
Kami Beribadah di sini karena Gereja kami DISEGEL TANPA ALASAN oleh PEMKOT Bogor. Pemerintah seharusnya MENEGAKKAN hukum. PENGUASA seharusnya menjadi TELADAN dalam MENAATI hukum. ilustrasi: http://tulisanfatih.wordpress.com
Saya mendengar suara burung yang bercerita tentang beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA hanya karena telah di utus oleh gerejanya untuk MELAKUKAN beberapa pekerjaan dan untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya, mereka pun diberi gelar alias JABATAN. Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL. Mengagul-agulkan diri pahlawan padahal MENGKHIANATI jamaat. Mengaku diri gembala namun melakukan PREMANISME kepada jemaat. Setelah puas MENGHASUT mereka pun MENEKAN Majelis JEMAAT melakukan VOTING agar GKI Yasmin menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Karena rapat Majelis Jemaat nggak QUORUM, maka BUAYA-BUAYA sialan itu pun NGACIR dan berjanji akan datang lagi sambil tak lupa menghasut dan menekan Jemaat yang setiap minggu URUNAN untuk MEMBAYAR gaji mereka untuk MEMATUHI kehendak mereka. Aneh bin Ajaib. BUNGLON GKI menyangka dirinya BUAYA lalu mendikte MAJIKAN yang MENGGAJI mereka? MENGENASKAN!
Untuk mendirikan GEREJA ada PROSEDURNYA dan ada SYARAT yang HARUS dipenuhinya. Setelah Semua syarat dipenuhi dan prosedur ditempuh, maka semuanya pun MEMUNCAK dalam IMB – Izin Mendirikan Bangunan. GKI Yasmin sudah MEMENUHI semua persyaratan dan sudah menempuh semua prosedur perizinan. IMB pun di dapat. Pembangunan gereja pun dilantak. Apa yang terjadi kemudian? KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin.
Setelah musyawarah tidak MUFAKAT maka GKI Yasmin dan PEMKOT (Pemerintah Kota) Bogor sama-sama SEPAKAT untuk mencari penyelesaian secara hukum. PTUN – Pengadilan Tata usaha Negara – Bandung menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.
PEMKOT Bogor naik banding dan hasilnya adalah: PT TUN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara – Jakarta menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.
PEMKOT bogor naik banding lagi dan hasilnya adalah: Mahkamah Agung Republik Indonesia MENOLAK Permohonan Peninajauan Kembali dari PEMKOT Bogor. Itu artinya: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.
Apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia? Dia mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Walikota kemudian menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. Berdasarkan tindakan demikian Walikota MENGAKU telah melaksanakan Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan FATWA: PEMKOT Bogor harus melaksanakan Keputusan PK MA Republik Indonesia yaitu membiarkan pembangunan gereja GKI Yasmin dilanjutkan. FATWA Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah BUKTI bahwa PEMKOT Bogor belum MENAATI Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia meskipun Walikota bogor MENGAKU telah menaatinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor dan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.
Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Ombudsman Republik Indonesia dalam URAIAN pemeriksaan kasusnya menyatakan dengan TEGAS tanpa tedeng aling-aling bahwa perbuatan Walikota menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat keputusan Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM. Itu sebabnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi rekomendasi kepada PEMKOT Bogor untuk mencabut SK Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin.
Kerabatku sekalian, Walikota Bogor mengusulkan penyelesaian pembangunan gereja GKI yaitu: RELOKASI. Banyak sekali orang-orang awam yang menganggap Walikota Bogor telah berlaku MURAH HATI namun Jemaat GKI Yasmin adigung-adiguna alias KERAS KEPALA sebab MENOLAK mentah-mentah usulan RELOKASI. Beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA menghasut Majelis Jemaat GKI Bogor, setelah gagal membujuk jemaat GKI Yasmin untuk menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Ketika menyangka HASUTANNYA telah ditelan mentah-mentah oleh sebagian besar Majelis dan ditolak mentah-mentah oleh sebagian majelis lainnya, maka bunglon-bunglon tersebut pun SOK BUAYA dan menyuruh Majelis GKI Bogor untuk melakukan VOTING menerima usulan RELOKASI Walikota Bogor.
Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL sekali. Mengagulkan diri PAHLAWAN namun MENGKHIANATI jemaat. Mengaku ikut dalam usaha penegakkan HUKUM padahal mendukung usaha PENGUASA LALIM untuk MENGAKALI rakyat. Itulah yang dilakukan oleh bunglon-bunglon GKI GOBLOK tersebut. GOBLOK artinya, sekolahnya tinggi sekali namun perilakunya TOLOL sekali.
