Bunglon GKI Mau Voting Relokasi Gereja Yasmin


Kami Beribadah di sini karena Gereja kami DISEGEL TANPA ALASAN oleh PEMKOT Bogor. Pemerintah seharusnya MENEGAKKAN hukum. PENGUASA seharusnya menjadi TELADAN dalam MENAATI hukum. ilustrasi: http://tulisanfatih.wordpress.com

Saya mendengar suara burung yang bercerita tentang beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA hanya karena telah di utus oleh gerejanya untuk MELAKUKAN beberapa pekerjaan  dan untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya, mereka pun diberi gelar alias JABATAN. Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL. Mengagul-agulkan diri pahlawan padahal MENGKHIANATI jamaat. Mengaku diri gembala namun melakukan PREMANISME kepada jemaat. Setelah puas MENGHASUT mereka pun MENEKAN Majelis JEMAAT melakukan VOTING agar GKI Yasmin menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Karena rapat Majelis Jemaat nggak QUORUM, maka BUAYA-BUAYA sialan itu pun NGACIR dan berjanji akan datang lagi sambil tak lupa menghasut dan menekan Jemaat yang setiap minggu URUNAN untuk MEMBAYAR gaji mereka untuk MEMATUHI kehendak mereka. Aneh bin Ajaib. BUNGLON GKI menyangka dirinya BUAYA lalu mendikte MAJIKAN yang MENGGAJI mereka? MENGENASKAN!

Untuk mendirikan GEREJA ada PROSEDURNYA dan ada SYARAT yang HARUS dipenuhinya. Setelah Semua syarat dipenuhi dan prosedur ditempuh, maka semuanya pun MEMUNCAK dalam IMB – Izin Mendirikan Bangunan. GKI Yasmin sudah MEMENUHI semua persyaratan dan sudah menempuh semua prosedur perizinan. IMB pun di dapat. Pembangunan gereja pun dilantak. Apa yang terjadi kemudian? KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin.

Setelah musyawarah tidak MUFAKAT maka GKI Yasmin dan PEMKOT (Pemerintah Kota) Bogor sama-sama SEPAKAT untuk mencari penyelesaian secara hukum. PTUN – Pengadilan Tata usaha Negara – Bandung menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

PEMKOT Bogor naik banding dan hasilnya adalah: PT TUN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara – Jakarta menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

PEMKOT bogor naik banding lagi dan hasilnya adalah: Mahkamah Agung Republik Indonesia MENOLAK Permohonan Peninajauan Kembali dari PEMKOT Bogor. Itu artinya: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

Apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung  Republik Indonesia? Dia mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Walikota kemudian menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. Berdasarkan tindakan demikian Walikota MENGAKU telah melaksanakan Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan FATWA:  PEMKOT Bogor harus melaksanakan Keputusan PK MA Republik Indonesia yaitu membiarkan pembangunan gereja GKI Yasmin dilanjutkan. FATWA Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah BUKTI bahwa PEMKOT Bogor belum MENAATI Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia meskipun Walikota bogor MENGAKU telah menaatinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor dan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.

Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Ombudsman Republik Indonesia dalam URAIAN pemeriksaan kasusnya menyatakan dengan TEGAS tanpa tedeng aling-aling bahwa perbuatan Walikota menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat keputusan Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM. Itu sebabnya  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi rekomendasi kepada PEMKOT Bogor untuk mencabut SK Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin.

Kerabatku sekalian, Walikota Bogor mengusulkan penyelesaian pembangunan gereja GKI yaitu: RELOKASI. Banyak sekali orang-orang awam yang menganggap Walikota Bogor telah berlaku MURAH HATI namun Jemaat GKI Yasmin adigung-adiguna alias KERAS KEPALA sebab MENOLAK mentah-mentah usulan RELOKASI. Beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA menghasut Majelis Jemaat GKI Bogor, setelah gagal membujuk jemaat GKI Yasmin untuk menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Ketika menyangka HASUTANNYA telah ditelan mentah-mentah oleh sebagian besar Majelis dan ditolak mentah-mentah oleh sebagian majelis lainnya, maka bunglon-bunglon tersebut pun SOK BUAYA dan menyuruh Majelis GKI Bogor untuk melakukan VOTING menerima usulan RELOKASI Walikota Bogor.

Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL sekali. Mengagulkan diri PAHLAWAN namun MENGKHIANATI jemaat. Mengaku ikut dalam usaha penegakkan HUKUM padahal mendukung usaha PENGUASA LALIM untuk MENGAKALI rakyat. Itulah yang dilakukan oleh bunglon-bunglon GKI GOBLOK tersebut. GOBLOK artinya, sekolahnya tinggi sekali namun perilakunya TOLOL sekali.

