Kerabatku sekalian, pada tanggal 27 Desember 1966 PRESIDIUM KABINET AMPERA membuat keputusan untuk memberi kemudahan kepada orang-orang Tionghoa yang ingin mengganti namanya. KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1968. Aneh bin ajaib. Setelah mengurus surat ganti nama keluarganya selama 5 tahun, pada tahun 1983, pegawai toko sepeda mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968 pun berlaku di kabupaten Kediri. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas dan inilah Kesaksiannya:
Memberanikan diri bertanya, di dalam blognya yang berjudul: PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI2 BENGCU SI BUGIL (VOL-07) : “APAKAH PST.WENAS MELANGGAR ATURAN PEMERINTAH TTG GANTI NAMA???” Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas menulis:
http://www.facebook.com/group.php?gid=263206997898&ref=ts#!/note.php?note_id=326643144015789
Oen Tay Joeng: ### ORANG KRITIS ITU ADA BEBERAPA MACEM. ADA YG BENER2 PINTER & ADA YG CUMAN SOK PINTER. HAI2 BENGCU SALAH SATU YG SOK PINTER ITU. MARI KITA LIHAT KEGOBLOKANNYA, DENGAN MEMBACA SECARA LENGKAP APA SAJA PERATURAN GANTI NAMA. SAYA AKAN CANTUMKAN SECARA LENGKAP & TIDAK DIPOTONG2 SEPERTI YG DILAKUKAN HAI2 BENGCU UTK MENGELABUI ANDA!!! SILAHKAN ANDA BACA PERATURAN PENGGANTIAN NAMA YG DIPUTUSKAN DALAM KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO. 127/KEP/12/1966.
KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966
Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses asimilasi warga negara Indonesia “keturunan asing” dalam tubuh bangsa Indonesia harus dipertjepat.
2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha asimilasi ini.
3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indonesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnja dengan diadakan procedur jang chusus.
Mengingat: Undang-undang No. 4 Tahun 1961
MEMUTUSKAN: Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina sbb:
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(2) Nama-nama jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata kesusilaan;
(3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin
dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961
BAB II – PROSEDUR
Pasal 2
(1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu tersebut
(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja
(3) Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan RI jang bersangkutan
(4) Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri;
(5) Surat Penjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;
(6) Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan; (7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;
BAB III – LAIN-LAIN
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang bersangkutan supaja menjediakan fasilitas-fasilitas jang seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjar prosedur;
(2) Untuk biaja Adiministrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap Pernjataan;
(3) Hal-hal jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri;
(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.
Ditetapkan di: DJAKARTA – Sesuai dengan aslinja Pada Tanggal : 27 Desember 1966
SEKRETARIAT PRESIDIUM – BIRO TATA USAHA – Pd. Kepala Bagian Reproduksi
ttd,
(Drs. Soedharto)
PRESIDIUM KABINET AMPERA – KETUA
Tjap/ttd,
Soeharto – DJENDRAL TNI
——————————-
Sumber: Buku “Orang Cina Khek dari Singkawang” – Lampiran D – hal.395-398
——————————-
Oen Tay Joeng: ### PERHATIKAN BAIK2!!!! SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2. HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI. LIHATLAH BAGAIMANA HAI2 MENGOCEH:
Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
Oen Tay Joeng: NAMUN SEKALI LAGI PERHATIKAN BAIK2…… KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 3, 4, 5
ayat (3) Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud
Oen Tay Joeng: KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK ATAS NAMA MENTERI KEHAKIMAN DALAM HAL INI ADALAH “KEPALA DAERAH” SETEMPAT ALIAS “BUPATI” DAN PROSEDUR PENGGANTIAN NAMA PST.WENAS SUDAH MENCAPAI PIMPINAN DAERAH TINGKAT II (ALIAS BUPATI). DIBAWAH INI ADALAH COPY BUKTI GANTI NAMA KELUARGA PST.WENAS YG DIKELUARKAN OLEH BUPATI KEDIRI:
Oen Tay Joeng: NAH… SEPERTI YG TADI SAYA BILANG: “HAI2 BERPIKIR BAHWA KALO BELUM MENDAPAT PENETAPAN DARI PENGADILAN NEGERI MAKA NAMA BARU TIDAK BOLEH DIPAKAI” KAN??? :
Hai hai: Oen Tay Joeng mengaku “surat keterangan bupati Kediri tentang tidak keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga” adalah surat ganti nama sedangkan UU No. 4 tahun 1961 menyatakan bahwa itu hanya salah satu persyaratan untuk memohon penetapan ganti nama ke pengadilan negeri. MUJIZAT: Kabupaten Kediri punya aturan sendiri.
