAK menembak?
Kopassus memang hebat, bukan? melakukan penyergapan dengan memberitahu para SANDERA dengan SEMACAM kabel terbentang di atas sungai. Ha ha ha ha …Anda tahu kenapa kisah SUKSES Prabowo membebaskan sandera di Papua menjadi bahan EJEKAN Pangdam Cendrawasih saat itu, bukan? Ha ha ha ha …
Kenapa kivlan Zen nggak berani NONGOL waktu dipanggil Komnas Ham? Ha ha ha ha ha …
Selamat pagi ko Hai….
saya coba menjelaskan sedikit yahhh
Masalah “kode dan Seri” amunisi dan senjata TNI/ POLRI.
Sebagian besar senjata organik TNI/Polri adalah buatan PT PINDAD yg adalah perusahaan pembuat senjata Indonesia
Dalam setiap pendistribusian senjata dan amunisi, oleh PINDAD di berikan no seri dan surat berita acara ke para
penerima. Hal ini untuk memudahkan Inventarisir senjata setiap Angkatan dan mengawasi peredarannya.
Jadi, Setiap Angkatan bersenjata punya no seri dan kode berbeda untuk tiap amunisi dan senjatanya.
Bgitu juga dengan senjata lain yg tidak lewat pindad. Semua diadministarsikan dan dibukukan.
Untuk masalah DKP saya berpegang pada pernyataan Panglima TNI Jend Moeldoko saat ini dan Mantan Panglima TNI
Djoko Santoso.
Aturan Baku dikeluarkannya surat DKP adalah:
1. Harus ada Putusan persidangan Mahkamah militer.
Faktanya, sidang pun saat ini tidak pernah dilakukan, kenapa sudah dikeluarkan DKP ini.
Memang DKP itu berisi tuduhan terhadap kesalahan2 Prabowo. Tapi kalo tidak lewat sidang dan tanpa ada putusan pengadilan,
bagaimana ini bisa jadi produk hukum. Sidang dilakukan untuk menguji apakah tuduhan itu benar atau tidak dan si terlapor pun
berhak mendapat bantuan hukum.
ko, coba bayangkan kalo peristiwa di atas terjadi pada koko dan saya. Hanya karena tuduhan tetangga, tanpa adanya sidang
pengadilan dan pembelaan, kita sudah ditetapkan bersalah. Sakit kan hati kita??
2. Yang menandatangani surat DKP minimal 3 orang berpangkat lebih tinggi.
faktanya, dalam DKP hanya 1 orang yang berpangkat Jenderal yaitu Subagyo HS
Ibaratnya produk huukum suatu putusan pengadilan, Jika hanya ditandatangani 1 Hakim tanpa tanda tangan para
hakim anggota dan para panitera, maka ini adalah putusan pengadilan yang cacat hukum.
Kemudian Panglima TNI saat ini Jenderal MOELDOKO, sedang mencari tahu dari mana surat ini beredar.
Dia marah besar atas pendiskreditan kredibilitas TNI ini, karena di dalam gudang arsip resmi TNI, DKP ini tidak terdaftar.
Nomornya tidak teregistrasi…
Ini fakta lho! Jenderal TNI dalam konferensi pers tegas mengatakannya
Jadi, bagaimana kita bisa percaya ini adalah produk resmi TNI, sedangkan di arsip mereka saja
tidak terdaftar no surat ini….
Untuk masalah mapenduma,
Dari TVN Belanda mengatakan, Mendekati pembebasan sandera, Para penculik yang menembak 2 orang sandera itu ko.
Kenapa ko berpendapat itu peluru dari TNI. Penyandera itu OPM lho! meereka juga punya senjata.
Cuma sebaiknya saya dan koko tidak memperluas pembahasan mapenduma, karena kita hanya melihat dari videonya saja,
Dan faktanya bahwa 10 orang sandera telah bebas.Kalo kita perpanjang lagi jadi lebih gak masuk akal lagi nantinya kita ko.
Kemudian Masalah HAM.
KO, Si Kivlan sudah dari KOMNAS HAM, Bahkan 2 hari lalu untuk ketiga kalinya beliau hadir di KOMNAS HAM
(coba tanya ke KOMNAS HAM untuk lebih jelasnya)
Justru pak Kivlan jengkel, karena sampai saat ini usulannya ke KOMNAS HAM dan pemerintah belum dilakukan
yaitu membuat Panel Nasional resmi, spy kesaksian darinya memang resmi dicatat negara dan komnas HAM bukan
hanya menjadi konsumsi media belaka.