RELOKASI. RELOKASI GKI Yasmin. RELOKASI GKI Yasmin artinya Jemaat GKI Yasmin atas KESADARANNYA sendiri dan tanpa TEKANAN dari siapa pun serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta akal budi MEMBATALKAN niatnya untuk membangun GEREJA di lokasi sesuai dengan IMB yang telah dimilikinya karena ingin MENDIRIKAN Gereja di lokasi yang lain.

RELOKASI artinya PEMKOT Bogor akan MEMFASILITASI relokasi. MEMFASILITASI artinya mengusulkan lokasi-lokasi agar Jemaat GKI Yasmin bisa mendirikan Gerejanya. RELOKASI artinya PEMKOT BOGOR akan MEMFASILITASI dengan mengusulkan BANGUNAN yang bisa digunakan oleh GKI Yasmin sebagai tempat Ibadah. Apa pun bentuk RELOKASI yang dipilih oleh GKI Yasmin maka PEMKOT akan MEMBANTU dalam hal PERIZINANNYA.

Kerabatku sekalian, BUNGLON-BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA itu adalah orang-orang BODOH yang BERLAGAK pintar. Mereka adalah para pencari PUJIAN dengan MENCURI kebajikan. Semoga Tuhan menghajar pantat mereka tunggang-langgang agar di waktu-waktu yang akan datang mereka KAPOK berperilaku SOK BUAYA dan SOK BIJAKSANA.

Handai taulanku sekalian, untuk MENDIRIKAN gedung GEREJA ada SYARAT-SYARAT yang harus dipenuhi dan PROSEDUR yang harus DITEMPUH. Apabila semua SYARAT telah dipenuhi dan semua PROSEDUR telah dipenuhi maka lahirlah Surat  IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

RELOKASI. Apakah PEMKOT Bogor menyediakan sebuah GEDUNG GEREJA yang IMB-nya DIURUS sesuai dengan PROSEDUR dan memenuhi SEMUA SYARAT yang diperlukan untuk mendirikan Gereja? TIDAK! PEMKOT Bogor HANYA mengusulkan LOKASI di mana GKI Yasmin bisa mendirikan gereja. PEMKOT Bogor HANYA mengusulkan BANGUNAN di mana GKI Yasmin bisa menggunakannya sebagai gereja. Untuk MENDIRIKAN gereja atau MENGUBAH fungsi suatu BANGUNAN menjadi GEREJA, GKI Yasmin HARUS mengurus PERIZINANNYA sendiri. Apa yang akan terjadi ketika GKI Yasmin mengurus perizinan? Kalau bisa DIPERSULIT untuk apa DIPERMUDAH? Artinya IMB gereja tidak akan DITERBITKAN oleh PEMKOT kota Bogor dengan 1001 alasan. IMB yang SUDAH TERBIT saja bisa DUBEKUKAN dan DICABUT seenak JIDATNYA apalagi IMB yang belum DIERBITKAN?

RELOKASI. Apa yang terjadi bila PEMKOT Bogor menyediakan sebuah GEDUNG GEREJA lengkap dengan IMB-nya? Atau PEMKOT bogor menyediakan sebuah LOKASI lengkap dengan IMB-nya? Bila hal demikian yang terjadi, kerabatku sekalian, ketahuilah bahwa IMB tersebut TIDAK SAH karena tidak DIPROSES sesuai PROSEDUR dan PERSYARATAN yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku. Bila melakukan hal demikian maka GKI Yasmin akan masuk penjara karena KKN dan IMB-nya BATAL demi HUKUM karena tidak memenuhi SYARAT dan tidak melewati PROSEDUR yang DIHARUSKAN oleh perundang-undangan yang berlaku.

RELOKASI. RELOKASI artinya KUTIPU kau! RELOKASI artinya KETIPU oi…! RELOKASI artinya gara-gara merindukan gereja di entah berentah maka gereja yang ada pun ke LAUT aje! RELOKASI artinya elu BATALIN niat elu untuk bangun gereja di SINI nanti gua bantu DOAIN agar elu boleh MEMBANGUN gereja di tempat LAIN, dech! RELOKASI? TAK U U ye!