RELOKASI. RELOKASI GKI Yasmin. RELOKASI GKI Yasmin artinya Jemaat GKI Yasmin atas KESADARANNYA sendiri dan tanpa TEKANAN dari siapa pun serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta akal budi MEMBATALKAN niatnya untuk membangun GEREJA di lokasi sesuai dengan IMB yang telah dimilikinya karena ingin MENDIRIKAN Gereja di lokasi yang lain.
RELOKASI artinya PEMKOT Bogor akan MEMFASILITASI relokasi. MEMFASILITASI artinya mengusulkan lokasi-lokasi agar Jemaat GKI Yasmin bisa mendirikan Gerejanya. RELOKASI artinya PEMKOT BOGOR akan MEMFASILITASI dengan mengusulkan BANGUNAN yang bisa digunakan oleh GKI Yasmin sebagai tempat Ibadah. Apa pun bentuk RELOKASI yang dipilih oleh GKI Yasmin maka PEMKOT akan MEMBANTU dalam hal PERIZINANNYA.
Kerabatku sekalian, BUNGLON-BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA itu adalah orang-orang BODOH yang BERLAGAK pintar. Mereka adalah para pencari PUJIAN dengan MENCURI kebajikan. Semoga Tuhan menghajar pantat mereka tunggang-langgang agar di waktu-waktu yang akan datang mereka KAPOK berperilaku SOK BUAYA dan SOK BIJAKSANA.
Handai taulanku sekalian, untuk MENDIRIKAN gedung GEREJA ada SYARAT-SYARAT yang harus dipenuhi dan PROSEDUR yang harus DITEMPUH. Apabila semua SYARAT telah dipenuhi dan semua PROSEDUR telah dipenuhi maka lahirlah Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
RELOKASI. Apakah PEMKOT Bogor menyediakan sebuah GEDUNG GEREJA yang IMB-nya DIURUS sesuai dengan PROSEDUR dan memenuhi SEMUA SYARAT yang diperlukan untuk mendirikan Gereja? TIDAK! PEMKOT Bogor HANYA mengusulkan LOKASI di mana GKI Yasmin bisa mendirikan gereja. PEMKOT Bogor HANYA mengusulkan BANGUNAN di mana GKI Yasmin bisa menggunakannya sebagai gereja. Untuk MENDIRIKAN gereja atau MENGUBAH fungsi suatu BANGUNAN menjadi GEREJA, GKI Yasmin HARUS mengurus PERIZINANNYA sendiri. Apa yang akan terjadi ketika GKI Yasmin mengurus perizinan? Kalau bisa DIPERSULIT untuk apa DIPERMUDAH? Artinya IMB gereja tidak akan DITERBITKAN oleh PEMKOT kota Bogor dengan 1001 alasan. IMB yang SUDAH TERBIT saja bisa DUBEKUKAN dan DICABUT seenak JIDATNYA apalagi IMB yang belum DIERBITKAN?
RELOKASI. Apa yang terjadi bila PEMKOT Bogor menyediakan sebuah GEDUNG GEREJA lengkap dengan IMB-nya? Atau PEMKOT bogor menyediakan sebuah LOKASI lengkap dengan IMB-nya? Bila hal demikian yang terjadi, kerabatku sekalian, ketahuilah bahwa IMB tersebut TIDAK SAH karena tidak DIPROSES sesuai PROSEDUR dan PERSYARATAN yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku. Bila melakukan hal demikian maka GKI Yasmin akan masuk penjara karena KKN dan IMB-nya BATAL demi HUKUM karena tidak memenuhi SYARAT dan tidak melewati PROSEDUR yang DIHARUSKAN oleh perundang-undangan yang berlaku.
RELOKASI. RELOKASI artinya KUTIPU kau! RELOKASI artinya KETIPU oi…! RELOKASI artinya gara-gara merindukan gereja di entah berentah maka gereja yang ada pun ke LAUT aje! RELOKASI artinya elu BATALIN niat elu untuk bangun gereja di SINI nanti gua bantu DOAIN agar elu boleh MEMBANGUN gereja di tempat LAIN, dech! RELOKASI? TAK U U ye!