Ko, saya himbau untuk HAM masalah pembentukan pengadilan ADHOC saya setuju sekali, cm lihat saja pemerintah, sudah ada
pak Kivlan yg mau jadi saksi mumpung dia masih hidup, tapi belum ada pergerakan untuk bentuk ADHOC ini.
yang saya kurang sependapat dengan koko, karena pendapat2 koko kebanyakan mendiskreditkan Prabowo tanpa ditunjang fakta.
Fakta yg resmi dari negara mengatakan Prabowo tidak terlibat.
Kalo saya punya bukti kuat tentang jenderal yang lain yg tanda tangan DKP, sy juga ingin ungkapkan ke publik.
Tapi saat ini tidak ada, yang ada hanya fakta Surat resmi pemerintah yg menyatakan Prabowo tidak terlibat.
Maka fakta inilah yang saya pegang.
Saya setuju dengan koko, justru kita2 inilah yang harus mendorong pemerintah untuk segera dibentuk pengadilan ADHOC ham
biar semuanya tuntas. Mumpung Kivlan Zen masih hidup lho! kalo beliau sudah tidak ada, siapa lagi yang bisa dijadikan
saksi yang terlibat dalam masalah itu.
Oleeh karena itu mari kita ajak rekan2 kita, supaya dengan damai dan sopan, membentuk Pengadilan ADHOC
tapi ingat, tidak perlu mendiskreditkan orang, kita pegang saja pada fakta ko!
Ko, ingat!
“Rencana TUHAN indah pada waktuNya, sesuai dengan kehendakNya, sesuai dengan waktu TUHAN bukan waktu kita”
“Dia memberikan kepada kita apa yang menjadi kebutuhan kita, bukan keinginan kita”
Mari kita Persatukan Negara ini ko…lewat tindakan keseharian kita..
Kita arahkan rekan2 kita untuk positif thinking dalam setipa pemecahan masalah.
Chris: Pernyataan Anda Kopassus dapat menggunakan semua senjata..lagi2 tidak cerdas….walaupun mereka dapat mengunakan semua senjata, tapi senjata dan amunisi masing2 angkatan punya kode balistik dan seri sendiri…TNI tidak bisa seenaknnya menggunakan Amunisi POLRI begitu juga sebaliknya. Mana mungkin anda menggiring pendapat pembaca untuk berpikir bahwa bisa saja kopassus menggunakan senjata POLRI. Mana mungkin juga POLRI akan mengijinkan Kopassus menggunakan senjata mereka, mereka tidak tolol.
bengcu: hai hai memang tidak cerdas, itu sebabnya tolong jelaskan dong apa arti “amunisi masing2 angkatan punya kode balistik dan seri sendiri” Saya eprinci ya:
1. Kode balistik amunisi
2. Seri Amunisi
Chris: Masalah “kode dan Seri” amunisi dan senjata TNI/ POLRI. Sebagian besar senjata organik TNI/Polri adalah buatan PT PINDAD yg adalah perusahaan pembuat senjata Indonesia Dalam setiap pendistribusian senjata dan amunisi, oleh PINDAD di berikan no seri dan surat berita acara ke para penerima. Hal ini untuk memudahkan Inventarisir senjata setiap Angkatan dan mengawasi peredarannya. Jadi, Setiap Angkatan bersenjata punya no seri dan kode berbeda untuk tiap amunisi dan senjatanya. Bgitu juga dengan senjata lain yg tidak lewat pindad. Semua diadministarsikan dan dibukukan.
Kisanak, tidak perlu CERDAS untuk mengerti BUALAN anda tentang “Kode balistik amunisi” Lain kali, sebelum membual tentang KODE BALISTIK AMUNISI pikir baik-baik ya? Ha ha ha ha ….. Apa bedanya Nomor SERI amunisi Polisi dan TENTARA ya? Memangnya Nomor SERI AMUNISI peluru yagn dipakai untuk menembak mahasiswa trisaksi BERAPA atau APA sehingga anda tahu itu bukan peluru tentara? ha ha ha ha … Kisanak, salah satu sahabat saya pernah menduduki jabatan di Pindad beberapa tahun yang lalu. Itu sebabnya saya tahu cukup banyak tentang senapan dan peluru. ha ha ha ha …
Chris: Dari TVN Belanda mengatakan, Mendekati pembebasan sandera, Para penculik yang menembak 2 orang sandera itu ko. Dari TVN Belanda mengatakan, Mendekati pembebasan sandera, Para penculik yang menembak 2 orang sandera itu ko. Kenapa ko berpendapat itu peluru dari TNI. Penyandera itu OPM lho! meereka juga punya senjata.