Hai BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA dan ptantang-ptenteng pamer TARING namun ISI kepalanya KOSONG MELOMPONG, RELOKASI nich Ye? Ha ha ha ha ha ha … PENGETAHUAN hanya bisa didapat dari BELAJAR mustahil didapat dengan BERLAGAK berpengetahuan. Nah, bunglon-bunglon GKI yang SOK BUAYA, lupakan saja MIMPI anda untuk menjadi PAHLAWAN. Ha ha ha ha ha … Kalian memang bukan pahlawan KESIANGAN sebab kalian adalah pahlawan KEMALAMAN yang benar-benar MENGENASKAN. Ilmu seujung kuku namun lagak setinggi langit.

Berapa banyak Gereja yang TELAH TERTIPU oleh jurus RELOKASI yang digantang oleh PEMKOT dan PEMDA? Saya tidak tahu! Apakah gereja-gereja tersebut sudah punya gedung untuk ibadah alias gereja saat ini? Saya tahu, tidak punya sebab PERIZiNAN mereka dihambat dengan 1001 ALASAN. Mereka TERPAKSA melakukan ibadah di rumah-rumah jemaatnya.

PEMDA dan PEMKOT serta Pemerintah Pusat seharusnya MELAYANI rakyat dan menjadi teladan dalam MENAATI hukum dan MENEGAKKAN hukum. Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden seharusnya MENGAYOMI rakyat bukannya MENIPU rakyat.

GKI Yasmin DIRELOKASI? TAK U U ya!

INDONESIA BERGERAK!
Bila Rakyat BIJAKSANA mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.

107 thoughts on “Bunglon GKI Mau Voting Relokasi Gereja Yasmin

  1. @FORKAMI, dan kita sudah kehilangan KESEMPATAN untuk menggugat IMB GKI Yasmin. Seperti yang saya katakan, Suatu ENTITAS tidak BISA diadili kedua kalinya untuk pelanggaran(masalah) hukum yang sama.

    Anda bisa bayangkan serunya bukan? Ha ha ha ha ha ha ….. Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin, digugat kepengadilan dan KEOK. Walikota pun keluarkan SK mencabut IMB GKI Yasmin. Misal: digugat lalu KEOK. Walikota lalu keluarkan SK membatalkan IMB GKI Yasmin. DIgugat dan KEOK. Walikota pun keluarkan SK KHILAF, yang menyatakan dia KHILAF waktu menerbirkan IMB Yasmin. digugat lalu KEOK. Tibalah Giliran Wakil Walikota beraksi. Dia pun mengeluarkan SK membekukan IMB GKI yasmin. Ha ha ha ha …… Wakil Walikota kehabisan STOK SK karena KEOK terus. SEKDA pun maju beraksi. SEtelah semua Kepala Dinas, beraksi dan KEOK, giliran FORKAMI mengeluarkan SK. Kalau nggak SUKA, GUGAT saja ke pengadilan. Ha ha ha ha ….. Sistem hukum demikian namanya sistem hukum: COBA-COBA melempar MANGGIS. Dunia persilatan pasti kacau balau bila sistem hukum Indonesia demikian.

  2. @FORKAMI, anda sudah membaca PUTUSAN PTUN – Bandung? Anda sudah baca PUTUSAN PT TUN – Jakarta? Anda sudah Baca PUTUSAN PK MA? apa coba PUTUSAN Pengadilan Republik Indonesia itu? ha ha ha ha ….. Tulisan anda menunjukkan bahwa anda sam sekali tidak PAHAM masalah hukum. Mungkin anda punya FOTO COPY putusan PENGADILAN namun sama sekali tidak MEMAHAMINYA. Bersabarlah. Saya sedang mengerjakan 4 blog alias 4 tulisan tentang GKI Yasmin sehubungan dengan masalah hukumnya, salah satunya adalah tentang tulisan anda MENUDUH GKI Yasmin menyembunyikan sebagaian FATWA MA.

  3. Kami Bersabar, bahkan sangat sabar. Anda baru berencana membuat
    4 blog ?
    Hanya untuk menjelaskan betapa pusingnya anda ?
    Soal sabar, kami sudah cukup sabar. Itu sudah terbukti di lapangan.

  4. @FORKAMI, bersabarlah kisanak sebab, hai hai hanya bisa MENULIS di sela-sela kegiatannya untuk membuat PRIUK nasinya tetap ngebul. benar! empat blog dulu ya.

  5. Posisi terakhir adalah imb GKI Yasmin Sudah Dicabut, tgl 11 Maret 2011. Posisi ini sudah mantap diterima oleh Mahkamah Agung, sebab, Mahkamah Agung pada tgl 1 Juni 2011, mempersilahkan GKI Yasmin untuk menggugat apabila merasa dirugikan akibat dicabut IMB nya.
    Belum ada upaya hukum apapun setelah itu,dari GKI Yasmin, sampai komentar ini ditulis.
    Relokasi bukan penggusuran, karena tidak ada gereja yang digusur, dan belum pernah ada gereja di Yasmin, milik GKI.