Hai BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA dan ptantang-ptenteng pamer TARING namun ISI kepalanya KOSONG MELOMPONG, RELOKASI nich Ye? Ha ha ha ha ha ha … PENGETAHUAN hanya bisa didapat dari BELAJAR mustahil didapat dengan BERLAGAK berpengetahuan. Nah, bunglon-bunglon GKI yang SOK BUAYA, lupakan saja MIMPI anda untuk menjadi PAHLAWAN. Ha ha ha ha ha … Kalian memang bukan pahlawan KESIANGAN sebab kalian adalah pahlawan KEMALAMAN yang benar-benar MENGENASKAN. Ilmu seujung kuku namun lagak setinggi langit.
Berapa banyak Gereja yang TELAH TERTIPU oleh jurus RELOKASI yang digantang oleh PEMKOT dan PEMDA? Saya tidak tahu! Apakah gereja-gereja tersebut sudah punya gedung untuk ibadah alias gereja saat ini? Saya tahu, tidak punya sebab PERIZiNAN mereka dihambat dengan 1001 ALASAN. Mereka TERPAKSA melakukan ibadah di rumah-rumah jemaatnya.
PEMDA dan PEMKOT serta Pemerintah Pusat seharusnya MELAYANI rakyat dan menjadi teladan dalam MENAATI hukum dan MENEGAKKAN hukum. Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden seharusnya MENGAYOMI rakyat bukannya MENIPU rakyat.
GKI Yasmin DIRELOKASI? TAK U U ya!
INDONESIA BERGERAK!
Bila Rakyat BIJAKSANA mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
@FORKAMI, anda lupa bahwa Mahkamah AGUNG hanya MEMBERi FATWA alias PETUNJUK, sama sekali TIDAK MENGADILI apalagi MENJATUHKAN VONIS.
FORKAMI: Jadi kata siapa ini adalah suatu entitas yg tdk bisa diadili karena pelanggaran yang sama ?
Saya kutip lagi ya komentar say sebelumnya?! biar jelas.
Itulah yang di dalam hukum disebut DOBLE JOEPARDY yang artinya: Suatu ENTITAS tidak BISA diadili kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.
FORKAMI: Kata siapa SAMA ?
nggak tahu ya? Hanyo yang bilang SAMA, ngacung!
FORKAMI:Yang satu pem BEKU an Satu lagi pen CABUT an Itu 2 sk yang berbeda. Yg satu milik dinas tata kota, Satu lagi milik Walikota. Be Gentle, ayo kita Debat Terbuka saja deh !
Terima kasih atas tawaran debatnya kisanak. Izinkan hai hai menolaknya. Kalau anda merasa dirugikan, silahkan mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya Jangan ptantang-ptenteng TERIAK-TERIAK ya, please?! hai hai akan KETAKUTAN lho jika demikian.
Kalau anda tidak merasa di RUGI kan, oleh siapapun. Berarti permasalahan sudah selesai.
Tapi anehnya,
Ada yg masih DEMO di depan istana presiden, yg salah satu pengajaknya adalah anda.
Ada yg masih kasak kusuk ke anggota Wantimpres yg kebetulan seAgama dg anda.
Ada yg masih kasak kusuk ke Wantanas.
Masalah Hukum kok diselesaikan di Jalan ?
Kalau anda hidup seorang diri di Dunia ini tidak apa anda melakukan yang anda suka. Ingat, kita ini makhluk sosial, yang dalam hidup pasti bersinggungan satu sama lain, maka dari itu dibuatlah hukum dan peraturan, supaya tertib.
Please jangan hanya karena “saya suka”, anda mengorbankan kepentingan banyak orang.
Debat Terbuka itu hal yang biasa. Bukan tabu.
Kecuali anda memang tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang sedang anda tulis secara nyata, bukan opini di blog, yang pembacanyapun belim tentu setuju dg anda. Jadi, tingkatkan Valensi anda, wujudkan yang anda tulis. Gugat Walikota.
Kami belum sempat menggugat itu imb sudah keburu dicabut.
FORKAMI: Kalau anda tidak merasa di RUGI kan, oleh siapapun. Berarti permasalahan sudah selesai. Tapi anehnya, Ada yg masih DEMO di depan istana presiden, yg salah satu pengajaknya adalah anda. Ada yg masih kasak kusuk ke anggota Wantimpres yg kebetulan seAgama dg anda. Ada yg masih kasak kusuk ke Wantanas. Masalah Hukum kok diselesaikan di Jalan ?