Kisanak, Ha ha ha … bukankah anda yang mengagul-agulkan kehebatan Prabowo membebaskan sandera? Ha ha ha ha … ternyata anda hanya tahu kutip sedikit doang ya? ha ha ha ha …. saya hanya mengajari anda mencari sumber pustaka di Internet dan melakukan pengujian atas informasi yagn tersedia kemudian mengajukan PERTANYAAN dan menarik KESIMPULAN.
Chris: </strong Yang menandatangani surat DKP minimal 3 orang berpangkat lebih tinggi.
Kisanak, dari mana anda tahu tentang informasi di atas? Anda mau bilang Surat KEPUTUSAN DKP yang beredar di masyarkat itu PALSU? Anda mau bilang DKP yang dibentuk oleh Pangab Wiranto tidak sah? Ha ha ha ha ..
Malam lagi ko…
Saya bukan mengagungkan Prabowo, saya hanya berpegang pada fakta yang resmi terbitan negara menyebutkan beliau tidak terlibat.
Masalah kode amunisi dan peluru..
Ko, kebetulan saya tinggal bersebelahan dengan Yonif 713 Sulut. Komandan kompinya saya kenal. Dialah yang memberitahu saya tentang kode seri itu.
Kebetulan mantan Deputi BNN jg saya kenal. Dan ajudan beliau juga yg memberitahu saya tentang kode dan no seri itu..Karena kode seri itu jg berfungsi agar tidak ada perpindahan tangan senjata antar anggota.
Saya menanyakan ttg seri amunisi itu ketika terjadi ledakan gudang amunisi AL yg blm lama terjadi.
Berdasarkan pernyataan koko, jadi kita harus percaya yang mana?kalo saya percaya para anggota TNI dan POLRI itu donk. Kalo koko punya kenalan polisi, coba tanya mereka, senjata mereka didaftar or tidak.
Ingat kasus peyerbuan penjara oleh oknum kopassus di jogja??
Waktu itu komandan ya membela bahwa tidak ada keterlibatan TNI. Setelah diadakan uji balistik thdp selongsong peluru yg tertinggal, akhirnya dipastikan itu adalah senjata kopasus dan akhirnya para pelaku menyerahkan diri.
Lagian sudah ada putusan resmi terhadap uji balistik peristiwa trisakti kan, dan itu fakta bukan karangan.
Coba konfirmasi ke BEM Trisakti.
Masalah DKP.
Sudah saya bilang diatas, yg mengatakan ini adalah mantan panglima Djoko Santoso ketika diwawancarai TVOne. Dan ini didukung Panglima sekarang Moeldoko yg menyatakan surat DKP ini tidak terdaftar di arsip TNI. Ini diungkapkan dalam konfrensi pers resmi. Resmi loh ko di depan masyarakat Indonesia.
Nah kalo pernyataan mereka mengada-ada, kenapa tidak ada pernyataan resmi dari Wiranto yg mengcounter pernyataan publik mereka?
Kenapa jenderal2 yg tandatangan DKP tidak bereaksi atas pernyataan Djoko Santoso dan Moeldoko??
Nah, menurut koko kenapa blm ada pembelaan dari wiranto dkk atas pernyataan resmi mereka?
Kisanak, Setiap senjata api ada nomor serinya, saat ini barcodenya. saat ini, setiap peluru juga ada nomor barcodenya. nomor barcode, bukan nomor seri balistik amunisi. Tidak ada itu nomor seri balistik. Apakah peluru yang ditembakkan bisa terlacak barcodenya? Tidak bisa. Selongsong peluru ada barcodenya namun peluru yang menembus tubuh tidak ada barcodenya. Kenapa demikian? Karena bila diberi barcode dan peluru membentur benda keras, bisa mengubah kode barcodenya. uji balistik hanya mendeteksi JENIS senjata yang digunakan untuk menembak. Tanggal 13 dan 14 mei 1998, satu peleton pasukan khusus menyamar sebagai PHH gentayangan di depan kampus unika Atma Jawa. Senjata yang mereka gunakan adalah JENIS senjata yang digunakan untuk menembak mahasiswa trisakti.