  6. @FORKAMI, saya punya kok FOTO COPY FATWA MA yang anda maksudkan, lho. Di dalam surat FATWA tersebut, MA sama sekali nggak bilang MEREKA sudah MANTAP kok. Anda mengada-ada ya? ha ha ha ha ha ….. Saya kutip ya INTI SARI dari FATWA MA yang anda maksudkan ya?

    1. Bahwa pada intinya surat saudara berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011

    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 SUDAH MEMPUNYAI kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan;

    3. Para pihak yang bersengketa WAJIB melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;

    4. Apabila pihak yang dibebankan eksekusi ternyata tidak menjalankan eksekusinya maka SUDAH ADA MEKANISME pelaksanaan eksekusi yang telah diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.

    5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 …, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.

    Bila GKI Yasmin tidak mengajukan gugatan ke Pengdilan yang berwenang yurisdiksinya, itu berarti MEREKA tidak MERASA DIRUGIKAN oleh Surat Keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Yasmin. Bukankah selam ini yang dilakukan oleh GKI Yasmin adalah MENGGUGAH Walikota Bogor untuk MELAKSANAKAN Putusan PENGADILAN yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP dengan keluaran PUTUSAN PK MA? Makanya saya tanya, kisanak, anda TAHU nggak sich, PUTUSAN PENGADILAN Republik Indonesia yang HARUS dilaksanakan oleh PEMKOT bogor dan GKI Yasmin? Beberapa kali anda MENYATAKAN bahwa Walikota sudah melaksanakan PUTUSAN MA dengan MENCABUT Putusan PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin. Memangnya PUTUSAN MA alias PENGADILAN Republik Indonesia HANYA SATU doang, yaitu MENCABUT Putusan Pembekuan IMB GKI Yasmin?

  7. Pembuat Blog ini kwalitas intelektualnya dipertanyakan dan keberaniannya sangat rendah.
    Lempar batu sembunyi tangan.
    Kami salut dg Pak Himawan,yg sampai menunjukkan no HP.

  8. Ketika membahas hukum, dia lari ke impian, ketika membahas peraturan, dia lari ke masalah pertikaian agama.
    Rupanya, jadi pembuat Blog itu gampang. Cukup tidak usah konsisten.
    Cukup dengan ngumpet dan sembunyi, sambil tertawa, padahal akibat perbuatannya ini, semua orang menjadi resah, dan jauh dari damai.

  9. @FORKAMI, tentu SAJA semua orang RESAH dan JAUH dari DAMAI karena FORKAMI yang mengaku TAAT hukum, hanya ptantang ptenteng berteriak-teriak hingga Walikota Bogor KETAKUTAN akan terjadi ANARKIS yang BERKEPANJANGAN itu sebabnya dia pun mengeluarkan SK MENCABUT IMB GKI Yasmin. Ha ha ha ha ….. Orang KETAKUTAN memang sering bertindak NGACO-BELO itu sebabnya NGGAK HERAN WALIKOTA Bogor melakukan MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta MENENTANG putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. Ha ha ha ha …. anda sudah baca Surat REKOMENDASI Ombudsman Republik Indonesia kepda Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri?

    Walikota Bogor ke Direktur Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia? Saya kutip ya?

    a. Adanya sikap keberatan dan protes dari masyarakat sekitar pembangunan Gereja Taman Yasmin secara terus menerus kepada Pemerinah kota Bogor karena indikasi pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga serta tanda tangan warga masyarakat sekitar pembangunan Gereja Taman Yasmin yang merupakan salah satu syarat pengajuan IMB telah terbukti adanya pemalsuan dan adanya penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B.2010/PN/Bogor dengan terdakwa sdr. Munir Karta.

    b. Demi menjaga stabilitas situasi dan kondisi yang kondusif serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di kota Bogor.

    c. Untuk menghindari KONFLIK dan AKSI ANARKIS yang BERKEPANJANGAN di KOTA BOGOR.

    Kasihan kan Walikota Bogor? Dia sampai lupa untuk MEMBERITAHU, KaLAU merasa DIRUGIKAN oleh SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA, silahkan MENGAJUKAN GUGATAN ke Pengadilan yang BERWENANG Yurisdiksinya. ha ha ha ha …

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.