Oen Tay Joeng: MAKA PERHATIKAN BAIK2 KHUSUSNYA BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 4-nya:
(4) Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
Oen Tay Joeng: APA BUNYINYA????? SEJAK SURAT PENERIMAAN/REKOMENDASI KEPALA DAERAH (BUPATI) TSB KELUAR, MAKA: “IA DAPAT/BOLEH MEMAKAI NAMA YANG BARU”
DAN KEMUDIAN, APABILA ANDA MELIHAT AYAT KE-5 NYA AKAN LEBIH JELAS LAGI. BAHWA NAMA BARU ITU ADALAH NAMA SEMENTARA, KARENA HARUS MENUNGGU 3 BULAN TERLEBIH DAHULU UTK MENUNGGU EVALUASI APAKAH ADA YG MENYANGGAH ATAU TIDAK.
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961
Oen Tay Joeng: DAN DALAM WAKTU 3 BULAN, JIKA TIDAK ADA SANGGAHAN APAPUN, MAKA PST.WENAS DAPAT MENGGUNAKAN NAMA TSB “SETERUSNYA” DAN DIANGGAP TELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI KEHAKIMAN!!!!
JADI, TUDUHAN HAI2 ADALAH BENAR2 PAMERAN KEBODOHAN YG LUAR BIASA. KARENA NAMA BARU PST.WENAS BOLEH DIGUNAKAN SEJAK DITERIMANYA SURAT REKOMENDASI TSB. DAN SETELAH 3 BULAN TIDAK ADA SANGGAHAN, MAKA NAMA TSB SAH2 AJA DIGUNAKAN MESKI AKTE LAHIRNYA BELUM GANTI NAMA. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DIPERGUNAKAN JIKA AKTE KELAHIRANNYA JUGA INGIN DIREVISI. OLEH KARENA ITULAH NAMA PST.WENAS SAAT MASUK KE WILAYAH LAIN DILUAR YURISDIKSI KABUPATEN KEDIRI KEMBALI LAGI PADA NAMA YG TERCANTUM DI AKTE LAHIR, YAKNI: OEN TAY YOENG.
KARENA ITULAH, SEJAK ADANYA SURAT REKOMENDASI BUPATI TSB, MAKA SEMUA NAMA KELUARGA BERUBAH, DAN SEMUA DOKUMEN DICATATKAN DENGAN NAMA2 INDONESIA. MULAI DARI RAPORT, KTP, SIM, HINGGA REKENING2. JIKA HAI2 MENUDUH PST.WENAS SALAH, MAKA ITU BERARTI HAI2 JUGA MENUDUH INSTITUSI2 YG MENGELUARKAN SURAT2 (KTP, SIM, DSB) SEPERTI CAMAT, LURAH, BUPATI, KEPOLISIAN, DSB ADALAH INSTITUSI GOBLOK SEMUA????
DUH.. DUH… DUH… HAI2…. HAI2…. GOBLOK KOK GAK SEMBUH2???? WKWKWKWKWK
========================
Bengcu Menggugat hai hai Mengungkap:
BAB III – LAIN-LAIN
Pasal 3
(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.
Kerabatku sekalian, Bab III, pasal 3, ayat 4 tersebut di atas dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968. Itu berarti pada tahun 1983 KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 sudah tidak berlaku lagi. Itu berarti KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 MUSTAHIL berlaku di kabupaten KEDIRI pada tahun 1983. Itu berarti MUSTAHIL pegawai toko sepeda bermarga Oen itu mengganti namanya berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi.
Sejarah sama sekali TIDAK mencatat tentang diberlakukannya kembali KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 setelah tahun 1968. Itu berarti sejak tahun 1969 penggantian nama dilakukan berdasarkan UU No. 4 tahun 1961 Tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga.
Di dalam SURAT Pernyataan Bupati Kediri yang dilampirkan oleh Oen Tay Joeng alias Philips Joeng, tercatat dengan GAMBLANG:
Yang bertandatangan di bawah ini: BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KEDIRI, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 6b undang-undang Nomor 4 TAHUN 1961, tentang Perubahan atau penambahan nama Keluarga, …
Surat keterangan tersebut dibuat berdasarkan UU No. 4 tahun 1961, bukan berdasarkan: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966.
Bila demikian, kenapa Oen Tay joeng yang mengaku bernama Gyntara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas BERSAKSI bahwa pegawai toko sepeda itu ganti nama berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968? Karena dia MENIPU!
Bukankah Oen Tay joeng mengaku GEMBALA GBI Trinity yang sudah mendirikan 35 gereja dan mendanai sebagian besar darinya sampai mereka mandiri? Bukankah dia mengaku orang JUJUR? Bukankah itu adalah jaminan bahwa dia MUSTAHIL menipu? Mungkin saja KESAKSIANNYA bertentangan dengan FAKTA di lapangan, namun bukankah MUJIZAT bisa terjadi dalam segala hal? Tidak mustahil Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas mengalami MUJIZAT ketika mengurus ganti nama, bukan? Ha ha ha …
Oen Tay Joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas, memagn bukan orang biasa. Dia dan keluarganya adalah orang-orang yang DIURAPI dan penuh KUASA. itu sebabnya sepanjang hidupnya penuh dengan MUJIZAT. Setelah sebelumnya mengalami MUJIZAT Ganti nama, kali ini keluarganya kembali mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968, berlaku lagi di kabupaten Kediri pada tahun 1983. Hal itu terjadi setelah 5 tahun seorang pegawai toko sepeda kecil mengurus ganti nama keluarganya. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas. Ha ha ha ha ha ha …. Itu sebabnya tertulis:
Selicik-liciknya Oen Tay Joeng MENIPU tipuannya TOLOL sekali!