Joko Santoso ngawur. Bila anda mau tahu tentang DKP cobalah baca PP 40 tahun 1952.
pagi ko…
ok ko…saya setuju. arah pikiran kita sebenarnya sama. antara no seri dan barcode. mungkin itu maksud kita masing2.
Intinya tiap senjata dan amunisi ada kodenya lah. Artinya tidak ada senjata dan amunisi yg punya barcode yang sama. Sehingga ketika didistribusikan ke setiap angkatan perang, dibuatkan berita acara dan hal ini yang dipakai ketika ada peristiwa yang terjadi.
Untuk amunisi no tercetak di selongsongnya bukan di proyektilnya. Saya punya selongsong2 bekas latihan tentara disini. Walaupun sudah bekas ditembakkan no seri amunisi tidak akan hilang, Dan uji balistik dari selongsong itu untuk menentukan jenis senjata yang mereka pakai.
So, kode seri inilah yang digunakan penyidik untuk menelusuri milik siapa selongsong2 peluru yang tertinggal di lapangan lewat uji balistik ketika peristiwa trisakti 98, dan dari hasil ini selongsong peluru yang tertinggal adalah milik POLRI dan ini fakta.
Masalah DKP, koko bilang Djoko Santoso ngawur,
Kalo masyarakat umum akan lebih percaya koko or Djoko santoso?
Terus Gimana pernyataan Panglima TNI saat ini Moeldoko yang menyatakan DKP yg beredar ini TIDAK TERSIMPAN DI ARSIP TNI…apakah TNI ngawur juga?
Yang jadi masalah sekarang, atas pernyataan2 mereka diatas, dimana tanggapan WIranto dan Para Jenderal yang tanda tangan DKP
Ko, terima kasih atas file ini.
KO jelas tertulis dalam peraturan itu dan ini menunjukkan DKP yg beredar tidak valid.
Pasal 5
ayat 3.
Dewan disusun sebagai berikut:
a. tiga orang perwira yang berpangkat lebih tinggi dari pada yang diperiksa, dan
b. empat orang perwira yang berpangkat sama dengan yang diperiksa, dan yang sedapat-dapatnya lebih tua dalam pangkat itu.
ayat 4.
Jika jumlah perwira yang sama pangkatnya tidak mencukupi jumlah yang ditetapkan, maka kekurangan ini dapat diisi dengan perwira yang pangkatnya setingkat lebih tinggi.
>>>Ko, apakah DKP yang beredar sekarang sudah terpenuhi Pasal 5 ayat 3?? tidak kan..Yang Jenderal cuma 1 yaitu Subagyo HS. Syaratnya harus 3 orang lho!. berarti DKP ini cacat hukum
Ayat 4 jelas menyatakan jika kekurangan anggota hanya untuk pangkat yang sama.
Pasal 5 Ayat 3a tidak ada penjelasan tambahan, artinya mutlak harus ada. Jadi Kalo resminya DKP ini Harus ada 3 ORANG JENDERAL krn Prabowo Letjen.
Pasal 8
1. Jika ada alasan untuk memajukan seseorang perwira dimuka Dewan, maka Menteri segera memutuskan untuk membentuk Dewan.
2. Anggota Dewan atau anggota cadangan Dewan tidak boleh mempunyai hubungan darah atau hubungan keiparan sampai derajat ke-empat, baik terhadap yang diperiksa maupun terhadap perwira yang tersangkut dalam perkara.
3. Diantara anggota-anggota Dewan serta anggota-anggota cadangan Dewan sendiri, tidak boleh ada hubungan darah atau hubungan keiparan sampai derajat ke-tiga.
ko, dimana syarat pada Pasal 8 ayat 1 ini terpenuhi kah? Mana surat keputusan dari Menteri?
walaupun saat dikeluarkan DKP Menhankam merangkap Panglima TNI, tapi setidaknya Kop Surat Kementrian Pertahanan harus ada dan dibuat untuk arsip negara.
Pasal 9
1. Sebelum pemeriksaan dimulai, yang diperiksa wajib diberitatahukan tentang nama-nama anggota-anggota Dewan dan anggota cadangan Dewan.
2. Setelah pemberitahuan itu diterima, maka yang diperiksa, dalam batas waktu yang ditentukan oleh Menteri, berhak memajukan penolakan terhadap sebanyak-banyaknya dua orang anggota Dewan atau anggota cadangan Dewan dengan tidak perlu menyatakan alasan- alasannya.