Saya memang TIDAK MERASA dirugikan oleh SK Walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin. itu sebabnya tidak menggugat. SAya juga nggak pernah ikut-kutan GKI yasmin menggugat Pemkot Bogor. Anda benar, Masalah hukumnya SUDAH selesai. Dengan bahasa awam, bisa dikatakan, PEMKOT BOGOR KEOK OPAT KALI! di PTUN, di pT tuN, di KASASI, di PK! Kami menyebutnya Kabaktian Aksi Damai Bagi Bangsa. Tujuannya adalah MEMBERITAHU seluruh dunia bahwa Walikota BOGOR melakukan tindakan yang merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. Kami menggugah pemerintah PUSAT untuk melaksanakan TUGASNYA yaitu: MENJAGA kedaulatan Negara KEsatuan Republik Indonesia dan MENEGAKKAN HUKUM NKRI. Juga menggugah Rakyat Indonesia untuk ikut SERTA dalam usaha MEMBANGUN NEGERI dengan MENAATI hukum dan menjalankan KEWAJIBAN hukum.
@FORKAMI, saya melakukan yg saya SUKA dan menghormati orang lain untuk melakukan yang dia SUKA. Itu sebabnya, SAYA suka MENYEMBAH Allah KAHALIK dan bumi dengan Tatacara Kristen. Namun, saya tidak pernah DENGKI dan SIRIK kepada orang-orang yang suka MENYEMBAH Allah Khalik sorga dan dunia dengan SOLAT lima waktu.
Saya suka menceritakan ajaran Alkitab kepada siapa saja. Namun saya tidak pernah MELARANG orang lain yang juga SUKA menceritakan ajaran kitab sucinya kepada saya dan kepada orang lain. Saya tidak pernah MENUDUH umat Islam yang BERDAKWAH melakukan GERAKAN ISLAMISASI. saya juga tidak pernah MENUDUH umat islam yang MENGHAMBAT umat Kristen mendirikan rumah ibadah dan melakukan ibadah sebagai GERAKAN islamisasi. Namun anggaplah benar. GERAKAN Islamisasi itu ada. So what gitu lho? Kalau umat islam mau menjadikan semua bangsa memeluk agama Islam, silahkan. Kalau umat Islam mau mengajari seluruh dunia ajaran Alquran, silahkan. Selama itu dilakukan dengan MEWARTAKAN alias MEMBERITAKAN, bukan dengan ANCAMAN dan PAKSAAN.
Putusan PK MA sudah anda sebut tadi tanggal 10 desember 2010. 2010 !
Putusan MA tersebut sudah dilaksanakan walikota bogor pada 8 maret 2011 !
Soal keok, apanya yang keok? Ini kan masalah hukum, yang kalah di MA, ya patuhi, titik.
Anda tidak menggugat bukan karena anda tidak mau, tapi karena anda tidak Mampu dan tidak capable. Karena anda ternyata tidak paham Urut2an proses kejadian, anda bolak balik mana yg lebih dulu dan mana yg akhir.
Anda sengaja membuat bingung Jemaat anda sendiri.
Putusan MA tgl 10 des 2010, sebulan kemudian ada vonis pemalsuan tanda tangan, sebulan kemudian walikota menlaksanakan putusan MA,karena memang harus dilaksanakan. Tiga hari kemudian Walikota mencabut imb karena alasan yg bisa diterima MA. (Buktinya mempersilahkan untuk digugat).
So, anda bicara hukum tapi mengabaikan hukum itu sendiri dg selera anda. Siapa yang hendak anda Bangunkan?Siapa yg ingin anda gugah? Kalau anda sendiri ternyata terlelap dalam impian karangan anda sendiri?
Tidakbar,soalpmemaksaiyberbeda,ksangmbahasgiysmin,banmahasaamaa.Bfkus..
@FORKAMI, saya tidak suka DEBAT lisan. Itulah alasan saya menolak tantangan anda untuk debat. Saya menulis blog banyak sekali. 300 blog lebih. Anda bisa membacanya di sini dan anda bisa memeriksanya. Saya mempertangungjawabkan semua tulisan saya dengan baik. Hanya komentar-komentar JUALAN yang saya hapus. Juga komentar-komentar mengutuk pemerintah yang tidak berhubungan dengan blog saya yang saya hapus, komentar DOBLE saya hapus. komentar lainnya, memaki hai hai dan sebagainya tidak saya hapus.
Silah tunggu saya berikutnya. Saya akan mengungkapkan yang selama ini belum pernah diungkapkan oleh MEDIA lain atau ditulis oleh blogger lain. Anda boleh mengulitinya. siapa saja boleh mengulitinya.