Ha ha ha ha ha ha ha ….. Pegawai toko sepeda itu MUSTAHIL mengalami mujizat KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968.
Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.
@lia, namanya Oen Tay Joeng.
dia mengaku sudah ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas. Dia MENIPU! Dia tidak pernah ganti nama secara LEGAL. namanya di KTP tetap Oen Tay Joeng. Namanya di rek bank tetap Oen Tay joeng.
Dia mengaku punya dua gelar sarjana dari FEAST = Far East Asia Seminary Theology. Di MENIPU!. Di Philipina bahkan di dunia TidAK pernah ada Seminary Theology dengan nama FEAST = Far East Asia Seminary Theology.
Dia mengaku punya sekolah tinggi Teologi yaitu: Trinity Bible School. Pengakuannya itu benar namun Sekolah itu TIDAK punya IZIN sama sekali sehingga tidak punya KUASA untuk memberi GELAR. Menjual GELAR sarjana PALSU adalah TIDNAKAN pidana dengan hukuman 10 tahun. Menggunakan GELAR sarjana palsu adalah tindakan pidana dengan masa hukuman 5 tahun. Trinity bible School adalah sekolah yang didirikan untuk MENIPU.
http://trinitybibleschool.blogspot.com/
dia mengaku punya Homestay COZY INN di Surabaya. Dia MENIPU. Home stay COZY INN tidak pernah ada di surabaya.
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.168906389789075.41877.168872096459171&type=3
Dia mengaku punya SEDONA SHUTTLE SERVICES. dia MENIPU! di surabaya tidak pernah berdidi dengna RESMI perusahaan bernama SEDONA SHUTTLE SERVICES.
http://sedona-shuttle.blogspot.com/
Dia mengaku keluarganya punya perusahaan LEASING di kecamatan Pare – Kediri. Dia MENIPU! di Indonesia sama sekali TIDAK perusaan LEASING yang kantor pusatnya atau kedudukan pusatnya di Pare – Kediri.
Dia mengaku pernah sakit kanker paru-paru stadium 2B-3 lalu sembuh. Dia mengaku berobat ke Malaysia, Singapura, German dan Tiongkok. Dia MENIPU! Dia tidak pernah sakit kanker paru-paru. Tidak pernah menjalani CT Scan apalagi berobat ke Singapura, Malaysia, German dan Tiongkok.
https://bengcumenggugat.wordpress.com/2011/09/16/bengcu-menggugat-karena-pst-wenas-menipu-tentang-sembuh-dari-kanker-paru-paru/
Meskipun LiciK namun PENIPU bernama Oen Tay Joeng yang mengaku ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas itu sangat DUNGU. Itu sebabnya semua TIPUANNYA dibongkar oleh hai hai tanpa TEDENG Aling-aling.
Wah! Bener tuh…, Rekening banknya msh pakai nama cina, berarti di KTP blum ganti nama wni.
Cozy Inn juga pakai foto2 milik hotel lain. Wah, malu-maluin aja tuh! Nipu calon konsumen!
Sedona shuttle dan Trinity Bible School juga cuma pakai blog gratisan! Mencurigakan banget! Seharusnya pakai website berbayar dong!
Anehnya orang kayak gitu masih aja ada yg mau belain, sampe dibantuin buat nipu hai-hai… Hahahaha… Bego yah orang2 ngebantuin dia!
Kalo di amerika sudah banyak pastor yg ngaku ga percaya lagi dgn ajaran kristen :
http://www.click2houston.com/news/Church-pastors-become-atheists/-/1735978/13654270/-/venr79/-/index.html
http://www.clergyproject.com/
Tapi kalo disini, pastor dan pendeta masih aja dipuja-puja!
@lia, kita hanya bisa menyediakan informasinya. Yang mau percaya silahkan percaya. yang mau memuja silahkan memuja.
Oen Tay Joeng kok kali dibaca sekilas kayak Oen TAI Joeng ya ko? ^^
Kepalanya memang seperti kepala UDANG, isinya TAI, bukan OTAK.
wkwkwkwkk… babe gw bukan pegawe toko sepeda om… tapi pemilik toko sepeda. makanya jd org jgn sok tau…. datang saja ke Pare… saya tunggu!! Gintara Sony Wenas adik kandungnya.. Anda buktikan saja sendiri disini. semua dokumen ada dsini.. mau lihat KTP saya jg om boncu? wkwkwkkk… makanya saya ga suka sama org2 kristen yg sok suci… kristen tay….!! wkwwkwkwkk… ngmgnya ya Bapa, ya Tuhan, dalam nama Yesus lah.. taunya menghujat dan sok suci.. klo gt jd aja kristen biasa yg cukup yakin dan percaya akan Tuhan. ga perlu pake jd sok paham alkitab segala lah om…. sok ide bgt.. ckckckkk…