3. Hak penolakan itu diberikan hanya satu kali saja.
4. Jika terjadi penolakan tersebut diatas, maka Menteri segera menetapkan pengganti anggota- anggota yang ditolak itu
KO, dimana hak Prabowo atas pasal 9 ayat 2 ini. Apakah dia diberikan kesempatan menolak anggota2 yang lain?
atau jangan2 Pasal 9 ayat 1 saja tidak diberitahukan ke Prabowo
Pasal 12
1. Yang diperiksa dapat menghadiri sidang-sidang Dewan, kecuali sidang yang dimaksud dalam pasal 14.
2. Ia berhak memajukan pembelaannya, baik dengan lisan maupun dengan tertulis.
3. Ia berhak menunjuk seorang perwira yang bukan anggota Dewan atau bukan anggota cadangan Dewan untuk membantu dia dalam pembelaannya.
4. Ia dan pembelanya seperti yang dimaksud dalam ayat (3), dapat melihat semua surat-surat yang mengenai perkara yang bersangkutan yang disampaikan kepada Dewan.
5. Ketua Dewan, karena jabatannya atau atas permintaan yang diperiksa, dapat memerintahkan supaya yang diperiksa meninggalkan sidang, jika hal yang demikian itu perlu untuk memeriksa seseorang saksi diluar pendengaran yang diperiksa.
6. Pembela dapat menghadiri sidang-sidang Dewan, kecuali sidang yang dimaksud dalam pasal 14.
Pasal 13
Untuk kepentingan pemeriksaan, Dewan dapat meminta kepada para ahli, supaya mereka itu memberikan pertimbangan kepadanya.
Ko, apakah DKP ini dikeluarkan sudah mengikuti ketentuan Pasal 12 ini? Apakah sidang dilaksanakan??
Apakah Prabowo memperoleh Hak pembelaan seperti Pasal 12 ayat 2??
Yang tidak perlu dihadiri Prabowo Adalah ketika sidang Sudah Akan mengambil Putusan. Pasal 12 ay 1, Pasal 14
So intinya dalam peraturan ini. DILAKUKAN SIDANG
Dan dalam Sidang harus ada notulen sidang…Ko silahkan koko berpendapat Apakah yang terjadi sekarang sudah sesuai aturan diatas Atau tidak.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/13/soal-surat-pemecatan-prabowo-wiranto-saya-ngomong-itu-tahun-1998
http://www.merdeka.com/peristiwa/jenderal-moeldoko-surat-dkp-tidak-disimpan-di-mabes-tni.html
http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/11/mantan-kasum-tni-prabowo-tidak-dipecat
Chris: So, kode seri inilah yang digunakan penyidik untuk menelusuri milik siapa selongsong2 peluru yang tertinggal di lapangan lewat uji balistik ketika peristiwa trisakti 98, dan dari hasil ini selongsong peluru yang tertinggal adalah milik POLRI dan ini fakta.
bicaralah tentang FAKTA. bicaralah tentang yang anda ketahui. Jangan membual. Tidak ada slongsong peluru yang diperiksa dalam kasus penembakan trisakti. Yang diperiksa adalah PROYEKTIL. Yang diketahui hanya JENIS senjata yang digunakan. Belajar lagi baik-baik sebelum bicara nak. TAHU bilang tahu. Tidak tahu jangan berlagak tahu.
Kisanak, belajar tanpa berpikir sia-sia. Berpikir tanpa belajar berbahaya. Anda menyangka anda hebat karena BERPIKIR padahal payah sekali. Belajar dulu nak, belajar dulu. Ha ha ha ha … Pada tahun 1998, Menhankam? Pangab membentuk DKP dengan BBM, cari gih BBM-an dari Wiranto. ha ha ha ha …. Bagaimana hak Pabowo? Tanya Prabowo bloon. Ha ha ha ha … Apakah sidang dilaksanakn? Tanya Prabowo bloon. Kisanak, anda pikir diri anda hebat karena mengajukan pertanyaan? Ha ha ha ha … mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, pertanyaan anda menunjukkan diri anda GOBLOK sekali. Belajar dulu baru MENDAPAT hai hai kisanak. Ha ha ha ha ha …. Jangan asal nyeruduk kayak kambing bandot. Menyebalkan tahu.
Nah, anak TOLOL! DKP adalah FAKTA sejarah. Keputusan DKP adalah fakta sejarah. Pangab mengusulkan pemberhentian Prabowo atas dasar keputusan DKP adalah fakta sejarah. Presiden memberhentikan PRabowo atas usulan Pangab adalah FAKTA sejarah.